News

Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau, 8 Butir Pil Logo WhatsApp Diamankan

13
×

Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau, 8 Butir Pil Logo WhatsApp Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pemuda berinisial S (22), warga Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau atas dugaan keterlibatan dalam peredaran pil ekstasi.

Tersangka ditangkap pada Rabu dini hari (6/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan Jalan Mangga Besar, tidak jauh dari kediamannya.

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Satelit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik II Ipda Jansen Fredy Hutabarat bersama KBO Satres Narkoba Ipda M. Deden dan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

“Saat personel melakukan observasi di lapangan, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tim kemudian langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP M. Romi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket hoodie hitam milik tersangka, berupa:
8 butir pil berlogo “WhatsApp” warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,68 gram.

Uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kasat Narkoba.

Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.(Jun).