Aceng Syamsul Hadie: Hentikan dan Cabut Semua Perizinan Perusak Hutan Sumatera Sekarang Juga

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,tvkito.com — Minggu (7/12/2025) Penyelamatan hutan dan tanah di Pulau Sumatera tidak akan pernah tercapai selama pemerintah terus memberi karpet merah bagi industri yang rakus lahan. Kerusakan ekologis di Sumatera, menurut banyak pengamat, bukanlah peristiwa spontan. Ia tumbuh dari serangkaian kebijakan keliru dan pemberian izin yang justru menjadi mesin penghancur alam.
Hal tersebut disuarakan tegas oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi.
Ia menilai negara terlalu sibuk memuluskan kepentingan bisnis, namun abai terhadap fakta bahwa Sumatera adalah penyangga ekologis dengan jutaan penduduk yang hidup di bawah ancaman bencana.
“Hentikan dan cabut semua perizinan perusak hutan Sumatera sekarang juga,” tegas Aceng.
Aceng menekankan bahwa izin-izin bermasalah itu tidak cukup hanya ditinjau atau dievaluasi, tetapi harus dihentikan total. Ia kemudian memaparkan delapan jenis perizinan yang wajib segera dicabut:
1. Hentikan Semua Izin Ekspansi Sawit Baru
Sumatera telah berubah menjadi bentang luas perkebunan sawit. Setiap izin lokasi, IUP, hingga HGU baru ia nilai sebagai “tanda tangan negara untuk melegitimasi deforestasi”. Banjir, longsor, dan konflik agraria disebut hanya tinggal menunggu waktu.
2. Stop Izin HTI (Hutan Tanaman Industri)
Konsesi akasia dan eukaliptus terbukti mengeringkan tanah dan merusak keseimbangan hidrologis. Aceng menegaskan moratorium HTI harus diberlakukan tanpa pengecualian terutama di kawasan DAS.
3. Tutup Pintu Izin Tambang di Kawasan Hutan
Tambang batu bara dan mineral di area rawan longsor disebutnya sebagai “tragedi yang dilegalkan”. IUP dan IUPK di kawasan sensitif harus segera dibatalkan.
4. Hentikan Semua Izin Pembukaan Gambut
Gambut merupakan benteng alami Sumatera. Pembukaan kanal baru di gambut dalam sama saja dengan membuka jalan bagi banjir besar.
5. Cabut Izin Penebangan (HPH) di Hutan Primer
Hutan primer tak dapat dipulihkan kembali. Izin HPH yang masih aktif di kawasan tersebut dianggap sebagai bukti kelalaian negara dan wajib dihentikan.
6. Moratorium Infrastruktur yang Memotong Kawasan Hutan
Berbagai pembangunan jalan dan proyek kecil yang mengabaikan AMDAL dinilai mempercepat kehancuran bentang alam.
7. Hentikan Alih Fungsi Kawasan Hutan untuk Industri Ekstraktif
Setiap perubahan tata ruang yang mengubah hutan menjadi kawasan industri menurut Aceng adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
8. Cabut Izin Operasional Korporasi Perusak
Ia menegaskan pemerintah harus berani mencabut izin operasional korporasi yang terbukti merusak hutan dan tanah Sumatera, tanpa tebang pilih.
Aceng menilai akar masalah kerusakan lingkungan Sumatera sangat sederhana:
“Pemberian izin adalah legalisasi perusakan,” ujarnya.
Selama izin-izin bermasalah masih dibiarkan, bencana seperti banjir, longsor, konflik lahan, dan kerusakan tanah bukanlah bencana alam, melainkan bencana kebijakan.
“Negara tidak bisa menjadi penyelamat jika pada saat yang sama justru menandatangani akta kerusakan itu sendiri. Jika pemerintah sungguh ingin menyelamatkan Sumatera, hentikan seluruh perizinan perusak ini sekarang juga. Tanpa itu, semua retorika hanya omong kosong,” pungkasnya. [JUN].
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi.
- person
- visibility 56
- forum 0


