Durhaka ! Pria di Lubuk Linggau Gelapkan Motor Ibu Demi Judi Online dan Narkoba, Ditangkap Tim Macan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan.
Seorang pria berinisial BS (29) diamankan setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/IV/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau, tertanggal 22 April 2026.
Kasus ini bermula pada Minggu, 5 Oktober 2025, di kediaman korban Hartati, di Jalan Kutilang, Kelurahan Marga Bakti. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol BH 4915 QP dengan alasan hendak keluar sebentar.
Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Saat kembali ke rumah pada Maret 2026, tersangka mengakui bahwa motor tersebut telah digadaikan di wilayah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, seharga Rp3.000.000.
Mendapat laporan korban, Tim Macan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (22/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediaman korban.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba kabur dengan melompat dari lantai dua rumah, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil interogasi, uang hasil gadai motor tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta bermain judi online.
Diketahui, tersangka merupakan residivis dalam sejumlah kasus, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), KDRT, dan pencurian dalam keluarga.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 490 KUHP Nasional (UU RI No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan dalam keluarga.
(Jun).
- person
- visibility 72
- forum 0




