LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM — Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/10/2026).
Kegiatan berlangsung secara terbuka dan transparan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Catur Erwin Setiawan, diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Marhan Saputra, turut hadir bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait penegakan hukum di Kota Lubuk Linggau.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yakni Kasi Barang Bukti Kadek Agus Dwi Hendrawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau Apt. Marlinda Sari, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Panitera Suhaidi Agus, serta jajaran kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 44 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau periode Januari hingga April 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara merupakan kasus narkotika, dua perkara tindak pidana ekonomi terlindung (ETL), dua perkara orang, harta, dan benda (Oharda), serta 16 perkara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi empat bilah senjata tajam, empat buah dodos, sabu-sabu seberat 71,27 gram, empat butir pil ekstasi, serta ganja seberat 330,20 gram.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode sesuai jenis barang bukti. Senjata tajam dan dodos dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender. Pemusnahan obat-obatan dilakukan dengan cara dibakar di bawah pengawasan petugas kesehatan dan saksi dari berbagai instansi.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kadek Agus Dwi Hendrawan, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melibatkan berbagai instansi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini menegaskan bahwa barang bukti yang telah selesai proses hukumnya ditangani secara tertib dan akuntabel. Bersama-sama kita pastikan tidak ada lagi barang terlarang yang kembali beredar di tengah masyarakat,” ungkap Kadek Agus Dwi Hendrawan.
Sementara itu, perwakilan kepolisian, Iptu Marhan Saputra, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum akan terus dijaga. Mulai dari pengungkapan perkara, penindakan, hingga pemusnahan barang bukti merupakan rangkaian upaya bersama untuk memutus rantai peredaran barang terlarang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman kejahatan.
Sinergi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel di Kota Lubuk Linggau.
(TIMRED)
TVKITO.COM — Dunia Digital Terpercaya.












