NasionalNewsPeristiwa

ASH: Pelarangan Nobar Film Dokumenter Pesta Babi Jadi Preseden Buruk bagi Konstitusi dan Demokrasi

119
×

ASH: Pelarangan Nobar Film Dokumenter Pesta Babi Jadi Preseden Buruk bagi Konstitusi dan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

JAKARTA – Pelarangan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi dinilai sebagai tindakan yang problematik secara konstitusional, hukum administrasi, dan politik demokrasi.

Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap pembatasan terhadap kebebasan sipil harus memenuhi syarat legalitas, legitimasi tujuan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Tanpa memenuhi prinsip-prinsip tersebut, tindakan pembatasan dinilai berpotensi melanggar semangat konstitusi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

Aceng Syamsul Hadie (ASH) menyoroti pembubaran kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi di sejumlah tempat.

“Pelarangan nobar film dokumenter Pesta Babi sebagai preseden buruk bagi konstitusi dan demokrasi karena peristiwa pembubaran nobar tersebut merupakan tindakan brutal yang mencederai kebebasan berpendapat.

Ini berdampak luas, tidak lagi hanya pelanggaran hukum tetapi berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin merosot,” ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menegaskan, secara normatif UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, sementara Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Kebebasan berekspresi juga diperkuat melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, dalam konteks pers dan karya dokumenter, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi.

Dengan demikian, film dokumenter—termasuk yang mengkritisi kebijakan publik—merupakan bagian sah dari ekosistem kebebasan berekspresi.

Dokumenter bukan sekadar produk seni, tetapi juga instrumen investigatif dan refleksi sosial.

“Jika terdapat keberatan terhadap isi film, mekanisme konstitusional yang tersedia adalah hak jawab, klarifikasi publik, dialog terbuka, atau jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Negara hukum tidak boleh menggantikan perdebatan argumentatif dengan pembatasan administratif yang tidak transparan,” tegasnya.

ASH juga menilai, dari perspektif politik demokrasi, pelarangan diskusi publik justru dapat menimbulkan efek kontraproduktif.

Selain menciptakan persepsi anti-kritik, pembatasan juga dinilai memperkuat efek psikologis “semakin dilarang semakin dicari”.

Ia menambahkan, legitimasi dalam demokrasi tidak hanya dibangun melalui kewenangan formal, tetapi juga melalui penerimaan publik. Karena itu, transparansi dan keterbukaan data dinilai jauh lebih efektif dibanding pembatasan ruang diskusi.

“Apabila alasan pembubaran adalah ketertiban umum atau prosedur perizinan, maka hal tersebut harus dibuktikan secara konkret dan diterapkan secara konsisten terhadap seluruh kegiatan serupa.

Tanpa konsistensi, pembatasan akan dipersepsikan sebagai tindakan selektif yang politis,” desaknya.

Lebih lanjut, ASH mengingatkan bahwa pembatasan ekspresi terkait isu kebijakan publik berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi dalam ruang pendidikan maupun seni.

Menurutnya, kampus dan ruang publik seharusnya menjadi arena dialog, bukan zona steril dari perbedaan pandangan.

“Karena itu, pelarangan nobar film dokumenter tanpa penjelasan hukum yang proporsional bukan hanya persoalan teknis, melainkan persoalan prinsip.

Ia menyentuh inti dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi,” pungkasnya.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi