MAJALENGKA — Dugaan aktivitas pertambangan batuan, tanah, dan pasir tanpa izin di Desa Girimukti, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M. (ASH), mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga merupakan kegiatan galian C tanpa izin tersebut.
ASH menegaskan, apabila hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka pemerintah diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
“Satpol PP jangan hanya menjadi penonton. Jika hasil pemeriksaan membuktikan aktivitas tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka harus segera ditindak dan dihentikan.
Jangan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas ASH.
Dugaan aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama panggilan Kuwu Kety. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari instansi yang berwenang.
Menurut ASH, penertiban terhadap dugaan pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hal tersebut penting agar penegakan aturan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
ASH juga menilai aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan bentang alam, terganggunya daya dukung lingkungan, meningkatnya risiko longsor, hingga gangguan terhadap kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Selain persoalan lingkungan, kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, ASWIN menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lapangan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka.
ASH menegaskan, hasil temuan di lapangan nantinya akan disampaikan kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya mendorong agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Apabila terbukti melanggar, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan tanpa pengecualian,” ujarnya.
ASH juga menyampaikan bahwa ASWIN telah mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
ASWIN berharap Satpol PP Kabupaten Majalengka bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, ASH meminta agar tindakan penertiban dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut ASH, penegakan aturan yang konsisten merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dari dampak aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi TVKITO.COM













