Lanjutkan Sengketa Informasi, KSU-PKS Tani Mandiri Masuki Babak Pembuktian Pekan Depan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALEMBANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan kembali melanjutkan sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara Dadang Saputra selaku Pemohon melawan Ketua Koperasi KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe, Kabupaten Musi Rawas sebagai Termohon, Rabu (15/4/2026).
Sidang dengan nomor register 004/I/KI.Prov.Sumsel-PS/2026 tersebut beragendakan pembacaan jawaban dari pihak Termohon di hadapan Majelis Komisioner KI Sumsel.
Dalam persidangan, pokok perdebatan mengerucut pada status kelembagaan KSU-PKS Tani Mandiri.
Pihak koperasi berpendapat bahwa lembaga mereka bukan termasuk Badan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi hal itu, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda dan melanjutkan sidang pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon.
Pemohon, Dadang Saputra, menyatakan optimistis dapat membuktikan bahwa KSU-PKS Tani Mandiri memenuhi unsur sebagai badan publik, khususnya dalam aspek pengelolaan dan sumber pendanaan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama yang dimiliki, terdapat indikasi kuat bahwa koperasi tersebut memiliki kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
“KSU-PKS Tani Mandiri menerima pinjaman bank sebelum kebun plasma berstatus menghasilkan (TBM), berdasarkan bukti yang ada,” tegas Dadang.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya keterlibatan pembiayaan dari pihak ketiga dalam pembangunan kebun plasma, sehingga tidak tepat jika Termohon menyatakan tidak menerima bantuan atau dukungan pendanaan.
Lebih lanjut, Dadang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kebun plasma, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya anggota koperasi.
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam pengelolaan tersebut, yang dinilai dapat memicu kecurigaan publik terhadap potensi konflik kepentingan.
“Transparansi sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (Jun)
- person
- visibility 83
- forum 0


