NewsPeristiwa

Tega! Anak Kandung Jual Motor Ayah Rp4 Juta, Sering Ancam dan Rusak Barang di Rumah

5
×

Tega! Anak Kandung Jual Motor Ayah Rp4 Juta, Sering Ancam dan Rusak Barang di Rumah

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LUBUK LINGGAU – Pepatah “air susu dibalas air tuba” tampaknya tepat menggambarkan perbuatan yang dilakukan MC (25), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Alih-alih berbakti kepada orang tua, pemuda tersebut justru tega menipu dan menggelapkan sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri hingga akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tersangka MC diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I pada Senin (8/6/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL yang dibuat oleh korban, Dodoi, yang merupakan ayah kandung pelaku.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I Iptu Sumardi Candra menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman korban di RT 02, Kelurahan Durian Rampak.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik ayahnya dengan alasan untuk keperluan tertentu.

Namun, kepercayaan yang diberikan korban justru disalahgunakan. Tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya, motor tersebut dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan harga Rp4 juta.

Tidak hanya melakukan penggelapan, pelaku juga diketahui kerap membuat resah keluarganya sendiri.

Menurut keterangan korban, MC sering meminta uang secara paksa kepada ayahnya. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku tak segan mengancam keselamatan korban, mengamuk, hingga merusak barang-barang berharga di dalam rumah.

Merasa terancam dan tidak tahan dengan perlakuan anak kandungnya tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Beni segera melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor milik ayahnya demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, MC telah ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

(Jun).