HukumNewsPemerintahanPeristiwa

PATBM Se-Kota Lubuk Linggau Diperkuat, Satreskrim Polres Beri Edukasi Hukum Perlindungan Anak

19
×

PATBM Se-Kota Lubuk Linggau Diperkuat, Satreskrim Polres Beri Edukasi Hukum Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM Upaya memperkuat perlindungan terhadap anak terus dilakukan di Kota Lubuk Linggau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan turut memberikan sosialisasi perlindungan anak kepada jajaran Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Lubuk Linggau, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Cinema Hall Pemerintah Kota Lubuk Linggau tersebut menjadi forum penting untuk meningkatkan pemahaman para aktivis PATBM mengenai aspek hukum, mekanisme pelaporan, serta langkah penanganan ketika menemukan adanya dugaan kekerasan, penelantaran maupun eksploitasi terhadap anak.

Polres Lubuk Linggau menugaskan Kepala Unit IV PPA Satreskrim, Ipda Beny Kurniawan, sebagai salah satu narasumber utama.

Kehadiran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang cepat, tepat dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam pemaparannya, Ipda Beny Kurniawan menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Peran masyarakat, khususnya aktivis PATBM yang berada langsung di tengah lingkungan warga, dinilai sangat penting dalam mendeteksi secara dini berbagai potensi ancaman terhadap keselamatan dan tumbuh kembang anak.

“Kehadiran aktivis PATBM di tengah masyarakat sangat berharga. Ketika kami bersama-sama memahami tanda-tanda gangguan terhadap anak, mengetahui ke mana harus melapor, serta memahami cara pendampingan yang tepat, maka perlindungan anak menjadi cepat, tepat, dan menyeluruh.

Setiap anak berhak tumbuh dalam aman, sehat, dan terlindungi,” ujarnya.

Materi sosialisasi meliputi pengenalan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, mekanisme pelaporan dan penanganan perkara, batasan kewenangan masyarakat maupun aparat, serta pentingnya menerapkan pendekatan yang ramah anak dalam setiap proses penanganan.

Selain itu, sinergi antara masyarakat, kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah turut menjadi perhatian.

Kolaborasi lintas sektor dinilai diperlukan agar setiap laporan maupun informasi mengenai persoalan anak dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan tidak berhenti hanya pada tingkat lingkungan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H. Rustam Efendi yang mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau Ir. Trisko Defriyansah, Asisten I H. Erwin, Kepala Dinas PPPAM Kota Lubuk Linggau, para camat jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau, seluruh aktivis PATBM, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang juga menjadi narasumber.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Lubuk Linggau mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak yang terus bergerak dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak.

Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia tidak dapat dilepaskan dari bagaimana pemerintah dan masyarakat memberikan rasa aman serta perlindungan sejak usia dini.

Ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan kerja sama antarinstansi serta masyarakat agar berbagai persoalan yang menyangkut anak dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, kapasitas aktivis PATBM diharapkan semakin kuat dalam menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan kepolisian di tengah masyarakat.

Dengan pemahaman hukum dan mekanisme penanganan yang lebih baik, para aktivis diharapkan mampu berperan dalam mencegah, mendeteksi, serta melaporkan berbagai potensi maupun kejadian yang dapat merugikan anak.

Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Lubuk Linggau, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

(TIMRED)