NewsPeristiwa

Polda Bongkar Mafia Minyak Goreng, ‘Minyakita’ Palsu Diproduksi Massal di Bengkulu

189
×

Polda Bongkar Mafia Minyak Goreng, ‘Minyakita’ Palsu Diproduksi Massal di Bengkulu

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Skandal peredaran minyak goreng ilegal kembali mencuat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek “Minyakita” dengan label ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RP (39) yang diketahui berperan sebagai kepala produksi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Modus Curang dan Membahayakan

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengemas ulang minyak goreng curah dan mengedarkannya sebagai produk kemasan bermerek “Minyakita”.

Pelaku juga menggunakan identitas perusahaan milik pihak lain serta mencantumkan label BPOM dan halal secara ilegal.

Selain itu, produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar pangan, baik dari segi kualitas minyak, takaran isi yang tidak sesuai label, hingga mutu yang tidak layak konsumsi.

Praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat secara ekonomi serta membahayakan kesehatan konsumen.

Barang Bukti Skala Besar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* Ratusan ribu kemasan minyak goreng siap edar

* Mesin pengemasan

* Tangki penampungan minyak

* Timbangan digital

* Stiker label halal, BPOM, dan identitas perusahaan ilegal

Barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa praktik produksi ilegal ini telah berlangsung dalam skala besar dan terorganisir.

Komitmen Lindungi Konsumen

Polda Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan ilegal.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang melanggar hukum.

“Polri hadir memastikan produk pangan yang beredar aman dan sesuai standar. Masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa label, izin edar, serta isi kemasan sebelum membeli,” ujarnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  ,UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan , Dengan ancaman pidana yang berat.

Kasus Masih Dikembangkan

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi serta pihak lain yang terlibat.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dan selalu waspada terhadap produk mencurigakan.

Jika menemukan dugaan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.(Jun).

Sumber:   Bengkulutoday.com