LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM — Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial AS (22) diamankan petugas dan kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Catur Erwin Setiawan, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, Kamis (29/10/2026).
Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B-31/X/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL yang diterima pada 24 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB, di Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Korban bernama Rebi, seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Gran Mulya 3, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di belakang warungnya dengan kunci masih terpasang.
Sekitar pukul 20.00 WIB, ketika hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga pengumpulan informasi di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada seorang pria berinisial AS. Pada Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Indapit berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di kontrakan tempat tinggalnya di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Setelah diamankan, AS dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 dengan nomor polisi BD 6967 KP milik korban. Selanjutnya, tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja jajaran Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam mengumpulkan bukti secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur hukum. Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar rasa aman di Kota Lubuk Linggau semakin terjaga,” ujar Iptu Sumardi Candra.
Atas perkara tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Lubuk Linggau Utara I juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor. Warga diminta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga harta benda. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut dan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan selanjutnya,” tambah Kapolsek.
Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian dapat menghubungi layanan Polisi 110 maupun mendatangi kantor polisi terdekat.
(TIMRED)
TVKITO.COM — Dunia Digital Terpercaya.












