NewsPeristiwa

Hendak Transaksi Ekstasi di Samping Masjid Agung As-Salam, Pemuda Asal Muara Beliti Diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

3
×

Hendak Transaksi Ekstasi di Samping Masjid Agung As-Salam, Pemuda Asal Muara Beliti Diciduk Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LUBUK LINGGAU – Komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pemuda berinisial MR (22), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika pada Kamis dini hari (4/6/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di samping Masjid Agung As-Salam, Jalan Puyuh, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Saat melakukan pengintaian di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Menyadari keberadaan polisi, tersangka MR sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus plastik klip bening ke arah yang tidak jauh dari tempatnya berdiri.

Namun, petugas dengan sigap langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 10 butir pil berbentuk tulang dengan logo “Heineken” berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika Golongan I jenis ekstasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 4,44 gram.

Dalam interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan publik dan lingkungan tempat ibadah agar tetap aman, nyaman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Jun).