Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa masing-masing sebagai berikut:

Tabel 6 Anggaran dan Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dalam LHP BPK Tahun 2022 atas dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat klasifikasi penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat sebesar Rp12.453.141.409,00, dengan uraian sebagai berikut.

A. Penganggaran antara Sub Rekening Belanja Modal pada Empat SKPD Sebesar Rp7.091.743.909,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Modal yang menghasilkan Aset Tetap tidak sesuai dengan kode rekening Belanja Modal pada Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan RSUD dr. Sobirin sebesar Rp7.091.743.909,00, sebagaimana tabel berikut.

Tabel 7 Penganggaran Belanja Modal yang Tidak tepat

Hasil dari kegiatan tersebut tidak memenuhi definisi untuk diakui dan dicatat pada Aset Tetap sesuai dengan kode rekening Belanja Modal, sehingga perlu dilakukan koreksi reklasifikasi aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2022.

B. Belanja Barang Jasa yang Dianggarkan pada Belanja Modal pada RSUD dr. Sobirin Sebesar Rp2.007.936,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang tidak menghasilkan aset tetap pada RSUD dr. Sobirin sebesar Rp2.007.936,00.

Realisasi anggaran tersebut dilaksanakan pada RSUD dr. Sobirin atas Pekerjaan Jaringan Informasi & Teknologi sesuai dengan SPK Nomor 445/04/PJ.P/RS.DS/XII/2022 bulan Desember 2022 sebesar Rp2.007.936,00.

Hasil dari kegiatan tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.

C. Belanja Modal yang Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Tiga
SKPD Sebesar Rp5.265.575.000,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang menghasilkan Aset Tetap pada Dinas PUBM, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUCKTRP sebesar Rp5.265.575.000,00, dengan rincian sebagaimana tabel berikut.

Tabel 8 Penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang Tidak Tepat

Hasil dari kegiatan tersebut memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai
Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran yang antara lain menetapkan Paragraf 37, Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud;

2. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian

3. Contoh Jenis Belanja, Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:

1) Poin 1.b Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;

2) Poin 2.a. Kriteria Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset
tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:
a) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;

b) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan

c) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

3) Poin 2.b. Konsep Nilai Perolehan menyatakan Belanja Modal meliputi antara lain: belanja modal untuk perolehan tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; dan aset lainnya. Komponen Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.

Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional.

Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli aset tetap tersebut.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp7.091.743.909,00 tidak menunjukkan substansi sebenarnya; dan

b. Kurang saji Belanja Modal sebesar Rp2.007.936,00 dan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5.265.575.000,00.

  • person
  • visibility 40
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lanjutkan Sengketa Informasi, KSU-PKS Tani Mandiri Masuki Babak Pembuktian Pekan Depan

    Lanjutkan Sengketa Informasi, KSU-PKS Tani Mandiri Masuki Babak Pembuktian Pekan Depan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 131
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan kembali melanjutkan sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara Dadang Saputra selaku Pemohon melawan Ketua Koperasi KSU-PKS Tani Mandiri Desa Pelawe, Kabupaten Musi Rawas sebagai Termohon, Rabu (15/4/2026). Sidang dengan nomor register 004/I/KI.Prov.Sumsel-PS/2026 tersebut beragendakan pembacaan jawaban dari pihak Termohon di hadapan Majelis Komisioner KI Sumsel. Dalam persidangan, […]

  • Polres Lubuk Linggau Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Dijaga 24 Jam

    Polres Lubuk Linggau Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis, Dijaga 24 Jam

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 123
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Layanan ini menjadi solusi atas kekhawatiran warga meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan dalam waktu lama. Layanan tersebut disediakan melalui piket penjagaan Markas Komando (Mako) Polres Lubuk Linggau dan dijamin dengan pengamanan ketat selama 24 jam. Pada Selasa […]

  • Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau  Sigap Berhasil Gagalkan Peredaran 3000 Gram Narkotika  

    Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau  Sigap Berhasil Gagalkan Peredaran 3000 Gram Narkotika  

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com, Senin 11/11/2024,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total berat lebih dari 3.000 gram dalam sebuah operasi penangkapan pada Jum’at (08/11/2024) di dua lokasi berbeda di kota Lubuk Linggau. Lokasi pertama berada di Gg. Setapak Rt. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan […]

  • Diduga Puluhan Wanita di Lubuk Linggau Tertipu Arisan dan Investasi Bodong

    Diduga Puluhan Wanita di Lubuk Linggau Tertipu Arisan dan Investasi Bodong

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 68
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU, tvkito.com,Selasa 04/11/2025,  – Puluhan wanita di Kota Lubuk Linggau diduga menjadi korban investasi dan arisan bodong. Tercatat sedikitnya 63 ibu-ibu dari berbagai daerah seperti Lubuk Linggau, Sekayu, dan Baturaja mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kedua terduga pelaku, pasangan suami istri berinisial R dan N, merupakan warga Kelurahan Tanjung Raye, Kecamatan Lubuk Linggau Utara […]

  • Polisi Sigap Tanggap Bencana, Bhabinkamtibmas Batu Urip Sisir Lokasi Dampak Angin Kencang

    Polisi Sigap Tanggap Bencana, Bhabinkamtibmas Batu Urip Sisir Lokasi Dampak Angin Kencang

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 130
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Cuaca ekstrem berupa angin kencang yang melanda wilayah Kota Lubuk Linggau mendapat perhatian serius dari jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara II. Menindaklanjuti dampak kerusakan yang ditimbulkan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Urip, Bripka Ilyas Jauhari, bergerak cepat menyisir sejumlah titik lokasi terdampak pada Rabu (15/04/2026). Bripka Ilyas melakukan sambang secara door-to-door ke rumah warga […]

  • PKB Bantah Isu Bakal Dapat Kursi Menteri dari Kabinet Prabowo-Gibran

    PKB Bantah Isu Bakal Dapat Kursi Menteri dari Kabinet Prabowo-Gibran

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA, musirawas.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah isu bakal mendapat jatah kursi menteri bila paslon Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. “Siapa yang bikin isu itu. Tanya yang bikin isu, Nggak ada itu,” kata Abdul Halim, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), usai rapat dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, […]

expand_less