Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan: Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Oleh: Aceng Syamsul Hadie
Viralnya pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy bertema mens rea kembali membuka luka lama demokrasi Indonesia: kegagapan negara dalam membedakan kritik, seni, dan kejahatan.
Padahal, komedi—khususnya stand up comedy—adalah bentuk karya seni yang sah, diakui, dan dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Komedi bukan sekadar lelucon kosong. Dalam tradisi panjang peradaban manusia, komedi berfungsi sebagai medium kritik sosial yang halus namun tajam. Ia bekerja melalui ironi, satire, hiperbola, dan paradoks untuk mengajak publik tertawa sekaligus berpikir.
Dari Aristophanes di Yunani kuno hingga Charlie Chaplin di era modern, dari Warkop DKI hingga stand up comedy kontemporer, komedi selalu hadir sebagai cermin masyarakat—kadang lucu, kadang getir, namun selalu bermakna.
Memaksakan tafsir hukum pidana terhadap karya komedi merupakan kekeliruan mendasar. Dalam hukum pidana, mens rea mensyaratkan adanya niat jahat atau itikad kriminal.
Sementara dalam seni, niat utama adalah ekspresi gagasan, kritik, dan refleksi sosial. Menarik karya seni ke ruang kriminal tanpa terlebih dahulu menguji konteks artistik sama saja dengan membunuh kebebasan berpikir.
Konstitusi Indonesia secara tegas melindungi kebebasan berekspresi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyatakan pendapat.
Lebih lanjut, Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui berbagai saluran. Seni—termasuk komedi—merupakan bagian inheren dari hak konstitusional tersebut.
Upaya mempidanakan komika karena materi panggungnya bukan hanya berlebihan, tetapi juga berbahaya.
Tindakan semacam ini menciptakan chilling effect: seniman akan takut berbicara, kreator akan menyensor diri, dan ruang publik akan kehilangan keberanian untuk mengkritik kekuasaan maupun realitas sosial. Demokrasi tanpa kritik adalah demokrasi yang semu.
Negara seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan berekspresi, bukan algojo bagi kreativitas.
Aparat penegak hukum dituntut memiliki sensitivitas budaya dan literasi seni yang memadai. Tidak semua hal yang menyinggung perasaan dapat serta-merta dipidanakan.
Dalam negara hukum yang demokratis, rasa tersinggung tidak identik dengan kejahatan.
Jika setiap karya seni ditimbang dengan pasal-pasal karet, maka yang tersisa hanyalah keseragaman berpikir dan ketakutan kolektif.
Padahal, kemajuan bangsa justru lahir dari perbedaan gagasan, kritik terbuka, dan keberanian menyuarakan hal-hal yang tidak nyaman.
Kasus Pandji Pragiwaksono seharusnya menjadi momentum refleksi nasional.
Apakah kita ingin hidup dalam masyarakat yang dewasa, mampu berdialog dan mengelola kritik secara sehat? Ataukah kita memilih jalan pintas dengan membungkam suara yang berbeda melalui instrumen pidana?
Komedi bukan musuh negara.
Seni bukan kejahatan.
Dan kebebasan berekspresi bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.(Jun).
- person
- visibility 48
- forum 0



