Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa masing-masing sebagai berikut:

Tabel 6 Anggaran dan Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dalam LHP BPK Tahun 2022 atas dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat klasifikasi penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat sebesar Rp12.453.141.409,00, dengan uraian sebagai berikut.

A. Penganggaran antara Sub Rekening Belanja Modal pada Empat SKPD Sebesar Rp7.091.743.909,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Modal yang menghasilkan Aset Tetap tidak sesuai dengan kode rekening Belanja Modal pada Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan RSUD dr. Sobirin sebesar Rp7.091.743.909,00, sebagaimana tabel berikut.

Tabel 7 Penganggaran Belanja Modal yang Tidak tepat

Hasil dari kegiatan tersebut tidak memenuhi definisi untuk diakui dan dicatat pada Aset Tetap sesuai dengan kode rekening Belanja Modal, sehingga perlu dilakukan koreksi reklasifikasi aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2022.

B. Belanja Barang Jasa yang Dianggarkan pada Belanja Modal pada RSUD dr. Sobirin Sebesar Rp2.007.936,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang tidak menghasilkan aset tetap pada RSUD dr. Sobirin sebesar Rp2.007.936,00.

Realisasi anggaran tersebut dilaksanakan pada RSUD dr. Sobirin atas Pekerjaan Jaringan Informasi & Teknologi sesuai dengan SPK Nomor 445/04/PJ.P/RS.DS/XII/2022 bulan Desember 2022 sebesar Rp2.007.936,00.

Hasil dari kegiatan tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.

C. Belanja Modal yang Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Tiga
SKPD Sebesar Rp5.265.575.000,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang menghasilkan Aset Tetap pada Dinas PUBM, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUCKTRP sebesar Rp5.265.575.000,00, dengan rincian sebagaimana tabel berikut.

Tabel 8 Penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang Tidak Tepat

Hasil dari kegiatan tersebut memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai
Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran yang antara lain menetapkan Paragraf 37, Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud;

2. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian

3. Contoh Jenis Belanja, Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:

1) Poin 1.b Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;

2) Poin 2.a. Kriteria Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset
tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:
a) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;

b) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan

c) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

3) Poin 2.b. Konsep Nilai Perolehan menyatakan Belanja Modal meliputi antara lain: belanja modal untuk perolehan tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; dan aset lainnya. Komponen Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.

Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional.

Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli aset tetap tersebut.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp7.091.743.909,00 tidak menunjukkan substansi sebenarnya; dan

b. Kurang saji Belanja Modal sebesar Rp2.007.936,00 dan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5.265.575.000,00.

  • person
  • visibility 38
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakaf Mata Hati Gelar Program SETARA dalam Safari Ramadhan 1447 H di Karimun

    Wakaf Mata Hati Gelar Program SETARA dalam Safari Ramadhan 1447 H di Karimun

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 57
    • 0Komentar

    KARIMUN – Lembaga Wakaf Mata Hati kembali menggelar program sosial bertajuk SETARA MH (Sedekah Iftar Ramadhan Mata Hati) dalam rangka Safari Ramadhan 1447 Hijriah. Lembaga yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan dakwah di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ini membentuk panitia khusus untuk melaksanakan program rutin tahunan tersebut selama bulan suci Ramadhan. […]

  • Ramadhan: Sekolah Manajemen Diri dan Fondasi Kemenangan Sosial  Oleh KH. Muhammad Abdan Syakuro, S.Ag.

    Ramadhan: Sekolah Manajemen Diri dan Fondasi Kemenangan Sosial Oleh KH. Muhammad Abdan Syakuro, S.Ag.

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Kepulauan Riau – Ramadhan kerap dipahami sebatas ritual tahunan yang berfokus pada ibadah personal seperti puasa, tarawih, dan zakat. Padahal, Ramadhan sejatinya merupakan sekolah besar peradaban — sebuah sistem pendidikan spiritual dan sosial yang melatih manusia dalam mengelola diri, keluarga, hingga kehidupan bernegara. Menurut KH. Muhammad Abdan Syakuro, S.Ag., Ketua MUI Kundur Barat di Kabupaten […]

  • Wali Kota dan Polres Lubuk Linggau Sidak Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Harga dan Stok Aman

    Wali Kota dan Polres Lubuk Linggau Sidak Pasar Jelang Lebaran, Pastikan Harga dan Stok Aman

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 227
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Memasuki H-2 Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Ramadan ke-28, Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama Polres Lubuk Linggau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, Rabu (18/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, didampingi Kabag Log Polres Lubuk Linggau Kompol Roy yang mewakili Kapolres […]

  • Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

    Aceng Syamsul Hadie: Perpol 10/2025 Pembangkangan Terhadap MK dan Alarm Bahaya Negara Hukum

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 44
    • 0Komentar

    JAKARTA, tvkito.com – Terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 menuai gelombang kritik tajam dari kalangan aktivis dan ahli hukum. Peraturan tersebut mengatur penugasan anggota Polri aktif tidak hanya di kementerian dan lembaga negara, tetapi juga memungkinkan ditempatkan pada organisasi internasional hingga kantor perwakilan asing. Sedikitnya terdapat 17 kementerian atau lembaga yang dapat menjadi lokasi […]

  • Wabup Suwarti Minta ASN Buktikan Kinerja Terbaik dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

    Wabup Suwarti Minta ASN Buktikan Kinerja Terbaik dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, inilahkito.com – Wakil Bupati (Wabup) Musirawas Suwarti minta ASN dapat membuktikan dengan jabatan yang diemban dapat melayani masyarakat dengan baik. “Buktikan kepada masyarakat bahwa ASN berintegritas, kinerja semakin baik dan berkualitas serta dapat dibanggakan,” ujar Suwarti saat melantik 186 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Musirawas. Jum’at (22/03/2024), di Auditorium Pemda setempat. Menurut dia, prosesi […]

  • Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan di Muara Lakitan.

    Satreskrim Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan di Muara Lakitan.

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku Kusmeri alias Kelot di Desa Senete, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa (14/10/2025). Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Aditya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus […]

expand_less