Aceng Syamsul Hadie: Pernyataan Ketua ICMI Orda Majalengka Soal Media Mainstream dan Media Lokal Dinilai Tidak Patut dan Gagal Paham

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJALENGKA, tvkito.com — Pernyataan Ketua ICMI Orda Majalengka, Dr. H. Diding Bajuri, M.Si., usai kegiatan Rakorda di Ballroom Hotel Garden Majalengka, memantik reaksi sejumlah awak media lokal.
Dalam kesempatan itu, Diding menyampaikan bahwa ICMI Majalengka akan mengundang “media resmi dan media mainstream yang jelas keluarannya.” Pernyataan tersebut kemudian ditimpali oleh salah satu pengurus ICMI lainnya dengan tambahan kalimat “media yang terverifikasi Dewan Pers.” Ucapan tersebut dinilai menegaskan bahwa undangan hanya diperuntukkan bagi media mainstream serta media yang terverifikasi.
Pernyataan itu sontak menimbulkan kekecewaan dan dianggap menyinggung keberadaan media-media lokal yang sejak awal telah meliput agenda tersebut.
Dinilai Berbau Dikotomi dan Diskriminatif
Menanggapi hal tersebut, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., turut memberikan komentar. Ia menilai pernyataan Ketua ICMI itu tidak patut dan berpotensi memecah belah kesatuan insan pers di Majalengka.
“Pernyataan Ketua ICMI Orda Majalengka ini tidak patut, gagal paham, dan bisa membahayakan. Pernyataan seperti itu dapat memecah belah persatuan insan pers,” ujar Aceng Syamsul Hadie, yang juga Pemimpin Redaksi Jejak Investigasi.
Aceng menjelaskan bahwa media mainstream adalah media berbadan hukum yang sudah populer secara nasional, sementara media lokal juga berbadan hukum, namun belum sepopuler media arus utama tersebut.
Ia menegaskan, sepanjang praktik di lapangan, media lokal justru lebih dominan dalam memberitakan berbagai kegiatan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. Sementara itu, media mainstream lebih fokus pada isu-isu berskala nasional.
Penjelasan Terkait Verifikasi Dewan Pers
Aceng juga meluruskan pemahaman tentang verifikasi Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftar atau terverifikasi oleh Dewan Pers.
Menurutnya, UU Pers hanya mengamanatkan bahwa Dewan Pers bertugas mendata seluruh perusahaan pers tanpa terkecuali, bukan memverifikasi sebagai syarat legalitas.
“Salah besar jika ada anggapan bahwa media harus terverifikasi Dewan Pers. Itu tidak sesuai dengan amanat UU Pers,” tegas Aceng.
Ia berharap pejabat atau tokoh publik, terlebih yang memimpin organisasi besar seperti ICMI, lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan gesekan di tengah insan pers.
“Jika seseorang punya jabatan, apalagi di organisasi elit seperti ICMI, maka berbicara harus hati-hati dan tidak menabrak rambu-rambu,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi.
- person
- visibility 21
- forum 0



