4 Bulan, 38 Pengedar Diringkus! Polres Lubuk Linggau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Silampari membuahkan hasil signifikan.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sejak Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 29 kasus dengan mengamankan 38 tersangka pengedar.
Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, dalam press release yang digelar di Mapolres Lubuk Linggau, Senin (20/04/2026).
Dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat satu kasus menonjol yang menyita perhatian publik, yakni pengungkapan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis lintas wilayah.
Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18), warga asal Palembang, saat hendak melakukan transaksi di wilayah Lubuk Linggau.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari jaringan terorganisir antar daerah yang melibatkan distribusi lintas wilayah.
“Ini merupakan kasus menonjol yang melibatkan jaringan luas.
Proses pengungkapannya dilakukan oleh tim Satres Narkoba sejak Januari melalui serangkaian penyelidikan yang cukup panjang,” ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Lebih lanjut, Kapolres membeberkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja sama intelijen dan koordinasi lintas instansi.
Penyelidikan bermula dari pelacakan di wilayah Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa barang tersebut terpantau masuk melalui jalur pengawasan Bea Cukai dan informasinya diteruskan oleh Polda Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan analisis mendalam terhadap pola distribusi, arah peredaran narkotika tersebut teridentifikasi menuju Sumatera Selatan, khususnya Kota Lubuk Linggau.
“Setelah dianalisa mengarah ke Sumatera Selatan, tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lapangan,” tegas Kapolres.
Keberhasilan mengungkap 38 tersangka dalam waktu relatif singkat menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus guna memutus mata rantai peredaran hingga ke akar.
“Kami tidak akan berhenti. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Rilis ungkap kasus ini menjadi bentuk transparansi Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta komitmen menciptakan Kota Lubuk Linggau yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Jun).
- person
- visibility 85
- forum 0


