Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA,tvkito.com,- UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis karena UU ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik,

bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti:

“Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.”

Artinya, jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku.

“Wartawan tidak bisa Dipidanakan selama berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng Syamsul Hadie menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU lain yang bersifat umum.

Aceng memberikan contoh: Jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, dan yang lainnya, maka dalam hal seperti itu, sudah ada dalam UU Pers seperti pasal 4, 5, 7, 11 untuk penyelesaiannya, seperti; Hak Jawab, Hak tolak, hak koreksi (pelurusan berita), kode etik jurnalitik dan apabila perusahaan pers (media) tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 2.

“Itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus pemberitaan di media, BUKAN langsung menggunakan Pasal 310, 311, 315 KUHP (pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan). Oleh sebab itu mengapa UU Pers disebut lex specialis terhadap KUHP”, tambah Aceng Syamsul Hadie yang juga selaku Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia).

Aceng juga memberikan gambaran bahwa sebuah undang-undang dapat disebut lex specialis jika memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Mengatur bidang khusus UU tersebut fokus pada satu sektor tertentu, bukan umum. Contoh: UU Pers (media), UU Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan.

2. Ada tumpang tindih dengan UU umum Topik yang diatur juga tercantum di UU umum, tetapi dengan pengaturan lebih spesifik.

3. Mengandung aturan yang lebih rinci Menjelaskan prosedur, sanksi, hak, dan kewajiban secara lebih mendalam dibanding UU umum.

4. Diberikan prioritas penerapan Dalam konflik hukum, UU ini diprioritaskan untuk diterapkan pada kasus yang sesuai bidangnya.

5. Diakui oleh praktik hukum dan putusan pengadilan Sering disebut dan diterapkan oleh hakim, praktisi, atau lembaga hukum sebagai lex specialis.

“Kami selaku bagian dari insan pers nasional berharap kepada semua pihak khususnya APH (Aparat Penegak Hukum) agar lebih profesional dan proporsional dalam menangani kasus-kasus yang keterkaitan dengan wartawan”, pungkas Aceng Syamsul Hadie yang juga sebagai Pemred Media Jejak Investigasi dan sekaligus sebagai Ketua PLOWM (Paguyuban Lintas Organisasi Wartawan Majalengka), yang tergabung didalamnya; ASWIN, IWOI, AWI, FPII, PPWI, JMI, PJI dan GAWARIS.[JUN]

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi.

  • person
  • visibility 43
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aceng Syamsul Hadie: Indonesian National Police (POLRI) needed a Total Reform to Achieve Public Trust.

    Aceng Syamsul Hadie: Indonesian National Police (POLRI) needed a Total Reform to Achieve Public Trust.

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MAJALENGKA,tvkito.com, Sunday 28th September,2025,- The Indonesian National Police Reform is basically a process of thoroughly improving police institutions to conform to the principles of democratic states, fair law enforcement, transparency, and professionalism.   “Currently, the National Police needs a Total Reform to achieve a public trust that has fallen far,” said Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., […]

  • Momen Pengajian Akbar, Bupati Musirawas Bina Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah Berkelanjutan

    Momen Pengajian Akbar, Bupati Musirawas Bina Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud mengikuti Pengajian Akbar Lubuk Rumbai Cindo di Masjid Taqwa Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri, Rabu (26/06/2024). Pengajian akbar merupakan sarana untuk lebih memahami dan mengamalkan ajaran agama dalam rangka membentuk umat muslim yang berkualitas, kepribadian yang berakhlak mulia dengan landasan iman dan tagwa kepada Allah SWT. Bupati […]

  • Tingkatkan Kedisiplinan, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan PBB Bersenjata

    Tingkatkan Kedisiplinan, Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan PBB Bersenjata

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Rabu 13/08/2025, – Dalam rangka melatih dan meningkatkan kedisiplinan personel, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor menggelar latihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) bersenjata di Lapangan Apel Mako Batalyon B Pelopor, Rabu (13/08/2025).   Latihan ini bertujuan mengingat kembali keterampilan dan pengetahuan baris-berbaris bersenjata sesuai ketentuan yang berlaku.   Kegiatan dipimpin oleh Danton 4 Kompi 1 Batalyon […]

  • Kemahalan Belanja Cetak, Disdukcapil Mura Harus Setor ke Kas Daerah Rp63 Juta

    Kemahalan Belanja Cetak, Disdukcapil Mura Harus Setor ke Kas Daerah Rp63 Juta

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Cetakan sebesar Rp141.124.450,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp140.321.900,00 atau sebesar 99,43% dari anggaran. Pelaksanaan pengadaan Formulir Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilakukan oleh CV SB berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 12/SPK/Dukcapil/2022 tanggal 23 November 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp101.524.000,00,00. […]

  • Miris! Warga Lubuklinggau Soroti Kualitas Makanan Program MBG: “Harganya Rp15 Ribu, Isinya Tak Sampai Rp4.000!”

    Miris! Warga Lubuklinggau Soroti Kualitas Makanan Program MBG: “Harganya Rp15 Ribu, Isinya Tak Sampai Rp4.000!”

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    ​LUBUKLINGGAU,tvkito.com,  – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan sebagai salah satu inisiatif calon presiden terpilih, Prabowo Subianto, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.  Kali ini, kritik datang dari seorang ibu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang mengungkapkan kekecewaannya melalui sebuah video viral. Dalam video tersebut, ibu yang tidak disebutkan namanya ini menunjukkan porsi […]

  • Ini 4 Alasan Kenapa Labuan Bajo Menarik untuk Dikunjungi! 26.54 Play Button

    Ini 4 Alasan Kenapa Labuan Bajo Menarik untuk Dikunjungi!

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle diaan_acil
    • visibility 1.501
    • 0Komentar

    Labuan Bajo telah menjadi salah satu destinasi yang paling banyak diincar oleh wisatawan lokal hingga asing. Memiliki pemandangan yang indah dan kekayaan alam yang menakjubkan, menjadikan Labuan Bajo destinasi liburan bernuansa pantai selain Bali. Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan untuk berlibur ke Labuan Bajo, berikut adalah beberapa alasan yang dapat kamu diskusikan dengan teman berlibur […]

expand_less