LUBUK LINGGAU – Sebanyak 528 Ketua Rukun Tetangga (RT) hasil pemilihan serentak resmi dikukuhkan dan dilantik oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Kamis (09/07/2026), di Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau.

Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat, didampingi Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi, Sekretaris Daerah H. Trisco Defriansyah, serta dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, dan lurah.

Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat mengucapkan selamat kepada seluruh Ketua RT yang baru dilantik.
Ia berharap para Ketua RT dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat.

“Kami berharap seluruh Ketua RT dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Apa pun persoalan di lingkungan masing-masing harus diselesaikan secara bersama demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Meski kondisi fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuk Linggau saat ini belum sepenuhnya stabil, Wali Kota menegaskan bahwa insentif Ketua RT tetap dipertahankan sebesar Rp1.200.000 per bulan hingga berakhirnya masa jabatan pada 2031.

“Kondisi keuangan daerah memang sedang tidak baik-baik saja. Namun Pemerintah Kota Lubuk Linggau berkomitmen tidak akan mengurangi insentif Ketua RT,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan pemilihan Ketua RT yang telah selesai tidak meninggalkan perpecahan di tengah masyarakat. Menurutnya, seluruh warga tetap harus dirangkul tanpa membedakan siapa yang memilih maupun yang tidak memilih.

“Jangan sampai karena berbeda pilihan saat pemilihan RT, ada warga yang tidak lagi mendapat pelayanan. Ketua RT harus menjadi pelayan seluruh masyarakat,” katanya.
Rachmat Hidayat menegaskan bahwa kenaikan insentif Ketua RT bertujuan menghapus praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi masyarakat di tingkat bawah.

Ia menekankan bahwa seluruh pelayanan pemerintahan, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil, pelayanan di kelurahan hingga urusan administrasi lainnya, tidak boleh dipungut biaya di luar ketentuan.
Wali Kota juga mengingatkan seluruh lurah agar tidak memungut biaya dalam penerbitan Surat Pernyataan Hibah (SPH), terutama jika digunakan untuk kegiatan sosial maupun keagamaan.
“Saya tidak ingin lagi mendengar ada masyarakat diminta membayar hingga jutaan rupiah untuk mengurus SPH.
Jika masih ditemukan praktik seperti itu, segera laporkan kepada saya atau Wakil Wali Kota.
Kami akan langsung mengevaluasi lurah yang bersangkutan,” tegasnya.
Selain lurah, Ketua RT juga diingatkan agar menjalankan tugas sesuai aturan.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RT telah diatur sanksi bagi yang melanggar, mulai dari sanksi administrasi, penundaan insentif hingga pemberhentian dari jabatan.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh Ketua RT untuk terus bersinergi mendukung program Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mewujudkan visi Linggau Juara.
Ia mengakui pada tahun 2026 pembangunan infrastruktur masih sangat terbatas akibat pemangkasan Tunjangan Keuangan Daerah (TKD), sehingga fokus pemerintah saat ini diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Program prioritas kami saat ini adalah menjaga kebersihan lingkungan, menurunkan angka kemiskinan ekstrem, serta percepatan penurunan angka stunting demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau,” pungkasnya.
(Jun)













