Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Agama » Lailatul Qadar: Misteri Ilahi dan Revolusi Spiritual Umat Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Lailatul Qadar: Misteri Ilahi dan Revolusi Spiritual Umat Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di tengah kesunyian sepuluh malam terakhir bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh dunia memasuki fase paling sakral dalam perjalanan spiritualnya: pencarian malam Lailatul Qadar.

Malam ini bukan sekadar momentum ritual ibadah, tetapi juga simbol besar tentang hubungan manusia dengan Tuhan—tentang harapan, rahmat, serta kemungkinan perubahan nasib manusia.

Dalam Surah Al-Qadr, Allah menyebut Lailatul Qadar sebagai malam yang “lebih baik dari seribu bulan.” Ungkapan ini bukan sekadar metafora spiritual, melainkan pernyataan teologis tentang nilai waktu dalam perspektif ilahi.

Seribu bulan—sekitar delapan puluh tiga tahun—merupakan usia panjang manusia.

Artinya, satu malam dapat melampaui seluruh perjalanan hidup manusia apabila diisi dengan iman, kesadaran, dan penghambaan yang tulus.

Namun yang menarik, Allah tidak pernah menyebutkan secara pasti kapan malam itu terjadi.

Misteri ini bukanlah kekurangan informasi, melainkan strategi spiritual yang sangat mendalam. Dirahasiakannya waktu Lailatul Qadar adalah cara Tuhan mendidik manusia agar tidak beribadah secara instan dan oportunistik.

Jika malam itu diketahui secara pasti, manusia mungkin hanya akan beribadah pada satu malam saja.  Dengan dirahasiakannya malam tersebut, manusia didorong untuk bersungguh-sungguh menghidupkan banyak malam dengan doa, zikir, serta refleksi diri.

Dalam konteks ini, Lailatul Qadar mengandung pesan ideologis yang kuat: iman harus melahirkan konsistensi, bukan sekadar momentum sesaat.

Spiritualitas Islam tidak dibangun oleh ritual sporadis, tetapi oleh disiplin spiritual yang berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, Lailatul Qadar juga merupakan momen historis lahirnya peradaban Islam. Pada malam inilah wahyu pertama turun kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.

Peristiwa ini menandai dimulainya revolusi intelektual besar dalam sejarah umat manusia: turunnya Al-Qur’an sebagai kitab yang mendorong manusia untuk membaca, berpikir, dan membangun peradaban berbasis ilmu pengetahuan.

Karena itu, Lailatul Qadar tidak boleh dipahami hanya sebagai malam penuh pahala yang bersifat individual.

Ia merupakan simbol kebangkitan spiritual sekaligus kebangkitan peradaban. Dalam sejarah Islam, perubahan besar selalu lahir dari kesadaran spiritual yang mendalam.

Sayangnya, dalam realitas umat Islam saat ini, makna besar Lailatul Qadar sering kali direduksi menjadi sekadar ritual tahunan.

Masjid memang penuh pada sepuluh malam terakhir Ramadan, tetapi pertanyaan yang patut direnungkan adalah: apakah semangat spiritual itu mampu melahirkan perubahan moral, sosial, dan peradaban?

Padahal pesan terdalam Lailatul Qadar justru terletak pada transformasi manusia.

Malam ini mengajarkan bahwa perubahan besar dalam hidup dapat terjadi dalam satu momentum kesadaran yang tulus. Satu malam yang dipenuhi taubat, doa, dan refleksi dapat mengubah arah kehidupan seseorang.

Di sinilah letak makna revolusioner Lailatul Qadar. Ia mengajarkan bahwa dalam kehidupan manusia selalu ada peluang untuk memulai kembali, memperbaiki diri, dan mengubah masa depan.

Karena itu, mencari Lailatul Qadar sejatinya bukan sekadar mencari satu malam yang tersembunyi dalam kalender Ramadan.

Yang lebih penting adalah menemukan kesadaran spiritual yang mampu menghidupkan hati, membangun integritas moral, serta melahirkan manusia yang lebih adil, lebih jujur, dan lebih beradab.

Jika semangat itu benar-benar hidup dalam diri umat Islam, maka Lailatul Qadar tidak hanya menjadi malam kemuliaan dalam ibadah, tetapi juga menjadi titik awal kebangkitan peradaban umat.

Penulis:

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM

Ketua Umum Yayasan Daarurrahman Cigayam

Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

  • person
  • visibility 98
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Mura, Musnakan Barang Bukti Pidum Yang Sudah Ingkracht

    Kejari Mura, Musnakan Barang Bukti Pidum Yang Sudah Ingkracht

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 28
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,Selasa 26/08/2025, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) lakukan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht). Pemusnaan berlangsung di halaman Kejari Mura, di Jalan Agropolitan Center, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Selasa (26/08/2025).   Adapun barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 Perkara […]

  • Batalyon B Pelopor  Siaga Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Selatan

    Batalyon B Pelopor Siaga Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Selatan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 23
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, Rabu 12/11/2025,  – Menyikapi peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di wilayah Sumatera Selatan, Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Peloportetap melaksanakan apel siaga penuh di Markas Komando Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, pada Rabu (12/11/2025).   Komandan Batalyon B Pelopor, AKBP Andiyano, S.K.M.,M.H., menyampaikan tujuan […]

  • Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

    Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MAJALENGKA  – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers nasional. Hal ini dipicu oleh beragam penafsiran terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik dan kebebasan pers, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyebaran berita bohong atau menyesatkan. Beberapa pasal dalam KUHP baru, antara lain Pasal 218, 219, 220, […]

  • Hari otonomi Daerah, Harus Senantiasa Fokus pada Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023, dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Musi Rawas, Sabtu (29/04/2023). Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti selaku Inspektur Upacara, dihadiri Sekda Kabupaten Musi Rawas, Asisten Bupati, Seluruh Kepala OPD Kabupaten Musi Rawas, Kepala Bagian Setda Kabupaten Musi Rawas, Kodim 0406, Polres […]

  • Gencatan Senjata Palestina–Israel Akhir 2025 Dinilai Palsu, Gaza Tetap Dibayar dengan Harga Kemanusiaan

    Gencatan Senjata Palestina–Israel Akhir 2025 Dinilai Palsu, Gaza Tetap Dibayar dengan Harga Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH) Gencatan senjata antara Israel dan Palestina yang kembali diumumkan sepanjang 2025 sejatinya lebih tepat disebut sebagai jeda kekerasan semu, bukan perdamaian. Sebab di lapangan, darah rakyat Palestina tetap mengalir, rumah-rumah terus diratakan, dan Gaza kian berubah menjadi kuburan massal terbuka, sementara dunia sibuk merayakan istilah truce seolah konflik telah berakhir. […]

  • Terkait PBB-P2 Naik, Wako Rachmat Hidayat Luncurkan ‘Promo Kemerdekaan’ Hapuskan Beban Dibawah Rp150 Ribu

    Terkait PBB-P2 Naik, Wako Rachmat Hidayat Luncurkan ‘Promo Kemerdekaan’ Hapuskan Beban Dibawah Rp150 Ribu

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 34
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com, – Gencarnya penentangan masyarakat berbagai daerah terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga terjadi di Kota Lubuk Linggau.   Namun demikian kenaikan PBB-P2 di Kota Lubuk Linggau didasarkan pada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.   Hal ini […]

expand_less