MUSI RAWAS – TVKITO.COM, Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam setelah terjadinya aksi penusukan yang menewaskan seorang pria di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui berinisial SA bin Ko (25). Ironisnya, korban yang meninggal dunia dalam peristiwa berdarah tersebut merupakan saudara kandungnya sendiri, SH bin Ko (29).
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah orang tua korban dan terduga pelaku di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan. Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, insiden tersebut bermula ketika terduga pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan. Dalam situasi tersebut, secara tiba-tiba terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami tiga luka tusuk, masing-masing mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan.
Korban kemudian tumbang dan bersimbah darah di lokasi kejadian.

Korban selanjutnya sempat dilarikan ke RS Sobirin , untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka yang diderita cukup parah dan mengenai bagian vital tubuh, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, motif sementara peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan atau perselisihan dalam keluarga.
“Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini,” jelasnya.
Kecepatan jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran membuat terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat setelah kejadian.
Saat diamankan di Desa Pendingan, terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa, yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu yang dilapisi karet serta satu helai kain batik dengan bercak darah.

Saat ini, SA telah diamankan dan ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan kronologi lengkap yang melatarbelakangi terjadinya aksi kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.
(TIMRED)













