HukumNewsPeristiwa

Vape Berisi Etomidate Terbongkar di Lubuk Linggau, Wanita 35 Tahun Ditangkap Satresnarkoba

21
×

Vape Berisi Etomidate Terbongkar di Lubuk Linggau, Wanita 35 Tahun Ditangkap Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang disamarkan dalam bentuk perangkat rokok elektrik (vape).

Seorang wanita berinisial AV (35) diamankan petugas karena diduga menguasai narkotika golongan II jenis Etomidate.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Gentayu, Gang Gelatik, Nomor 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan rumah yang menjadi target operasi.

Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan tersangka AV.  Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi tidak menemukan barang bukti.

Namun setelah dilakukan interogasi secara persuasif, tersangka akhirnya mengakui telah membuang barang bukti ke bagian belakang rumah untuk mengelabui petugas.

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pencarian di sekitar belakang rumah. Tepat di dekat pohon pisang, petugas menemukan satu bungkus bekas wafer Nabati warna kuning yang berisi barang bukti narkotika.

Dari dalam bungkus tersebut, polisi mengamankan dua cartridge vape merek YAKUZA XL yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate, serta satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya modus baru penyelundupan narkotika melalui cartridge vape yang menyasar kalangan pengguna rokok elektrik.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan Kota Lubuk Linggau yang aman dan bersih dari narkoba.

(Jun)