Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan
Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Didasarkan pada Standar Harga Setempat.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Pemkab Musi Rawas belum sepenuhnya menindaklanjuti permasalahan tersebut karena belum menyampaikan Perubahan Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Nilai Belanja Tunjangan Transportasi Anggota DPRD selama Tahun 2021 s.d 2022 berubah sebagaimana tabel berikut.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Tunjangan Transportasi tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Sewa Kendaraan per Bulan

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD berdasarkan pada survei harga sewa sesuai Surat Sekretaris Dewan Nomor 900/205/III/Setwan/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada tiga tempat rental (sewa) kendaraan, yaitu:

1) PT RMT Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp1.200.000,00;

2) SMD Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp700.000,00; dan

3) CV IR Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp800.000,00.

Atas surat tersebut tidak didukung dengan lampiran berupa laporan hasil survei kepada perusahaan penyewaan kendaraan. Harga sewa yang disampaikan tidak dapat dijadikan standar harga sewa kendaraan untuk pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD karena menggunakan nilai sewa per hari.

Berdasarkan ketentuan, seharusnya harga sewa menggunakan harga sewa per bulan.

Hasil konfirmasi ulang secara uji petik kepada PT RMT Kota Lubulinggau menyatakan bahwa nilai rental kendaraan per bulan untuk Toyota Reborn Solar (tahun kendaraan 2020 s.d 2022) sebesar Rp13.500.000,00.

B. Kelebihan Pembayaran Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan nilai tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar  Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan.

Hasil perhitungan secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:
1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
2) Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan; dan

c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 5.d. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk l (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk
menggunakan harga sewa kendaraan harian.

Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dari bulan Juli s.d. November Tahun 2022 sebesar Rp568.875.000,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:

a. Dalam melakukan survei tidak memadai terkait harga setempat sebagai dasar perhitungan nilai Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD; dan

b. Tidak memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp568.875.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar:

a. Merevisi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas khususnya pada perhitungan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD; dan

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD agar memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

  • person
  • visibility 13
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perusahaan Pers (Media) dan Organisasi Wartawan Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.

    Perusahaan Pers (Media) dan Organisasi Wartawan Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers.

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MAJALENGKA, tvkito.com,Sabtu 20/09/2025,- Ternyata masih banyak wartawan di daerah yang mengalami kegundahan dan kegelisahan ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya di lapangan, terdapat perlakuan diskriminatif dari oknum pejabat daerah, dari bupati sampai kepala desa, mereka memperlakukan dengan cara tidak baik kepada wartawan yang diluar konstituen dewan pers. Oleh Aceng Syamsul Hadie,S.Sos., MM.Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi […]

  • Aceng Syamsul Hadie: Menolak Bantuan Internasional, Negara Mengkhianati Rakyat

    Aceng Syamsul Hadie: Menolak Bantuan Internasional, Negara Mengkhianati Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 15
    • 0Komentar

    JAKARTA,tvkito.com, Sabtu 20/12/2025, – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menolak bantuan internasional di tengah bencana besar yang melanda Sumatera menuai kritik keras. Kebijakan tersebut dinilai bukan lagi sekadar keputusan teknokratis, melainkan langkah politik yang mempertaruhkan keselamatan rakyat. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, menegaskan bahwa penolakan bantuan kemanusiaan saat kapasitas nasional […]

  • Kamaruddin Tewas Ditikam Tetangga Emosi Sebut Korban Sering Mengintip

    Kamaruddin Tewas Ditikam Tetangga Emosi Sebut Korban Sering Mengintip

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,Jumat 03/01/2025,- Di malam tahun baru saat keluarganya merayakan dengan cara membakar jagung, Kamaruddin (56 tahun) justru tewas meregang nyawa. Ia ditusuk tetangga nya bernama Rozi Mirza (36 tahun). Kamaruddin sempat dilarikan ke RS, namun korban sebenarnya sudah tewas di lokasi kejadian. Kamarudin merupakan warga Kelurahan Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah . […]

  • Sesuai Perintah Nabi SAW., Abu Bakar RA. Bersihkeras Agar Pasukan Usama Diberangkatkan

    Sesuai Perintah Nabi SAW., Abu Bakar RA. Bersihkeras Agar Pasukan Usama Diberangkatkan

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Musirawas.com – KETIKA berita tentang wafatnya Rasulullah SAW. terdengar oleh orang-orang Arab lainnya, dan banyak di antara mereka yang keluar dari Islam (murtad), Abu Bakar berkata kepada Usamah, “Berangkatlah kamu (bersama pasukanmu) ke arah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. untukmu.” Maka kaum muslimin berangkat dan mendirikan kamp di tempat semula. Sedangkan Buraidah membawa bendera […]

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 1.092
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Meninjau Akar Masalah Korupsi di PLN dan Solusi Mengatasinya

    Meninjau Akar Masalah Korupsi di PLN dan Solusi Mengatasinya

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,Sabtu 15/03/2025,- PERMASALAHAN korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bukan merupakan fenomena baru di Indonesia. Dugaan Kasus korupsi PLN tahun 2008 yang melibatkan proyek PLTU di Kalimantan Barat senilai Rp1,2 triliun merupakan salah satu contoh nyata bagaimana praktik korupsi terjadi dalam proyek infrastruktur kelistrikan di Indonesia Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) […]

expand_less