HukumNasionalNewsPeristiwa

Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka? Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

15
×

Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka? Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Sebarkan artikel ini

MAJALENGKA – Ngeri dan sangat memprihatinkan. Majalengka kembali dipertanyakan keseriusannya dalam menghadapi dugaan maraknya peredaran Obat Keras Daftar G dan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kini diduga semakin terang-terangan beredar di tengah masyarakat.

Jika benar adanya, maka kondisi ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Majalengka.

Apabila informasi yang beredar benar, maka situasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

Tramadol, Trihexyphenidyl (THP), Dextromethorphan, hingga berbagai jenis obat keras lainnya diduga diperjualbelikan secara bebas layaknya makanan ringan — tanpa rasa takut, tanpa pengawasan, dan ironisnya terkesan tanpa tindakan serius.

Yang lebih memprihatinkan, publik menilai praktik tersebut seolah telah menjadi “rahasia umum”. Banyak warga mengetahui titik-titik peredaran, siapa pemainnya, hingga pola operasional yang digunakan.

Namun pertanyaannya sederhana: jika masyarakat saja mengetahui, mengapa aparat terkesan belum mampu membongkar hingga ke akar?

Penangkapan demi penangkapan memang sesekali dilakukan.

Razia sesaat pun kerap dipertontonkan.  Akan tetapi, publik mulai melihat pola yang mengkhawatirkan: setelah penggerebekan reda, aktivitas kembali berjalan seperti biasa.

Lokasi hanya bergeser beberapa meter, pemain lama berganti peran, lalu bisnis haram itu kembali hidup.

Karena itu, wajar apabila muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa penindakan selama ini hanya menyentuh “pion kecil”, sementara aktor utama tetap aman di balik layar.

Persoalan ini tentu tidak bisa dianggap remeh. Penyalahgunaan OOT sejak lama menjadi pintu masuk berbagai kerusakan sosial, mulai dari kriminalitas jalanan, kekerasan, gangguan mental, hingga hancurnya masa depan anak-anak muda.

Banyak pengguna awalnya hanya “coba-coba”, namun akhirnya terjerumus menjadi pecandu.

Negara sejatinya telah memiliki perangkat hukum yang jelas. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kepolisian, dinas kesehatan, hingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk bertindak.

Undang-Undang Kesehatan bahkan mengancam pelaku dengan pidana berat serta denda miliaran rupiah.

Namun hukum akan kehilangan wibawanya apabila hanya keras di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan di lapangan.

Masyarakat tentu berharap aparat tidak berhenti pada operasi simbolik dan pencitraan sesaat. Yang dibutuhkan publik adalah keberanian untuk membongkar jaringan, mengungkap pemasok besar, serta menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Sebab ketika obat-obatan berbahaya dijual bebas di sekitar kos-kosan, lingkungan pemuda, hingga kawasan industri, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban hukum, melainkan keselamatan generasi bangsa.

“Kami Tim Investigasi telah dan sedang bergerak untuk membongkar bandar-bandarnya satu per satu….”

Jika negara terus lambat, maka jangan salahkan publik bila akhirnya bertanya dengan nada sinis: sebenarnya siapa yang sedang dilindungi?

Penulis:  Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M.

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)