LUBUK LINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang buruh berinisial PY (37). Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan pelaku untuk bermain judi online jenis slot.
Tersangka PY, warga Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (5/6/2026).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VI/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL yang dibuat korban, Agus Diansyah, seorang pedagang asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti.
Saat itu korban datang ke lokasi untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BG 5710 KAQ.
Sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang bermain, pelaku datang menghampiri dan meminta izin meminjam motor dengan alasan hendak menyetor uang ke sebuah SPBU.
Karena sudah saling mengenal sejak tahun 2022 dan pelaku juga beberapa kali meminjam motor tersebut, korban tidak menaruh rasa curiga dan langsung mengizinkannya.
Namun hingga pertandingan voli selesai sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor. Korban berusaha mencari keberadaan pelaku, termasuk mendatangi rumah keluarganya, namun tidak berhasil menemukannya.
Merasa menjadi korban penggelapan dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora bersama Tim Elang Timur melakukan penyergapan di rumah orang tua pelaku di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, PY mengakui telah menjual sepeda motor milik korban pada Kamis (4/6/2026) kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, dengan harga Rp3.700.000.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengaku seluruh uang hasil penjualan motor tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP Nasional tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
(Jun)













