LUBUK LINGGAU — Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah singgah di Perumahan Linggau Resident Hill, Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka laki-laki berinisial MS dan AZ. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial H, hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Rumah milik korban Kasmin Setiadi alias Kasmin bin Surip diketahui merupakan rumah singgah yang tidak selalu ditempati oleh pemiliknya.
Aksi para pelaku pertama kali diketahui setelah seorang tetangga menghubungi korban dan memberitahukan bahwa pagar terali rumah dalam kondisi rusak.
Korban yang saat itu berada di luar kota kemudian segera menuju Lubuk Linggau.
Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi bangunan sudah berantakan dan sejumlah barang berharga telah raib.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.
Petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual kepada seorang saksi bernama Muharmi.
Dari keterangan saksi tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka MS, yang sebelumnya telah diamankan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau pada 8 Agustus 2026 dalam perkara lain dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau.
Saat diinterogasi penyidik, MS mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga mengungkap bahwa aksi dilakukan bersama tersangka AZ dan seorang pelaku lainnya berinisial H.
Dalam aksinya, MS dan AZ disebut menunggu di bagian belakang rumah. Sementara H masuk dengan cara mendongkel dan merusak jendela samping kanan rumah menggunakan linggis dan obeng.
Setelah berhasil masuk, H mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Selanjutnya MS dan AZ turut masuk melalui pintu belakang dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.550.000.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu buah matras springbed merek Bingland, satu unit mesin cuci merek Sharp, satu unit pompa air Panasonic, tiga buah magic com, satu tabung gas LPG 3 kilogram, tiga buah pintu besi terali, peralatan masak, tiga lembar sprei, helm, mainan anak-anak, serta jam dinding.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juari kembali melakukan konfirmasi terhadap tersangka MS yang sedang menjalani penahanan di Polres Lubuk Linggau.
Dalam pemeriksaan tersebut, MS kembali mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa sebagian barang hasil curian telah dijual kepada saksi Muharmi.
Sementara tersangka AZ telah berhasil diamankan, sedangkan terhadap pelaku H yang masih berstatus DPO, petugas masih terus melakukan pencarian dan pengembangan.
Polsek Lubuk Linggau Timur I menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem pengamanan rumah, khususnya bangunan yang tidak selalu ditempati, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna melengkapi alat bukti serta mempertanggungjawabkan seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jun).













