Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hentikan Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza, Jangan Biarkan Tentara Indonesia Terjebak Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Hentikan Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza, Jangan Biarkan Tentara Indonesia Terjebak Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penolakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza bukan sekadar ekspresi emosional para senior militer.

Sikap tersebut merupakan koreksi strategis yang berpijak pada konstitusi, hukum internasional, serta doktrin politik luar negeri Indonesia.

Ketika Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan keterlibatan Indonesia dalam skema Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Donald Trump, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukanlah soal kesiapan pasukan, melainkan legitimasi politik dan legalitas internasionalnya.

Mandat PBB sebagai Fondasi Legitimasi

Dalam praktik operasi pemeliharaan perdamaian, keterlibatan militer suatu negara di wilayah konflik mensyaratkan mandat eksplisit dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Mandat tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi legitimasi hukum internasional.

Tanpa resolusi Dewan Keamanan PBB, pengerahan pasukan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk intervensi dalam konflik bersenjata yang belum mencapai penyelesaian politik.

Dalam konteks Gaza—wilayah yang berada dalam pusaran konflik Israel–Palestina—ketiadaan mandat PBB berarti Indonesia memasuki wilayah hukum yang problematik dan penuh risiko.

Peacekeeping atau Peace Enforcement?

Secara akademis, peacekeeping berbeda secara mendasar dari peace enforcement.

Peacekeeping mensyaratkan persetujuan para pihak, netralitas, dan penggunaan kekuatan secara terbatas.

Peace enforcement membuka ruang penggunaan kekuatan militer aktif untuk memaksakan stabilitas.

Jika BoP mencantumkan pelucutan senjata Hamas sebagai mandat operasional, maka misi tersebut lebih mendekati peace enforcement.

Dalam skema demikian, TNI tidak lagi menjadi penjaga perdamaian, melainkan aktor yang terlibat langsung dalam dinamika konflik bersenjata.

Implikasinya bukan hanya militer, tetapi juga politik dan diplomatik.

Kredibilitas Diplomatik Indonesia

Indonesia selama ini membangun reputasi sebagai honest broker dalam isu Palestina.

Sejak pengakuan resmi terhadap Negara Palestina pada 1988, posisi Indonesia konsisten mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.

Jika Indonesia bergabung dalam forum yang tidak menghadirkan representasi langsung Palestina dan berpotensi mengonsolidasikan arsitektur keamanan versi kekuatan besar, maka kredibilitas diplomatik tersebut dapat tergerus.

Pendekatan kebijakan Timur Tengah di era Trump juga menunjukkan kecenderungan unilateral.

Pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel serta normalisasi hubungan Israel dengan sejumlah negara Arab melalui Abraham Accords mencerminkan reposisi geopolitik yang tidak secara eksplisit memprioritaskan kemerdekaan Palestina.

Dalam perspektif teori hubungan internasional, pendekatan tersebut lebih dekat dengan realisme ofensif—di mana stabilitas didefinisikan oleh dominasi kekuatan, bukan oleh keadilan normatif.

Apabila BoP lahir dari paradigma serupa, maka partisipasi Indonesia berisiko menempatkan TNI sebagai instrumen dalam arsitektur kekuasaan yang tidak sepenuhnya netral.

Aspek Konstitusional

Secara konstitusional, Pasal 11 UUD 1945 mensyaratkan persetujuan DPR dalam pernyataan perang, pembuatan perdamaian, serta perjanjian internasional yang berdampak luas.

Pengerahan ribuan prajurit ke wilayah konflik jelas merupakan keputusan strategis yang memerlukan legitimasi politik nasional.

Tanpa proses deliberatif yang transparan dan akuntabel, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan politik di dalam negeri.

Perdamaian yang Substantif

Argumentasi bahwa keterlibatan Indonesia adalah demi “perdamaian” tidak boleh diterima secara apriori.

Perdamaian yang tidak berbasis legitimasi multilateral dan tidak menjamin hak politik rakyat Palestina berpotensi menjadi stabilisasi semu—yakni penghentian kekerasan tanpa penyelesaian akar konflik.

Indonesia tidak boleh terjebak dalam konstruksi demikian.

Sikap tegas menolak pengiriman pasukan tanpa mandat PBB bukanlah bentuk anti-diplomasi.

Ia merupakan afirmasi terhadap prinsip bebas aktif yang otentik: aktif memperjuangkan keadilan global, tetapi bebas dari orbit kepentingan kekuatan mana pun.

Jika misi tersebut tidak sah secara multilateral, tidak transparan secara konstitusional, dan tidak jelas menjamin kemerdekaan Palestina, maka sikap yang rasional dan bermartabat adalah satu:

HENTIKAN.

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi

  • person
  • visibility 41
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan di Muara Lakitan.

    Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan di Muara Lakitan.

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku Kusmeri alias Kelot di Desa Senete, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa (14/10/2025). Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Aditya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus […]

  • Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

    Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MAJALENGKA  – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers nasional. Hal ini dipicu oleh beragam penafsiran terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Beberapa pasal dalam KUHP baru, antara lain Pasal 218, 219, 220, […]

  • Kampanye Anies di Serang, Antusias Perubahan

    Kampanye Anies di Serang, Antusias Perubahan

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SERANG – Capres Anies Baswedan kampanye di Serang, Banten mendapat apresiasi yang luar biasa dari masyarakat. “Kami sampaikan untuk Rakyat Pejuang Lingkungan & Perubahan di Serang. Mereka begitu antusias berdialog dengan kami, karena mereka begitu menginginkan perubahan terwujud,” tulis Anies Baswedan sebagaimana dikutip dari Akun Twitter (X) @aniesbaswedan, Kamis (01/02/2024) pukul 11.04 WIB. Dia melanjutkan, […]

  • Jumat Barokah, Polsek Muara Beliti Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    Jumat Barokah, Polsek Muara Beliti Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, tvkito.com,  – Kepedulian sosial terus ditunjukkan jajaran Polsek Muara Beliti di bawah pimpinan Kapolsek Miming, S.E., M.M. melalui kegiatan rutin bertajuk “Jumat Barokah”. Sebelum penyaluran, pihak Polsek terlebih dahulu melakukan survei lapangan bersama Kanit Reskrim dan perwakilan warga untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar layak mendapatkan bantuan.  Setelah hasil survei dibahas bersama Kapolsek […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Laksanakan Pemeriksaan Ponsel Personel Secara Mendadak

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Laksanakan Pemeriksaan Ponsel Personel Secara Mendadak

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 39
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor melaksanakan pemeriksaan telepon genggam (HP) milik personel secara mendadak usai apel pagi di Mako Batalyon B Pelopor, Selasa (10/02/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Batalyon B Pelopor, Kompol Ojang, S.Sos., M.M., didampingi Pasi Provos Batalyon B Pelopor Ipda Pindri, serta para pejabat utama […]

  • Jaga Kebugaran dan Kebersamaan, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Bersama Bhayangkari Gelar Senam Bersama

    Jaga Kebugaran dan Kebersamaan, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Bersama Bhayangkari Gelar Senam Bersama

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 78
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,30 Januari 2026,  — Upaya menjaga kebugaran fisik sekaligus memperkuat kebersamaan terus dilakukan oleh Satbrimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor. Salah satunya melalui kegiatan senam bersama yang digelar di Markas Komando Batalyon B Pelopor, Jumat pagi (30/01/2026), dengan melibatkan personel dan Bhayangkari. Kegiatan olahraga bersama tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat. Seluruh personel Batalyon […]

expand_less