Bisa Jadi Passive Income, Ini Deretan Tunjangan yang Masih Didapatkan Seseorang Setelah Jadi Pensiunan PNS, Anda Harus Tahu !

LENGKONG, tvkito.com, Jumat 20/06/2025, – Masa purnabakti bagi PNS bukan akhir dari hak finansial, melainkan transformasi skema kesejahteraan.
Pemerintah menjamin keberlanjutan finansial para pensiunan PNS bahkan termasuk gaji dan tunjangan.
Ya, para pensiunan PNS akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan. Terdapat komponen tunjangan yang terus mengalir berdasarkan kriteria spesifik dan regulasi terkini.
Variasi tunjangan yang bertahan pascapensiun menunjukkan diferensiasi berbasis kontribusi historis. Para pensiunan PNS tidak ditinggalkan pemerintah.
Mekanisme penyesuaian tahunan tetap berlaku pada beberapa jenis tunjangan berkelanjutan.
Itu juga berlaku bagi gaji bulanan.
Aspek proteksi keluarga tetap diakomodasi melalui tunjangan keluarga. Hal ini selama keluarga yang bersangkutan masih memenuhi kriteria.
Para pensiunan PNS bagaikan pahlawan, mereka mengabdikan diri kepada negara di masa primanya untuk menjalankan roda pemerintahan.
Artikel berikut akan memaparkan kepada Anda apa saja tunjangan yang masih tetap ada di sisi para pensiunan PNS, setelah mereka dipensiunkan.
Tunjangan yang tetap ada bahkan setelah seorang PNS dipensiunkan:
1. Tunjangan Anak:
Tunjangan ini tetap diberikan dengan ketentuan:
– Anak masih berstatus sebagai tanggungan sah
-Belum menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
– Tidak memiliki penghasilan tetap sendiri
– Besaran tunjangan setara 2 persen gaji pensiun pokok.
2. Tunjangan Pasangan
Pensiunan PNS masih berhak menerima tunjangan untuk pasangan sah dengan syarat:
– Hanya diberikan kepada salah satu pasangan (jika keduanya pensiunan PNS)
– Dilengkapi dengan dokumen pernikahan yang valid
: Besaran mengikuti persentase 10 persen dari gaji pokok terakhir
3. Tunjangan Beras
Ini biasa juga disebut dengan tunjangan pangan, karena tunjangan ini diberikan pemerintah dalam bentuk uang senilai Rp72.420 perbulan per kepala.
4. Tunjangan Hari Raya.
Tunjangan hari raya juga tetap dicairkan bahkan setelah seseorang pensiun.
Nominalnya mengikuti ketentuan pemerintah termasuk golongan dan masa kerja pensiun yang bersangkutan.
Itu tadi adalah informasi soal deretan tunjangan yang masih bakal didapatkan bahkan setelah seseorang dipensiunkan.(Jun).