NewsPeristiwa

Diduga Belum Lunas Pembayaran Lahan, Warga Lubuk Karet Pertanyakan Penggusuran dan Penimbunan Lahan oleh PT CIP

0
×

Diduga Belum Lunas Pembayaran Lahan, Warga Lubuk Karet Pertanyakan Penggusuran dan Penimbunan Lahan oleh PT CIP

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, tvkito.com – Dugaan persoalan pembebasan lahan mencuat di Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

SURAT KETERANGAN  TANAH

Seorang pemilik lahan bernama Mahelvi mengaku mengalami kerugian setelah lahannya diduga telah digusur dan ditimbun oleh pihak perusahaan, sementara proses pelunasan pembayaran lahan disebut belum diselesaikan.

Menurut keterangan Mahelvi, sertifikat hak milik atas lahannya telah diserahkan kepada pihak terkait pada Oktober 2025 sebagai bagian dari proses transaksi pembebasan lahan. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima pelunasan pembayaran sebagaimana yang telah disepakati.
“Sertifikat sudah saya serahkan pada Oktober 2025, tetapi sampai sekarang pelunasan belum juga selesai. Yang menjadi persoalan, lahan saya sudah digusur dan ditimbun, sementara hak saya sebagai pemilik lahan belum diselesaikan,” ujar Mahelvi, Kamis (23/07/2026).

Tak hanya mempertanyakan pelunasan pembayaran, Mahelvi juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas kondisi lahannya yang disebut mengalami perubahan dan diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penggusuran serta penimbunan.

Ia menilai sebelum dilakukan aktivitas tersebut, lahan masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Namun setelah dilakukan penggusuran dan penimbunan, kondisi lahan disebut berubah sehingga menimbulkan kerugian tambahan.

“Kami meminta bukan hanya penyelesaian pembayaran lahan, tetapi juga ganti rugi atas kerusakan lahan akibat penggusuran dan penimbunan. Lahan kami sudah berubah kondisinya dan tentu ada kerugian yang kami alami,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Mahelvi juga menyebut terdapat dua orang berinisial R dan A yang selama ini berperan sebagai perantara dan mengaku sebagai humas PT CIP.

Menurutnya, setiap kali ia mempertanyakan kepastian pelunasan pembayaran maupun penyelesaian persoalan lahan, jawaban yang diterima selalu menyebutkan belum ada informasi dari pihak perusahaan.

“Setiap saya tanyakan pembayaran, jawabannya selalu belum ada informasi pelunasan.

Kami sebagai pemilik lahan merasa dirugikan karena lahan sudah dikuasai dan dilakukan aktivitas penimbunan, tetapi kewajiban pembayaran serta tanggung jawab atas kerusakan lahan belum diselesaikan,” jelas Mahelvi.

Permasalahan tersebut juga menjadi perhatian warga karena salah satu oknum yang disebut sebagai humas PT CIP itu diduga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Karet. Kondisi itu dinilai perlu mendapatkan klarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Mahelvi berharap pihak perusahaan segera memberikan kepastian mengenai status pelunasan pembayaran lahan, penyelesaian hak kepemilikan, serta pertanggungjawaban atas dampak penggusuran dan penimbunan yang telah dilakukan.

“Kami hanya meminta hak kami diselesaikan sesuai perjanjian. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan setelah sertifikat diserahkan dan lahan sudah dikuasai,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CIP, dua pihak yang disebut berinisial R dan A, serta Pemerintah Desa Lubuk Karet belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan dan tudingan tersebut.

Redaksi tvkito.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Dadang)