Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hentikan Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza, Jangan Biarkan Tentara Indonesia Terjebak Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Hentikan Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza, Jangan Biarkan Tentara Indonesia Terjebak Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penolakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza bukan sekadar ekspresi emosional para senior militer.

Sikap tersebut merupakan koreksi strategis yang berpijak pada konstitusi, hukum internasional, serta doktrin politik luar negeri Indonesia.

Ketika Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan keterlibatan Indonesia dalam skema Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Donald Trump, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukanlah soal kesiapan pasukan, melainkan legitimasi politik dan legalitas internasionalnya.

Mandat PBB sebagai Fondasi Legitimasi

Dalam praktik operasi pemeliharaan perdamaian, keterlibatan militer suatu negara di wilayah konflik mensyaratkan mandat eksplisit dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Mandat tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi hukum internasional.

Tanpa resolusi Dewan Keamanan PBB, pengerahan pasukan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk intervensi dalam konflik bersenjata yang belum mencapai penyelesaian politik.

Dalam konteks Gaza—wilayah yang berada dalam pusaran konflik Israel–Palestina—ketiadaan mandat PBB berarti Indonesia memasuki wilayah hukum yang problematik dan penuh risiko.

Peacekeeping atau Peace Enforcement?

Secara akademis, peacekeeping berbeda secara mendasar dari peace enforcement.

Peacekeeping mensyaratkan persetujuan para pihak, netralitas, dan penggunaan kekuatan secara terbatas.

Peace enforcement membuka ruang penggunaan kekuatan militer aktif untuk memaksakan stabilitas.

Jika BoP mencantumkan pelucutan senjata Hamas sebagai mandat operasional, maka misi tersebut lebih mendekati peace enforcement.

Dalam skema demikian, TNI tidak lagi menjadi penjaga perdamaian, melainkan aktor yang terlibat langsung dalam dinamika konflik bersenjata.

Implikasinya bukan hanya militer, tetapi juga politik dan diplomatik.

Kredibilitas Diplomatik Indonesia

Indonesia selama ini membangun reputasi sebagai honest broker dalam isu Palestina.

Sejak pengakuan resmi terhadap Negara Palestina pada 1988, posisi Indonesia konsisten mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.

Jika Indonesia bergabung dalam forum yang tidak menghadirkan representasi langsung Palestina dan berpotensi mengonsolidasikan arsitektur keamanan versi kekuatan besar, maka kredibilitas diplomatik tersebut dapat tergerus.

Pendekatan kebijakan Timur Tengah di era Trump juga menunjukkan kecenderungan unilateral.

Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel serta normalisasi hubungan Israel dengan sejumlah negara Arab melalui Abraham Accords mencerminkan reposisi geopolitik yang tidak secara eksplisit memprioritaskan kemerdekaan Palestina.

Dalam perspektif teori hubungan internasional, pendekatan tersebut lebih dekat dengan realisme ofensif—di mana stabilitas didefinisikan oleh dominasi kekuatan, bukan oleh keadilan normatif.

Apabila BoP lahir dari paradigma serupa, maka partisipasi Indonesia berisiko menempatkan TNI sebagai instrumen dalam arsitektur kekuasaan yang tidak sepenuhnya netral.

Aspek Konstitusional

Secara konstitusional, Pasal 11 UUD 1945 mensyaratkan persetujuan DPR dalam pernyataan perang, pembuatan perdamaian, serta perjanjian internasional yang berdampak luas.

Pengerahan ribuan prajurit ke wilayah konflik jelas merupakan keputusan strategis yang memerlukan legitimasi politik nasional.

Tanpa proses deliberatif yang transparan dan akuntabel, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan politik di dalam negeri.

Perdamaian yang Substantif

Argumentasi bahwa keterlibatan Indonesia adalah demi “perdamaian” tidak boleh diterima secara apriori.

Perdamaian yang tidak berbasis legitimasi multilateral dan tidak menjamin hak politik rakyat Palestina berpotensi menjadi stabilisasi semu—yakni penghentian kekerasan tanpa penyelesaian akar konflik.

Indonesia tidak boleh terjebak dalam konstruksi demikian.

Sikap tegas menolak pengiriman pasukan tanpa mandat PBB bukanlah bentuk anti-diplomasi.

Ia merupakan afirmasi terhadap prinsip bebas aktif yang otentik: aktif memperjuangkan keadilan global, tetapi bebas dari orbit kepentingan kekuatan mana pun.

Jika misi tersebut tidak sah secara multilateral, tidak transparan secara konstitusional, dan tidak jelas menjamin kemerdekaan Palestina, maka sikap yang rasional dan bermartabat adalah satu:

HENTIKAN.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

  • person
  • visibility 70
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terus Pelihara Kemampuan, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan Den 45 Anti Anarkis

    Terus Pelihara Kemampuan, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Latihan Den 45 Anti Anarkis

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,Senin 11/08/2025,  – Personel Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor menggelar latihan Detasemen 45 Anti Anarkis di Lapangan Apel Mako Batalyon B Pelopor, Senin (11/08/2025).   Kegiatan latihan dipimpin Danton 4 Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ipda Riyanto, S.H. selaku instruktur, yang memberikan materi Den 45 Anti Anarkis kepada personel agar setiap pelaksanaan tugas dapat […]

  • Kenang Kisah Inspiratif Nabi, DRPD Lubuklinggau Peringati Isra’ Mi’raj

    Kenang Kisah Inspiratif Nabi, DRPD Lubuklinggau Peringati Isra’ Mi’raj

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 42
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau bersama staf memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW mengenang kisah nabi, Kamis (8/2/2024). Berbagi Tentang Kisah Inspiratif dari Peristiwa Isra Mi’raj – Nabi Muhammad mendapat mukjizat berupa perjalanan ke langit ketujuh dalam satu malam yang disebut dengan Isra Mi’raj. Peristiwa ini sering dikisahkan sebagai hadiah Allah […]

  • Polisi Menangkap 4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang ,  6 DPO

    Polisi Menangkap 4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang , 6 DPO

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 42
    • 0Komentar

    CIKARANG TIMUR, tvkito.com,senin 16/06/2025,- Polisi menangkap empat pelajar pelaku tawuran yang menewaskan anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.   Polisi juga menetapkan enam pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   “Keenamnya yakni IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang […]

  • Aceng Syamsul Hadie: Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Ekologis Terstruktur.

    Aceng Syamsul Hadie: Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Ekologis Terstruktur.

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta,tvkito.com,Rabu 03/12/2025,  –  Darurat ekologis (krisis iklim) akibat dari paradigma ekonomi global yang menempatkan alam sebagai onggokan komoditas terjadi di Indonesia, praktik kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan secara sistematis dan berdampak luas dan kebijakan atau perizinan yang diberikan merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes), sebuah kejahatan yang terencana, sistematis, dan berdampak luas dan […]

  • UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

    UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MAJALENGKA,tvkito.com,- UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis karena UU ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik, bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat. Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang berarti: “Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 2.791
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less