Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahan
Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Didasarkan pada Standar Harga Setempat.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Pemkab Musi Rawas belum sepenuhnya menindaklanjuti permasalahan tersebut karena belum menyampaikan Perubahan Peraturan Bupati tentang besaran tunjangan transportasi berdasarkan survei harga sewa setempat.

Nilai Belanja Tunjangan Transportasi Anggota DPRD selama Tahun 2021 s.d 2022 berubah sebagaimana tabel berikut.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Tunjangan Transportasi tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut.

A. Penetapan Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Berdasarkan pada Standar Harga Sewa Kendaraan per Bulan

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD berdasarkan pada survei harga sewa sesuai Surat Sekretaris Dewan Nomor 900/205/III/Setwan/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei pada tiga tempat rental (sewa) kendaraan, yaitu:

1) PT RMT Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp1.200.000,00;

2) SMD Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp700.000,00; dan

3) CV IR Kota Lubuklinggau menyampaikan harga sewa kendaraan Toyota Reborn Solar per hari sebesar Rp800.000,00.

Atas surat tersebut tidak didukung dengan lampiran berupa laporan hasil survei kepada perusahaan penyewaan kendaraan. Harga sewa yang disampaikan tidak dapat dijadikan standar harga sewa kendaraan untuk pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD karena menggunakan nilai sewa per hari.

Berdasarkan ketentuan, seharusnya harga sewa menggunakan harga sewa per bulan.

Hasil konfirmasi ulang secara uji petik kepada PT RMT Kota Lubulinggau menyatakan bahwa nilai rental kendaraan per bulan untuk Toyota Reborn Solar (tahun kendaraan 2020 s.d 2022) sebesar Rp13.500.000,00.

B. Kelebihan Pembayaran Nilai Tunjangan Transportasi Anggota DPRD

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perhitungan nilai tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 yang menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan masing-masing sebesar  Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan.

Hasil perhitungan secara rinci dapat dilihat pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17:
1) Ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan; dan
2) Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan TA 2022 pada Lampiran 1 Nomor 37.2 menetapkan besaran sewa kendaraan operasional Pejabat Eselon I dan Eselon II di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp17.660.000,00 per bulan dan Rp13.500.000,00 per bulan; dan

c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 pada poin 5.d. yang menyatakan bahwa penentuan besaran tunjangan transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dimaksud untuk l (satu) bulan, namun tidak diperkenankan untuk
menggunakan harga sewa kendaraan harian.

Selanjutnya, besaran tunjangan transportasi dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa kendaraan yang berlaku umum untuk jenis kendaraan berdasarkan standar yang ditetapkan.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD dari bulan Juli s.d. November Tahun 2022 sebesar Rp568.875.000,00.

Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran:

a. Dalam melakukan survei tidak memadai terkait harga setempat sebagai dasar perhitungan nilai Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD; dan

b. Tidak memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas Tunjangan Transportasi Anggota DPRD telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 8 Mei 2023 sebesar Rp568.875.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar:

a. Merevisi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas khususnya pada perhitungan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD; dan

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD agar memedomani ketentuan tentang standar biaya sewa transportasi kendaraan.

  • person
  • visibility 15
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Statistik Nasional, Siddokes Polres Musi Rawas Berperan Aktif Donor Darah Bersama BPS Kabupaten Mura

    Hari Statistik Nasional, Siddokes Polres Musi Rawas Berperan Aktif Donor Darah Bersama BPS Kabupaten Mura

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com, – Polres Musi Rawas (Mura), melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Siddokes), menghadiri berperan serta dalam Bakti Sosial (Baksos), Donor Darah Hari Statistik Nasional Tahun 2025 di Kantor BPS Kabupaten Mura, Jumat (26/09/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH,SIK,MH, diwakili, Kasi Dokkes Zarmis Sumarni didampingi, Kasikum, AKP Harun Ashari […]

  • Polsek Muara Beliti Laksanakan Program “Mang Beliti” Melalui Kegiatan Jum’at Berkah Berbagi

    Polsek Muara Beliti Laksanakan Program “Mang Beliti” Melalui Kegiatan Jum’at Berkah Berbagi

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Polsek Muara Beliti kembali melaksanakan kegiatan sosial bertajuk MANG BELITI (Mengayomi, Bersinergi, Peduli, Berempati) melalui program rutin Jum’at Berkah Berbagi, yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Pada kegiatan kali ini, bantuan disalurkan kepada Komaria, warga Dusun III, Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Kode Pos […]

  • Kecelakaan di Teluk Tenggirik Banyuasin, Nahkoda Speedboat Positif Konsumsi Narkoba  

    Kecelakaan di Teluk Tenggirik Banyuasin, Nahkoda Speedboat Positif Konsumsi Narkoba  

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 16
    • 0Komentar

    PALEMBANG, SUMSEL,tvkito.com,Sabtu 16/11/2024,- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto SIK menjelaskan bahwa terjadinya laka air di Teluk Tenggirik Kabupaten Banyuasin pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB, melibatkan Speedboat 400 PK Semoga Jaya dengan Kapal Jukung MS Tiga Berlian yang menggandeng MS, Doa Bersama. Atas kejadian itu mengakibatkan 1 orang korban jiwa bernama Wu […]

  • Canangkan Netralitas Pada Pilkada 2024, ASN Pemkab Musi Rawas Teken Fakta Integritas Patuh Aturan

    Canangkan Netralitas Pada Pilkada 2024, ASN Pemkab Musi Rawas Teken Fakta Integritas Patuh Aturan

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS.com – Untuk menjaga dan memperkuat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menandatangani fakta integritas netralitas di Pilkada serentak 2024. Penandatanganan ini dilaksanakan saat apel bersama di halaman Pemkab Musi Rawas, Senin (14/10/2024). Disaksikan langsung Pjs Bupati Musi Rawas, Ketua KPU Musi Rawas, Ketua Bawaslu, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406 MLM, […]

  • Pemenuhan Janji Politik, Wali Kota Lubuklinggau Serahkan Seragam Sekolah Gratis Secara Menyeluruh

    Pemenuhan Janji Politik, Wali Kota Lubuklinggau Serahkan Seragam Sekolah Gratis Secara Menyeluruh

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,  – Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, dan Wakil Wali Kota, H. Rustam Effendi, hari ini secara simbolis menyerahkan bantuan seragam sekolah gratis untuk peserta didik baru jenjang SD dan SMP, baik Negeri maupun Swasta, di Kota Lubuklinggau. Penyerahan simbolis ini dilaksanakan sebagai wujud nyata dari janji politik pasangan kepala daerah tersebut. ​ Dalam […]

  • Bupati Musi Rawas Berikan Bantuan Santunan Kematian

    Bupati Musi Rawas Berikan Bantuan Santunan Kematian

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Untuk meringankan beban ahli keluarga yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berupaya membantu dengan memberikan Santunan Kematian. Namun demikian, santunan yang diberikan harus sesuai aturan dan syarat-syarat tertentu sesuai Perda dan Perbup yang ada, termasuk nominalnya sebesar Rp3.000.000,- Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud telah memasukkan dalam Visi Misinya, Musi Rawas […]

expand_less