Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA,tvkito.com,- UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis karena UU ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik,

bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti:

“Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.”

Artinya, jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku.

“Wartawan tidak bisa Dipidanakan selama berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. selaku Ketua Dewan DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

Aceng Syamsul Hadie menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU lain yang bersifat umum.

Aceng memberikan contoh: Jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, dan yang lainnya, maka dalam hal seperti itu, sudah ada dalam UU Pers seperti pasal 4, 5, 7, 11 untuk penyelesaiannya, seperti; Hak Jawab, Hak tolak, hak koreksi (pelurusan berita), kode etik jurnalitik dan apabila perusahaan pers (media) tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 2.

“Itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus pemberitaan di media, BUKAN langsung menggunakan Pasal 310, 311, 315 KUHP (pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan). Oleh sebab itu mengapa UU Pers disebut lex specialis terhadap KUHP”, tambah Aceng Syamsul Hadie yang juga selaku Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia).

Aceng juga memberikan gambaran bahwa sebuah undang-undang dapat disebut lex specialis jika memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Mengatur bidang khusus UU tersebut fokus pada satu sektor tertentu, bukan umum. Contoh: UU Pers (media), UU Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan.

2. Ada tumpang tindih dengan UU umum Topik yang diatur juga tercantum di UU umum, tetapi dengan pengaturan lebih spesifik.

3. Mengandung aturan yang lebih rinci Menjelaskan prosedur, sanksi, hak, dan kewajiban secara lebih mendalam dibanding UU umum.

4. Diberikan prioritas penerapan Dalam konflik hukum, UU ini diprioritaskan untuk diterapkan pada kasus yang sesuai bidangnya.

5. Diakui oleh praktik hukum dan putusan pengadilan Sering disebut dan diterapkan oleh hakim, praktisi, atau lembaga hukum sebagai lex specialis.

“Kami selaku bagian dari insan pers nasional berharap kepada semua pihak khususnya APH (Aparat Penegak Hukum) agar lebih profesional dan proporsional dalam menangani kasus-kasus yang keterkaitan dengan wartawan”, pungkas Aceng Syamsul Hadie yang juga sebagai Pemred Media Jejak Investigasi dan sekaligus sebagai Ketua PLOWM (Paguyuban Lintas Organisasi Wartawan Majalengka), yang tergabung didalamnya; ASWIN, IWOI, AWI, FPII, PPWI, JMI, PJI dan GAWARIS.[JUN]

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi.

  • person
  • visibility 44
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Lubuklinggau Ungkap 88 Kasus 3C Dalam 2 Bulan, Didominasi Pelaku Residivis

    Polres Lubuklinggau Ungkap 88 Kasus 3C Dalam 2 Bulan, Didominasi Pelaku Residivis

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com, Rabu 16/07/2025,- Selama dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sebanyak 88 kasus kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan istilah 3C : pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menyampaikan […]

  • Dapur Idola dan Dapur Padila Megang Sakti, Bersama Yayasan Bhakti Bela Negara adakan Louncing Perdana  SPPG “. Dua Dapur Serap 100 Karyawan”

    Dapur Idola dan Dapur Padila Megang Sakti, Bersama Yayasan Bhakti Bela Negara adakan Louncing Perdana SPPG “. Dua Dapur Serap 100 Karyawan”

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,Sabtu 23/08/2025, – Dapur Idola dan Dapur Padila bersama Yayasan Bhakti Bela Negara adakan Louncing perdana  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Megang Sakti 1,  Kecamatan Megang Sakti. Louncing berlangsung di kawasan Dapur Idola dan Dapur Padila  di Jalan Tri Tunggal, Kelurahan Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura). Jumat (22/08/2025)   Tampak […]

  • Bentuk Sinergitas Sekaligus Dukung Kinerja Polri, Polres Musi Rawas Terima Hibah Kendaraan Dinas Dari Pemda Musi Rawas

    Bentuk Sinergitas Sekaligus Dukung Kinerja Polri, Polres Musi Rawas Terima Hibah Kendaraan Dinas Dari Pemda Musi Rawas

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,Kamis 04/09/2025, – Salah satu bentuk kuatnya jalinan sinergitas antara Polres Musi Rawas (Mura), bersama, Pemerintah Daerah Musi Rawas (Pemda Mura), dalam bentuk meningkatkan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polres Mura, menerima hibah kendaraan dinas berupa tiga unit roda empat (mobil), dari Pemda Mura, untuk meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat.   Penerimaan hibah kendaraan tersebut […]

  • Kapolres Musi Rawas Kembali Bantu Dua Titik Bedah Rumah, Siap Perbaiki Jembatan Gantung Warga

    Kapolres Musi Rawas Kembali Bantu Dua Titik Bedah Rumah, Siap Perbaiki Jembatan Gantung Warga

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, tvkito.com — Semangat sense of crisis atau kepekaan terhadap kondisi sosial kembali ditunjukkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta. Melalui program bedah rumah, jajaran Polres Musi Rawas kembali membantu warga kurang mampu di dua lokasi: Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, dan Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan. Pada Kamis (4/12/2025), Kapolres bersama […]

  • “Bukan Nepotisme!” Warga Simpang Gegas Bongkar Fakta Rekrutmen MBG: 99 Persen Lokal, Ada Tes Narkoba

    “Bukan Nepotisme!” Warga Simpang Gegas Bongkar Fakta Rekrutmen MBG: 99 Persen Lokal, Ada Tes Narkoba

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Isu panas soal dugaan nepotisme dan pekerja “titipan” di Dapur Rumah Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Simpang Gegas Temuan, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), akhirnya dijawab langsung oleh warga dan pengelola. Faktanya, mayoritas pekerja yang direkrut justru warga lokal. Seorang warga Simpang Gegas Temuan berinisial RS, yang telah diterima sebagai karyawan MBG, […]

  • Kapolres Lubuk Linggau Buka Puasa Bersama Insan Pers, JMC Sebelumnya Berbagi Takjil dengan Masyarakat

    Kapolres Lubuk Linggau Buka Puasa Bersama Insan Pers, JMC Sebelumnya Berbagi Takjil dengan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 39
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Suasana penuh kebersamaan dan semangat kepedulian mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi bersama para insan pers di Lobby Mapolres Lubuk Linggau, Jumat (Ramadhan 1447 H). Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara jajaran kepolisian dengan para wartawan yang selama ini menjadi mitra strategis dalam […]

expand_less