JAWA BARAT – Praktik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran kecil yang dilakukan secara sporadis oleh masyarakat sekitar hutan.
Aktivitas tersebut justru diduga mengarah pada pola yang terorganisir, sistematis, dan berlangsung berulang, sehingga patut diduga sebagai kejahatan ekologis berdimensi pidana.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM atau yang akrab disapa ASH, menyoroti serius dugaan praktik ilegal tersebut.
“Penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai diduga merupakan kejahatan terstruktur.
Ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan,” tegas ASH, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).
Menurut ASH, persoalan utama dalam kasus ini adalah tidak adanya legalitas resmi. Balai Taman Nasional Gunung Ciremai selaku otoritas pengelola kawasan disebut belum pernah menerbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar izin aktivitas penyadapan.
Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut menutup seluruh ruang pembenaran, sehingga setiap aktivitas penyadapan di kawasan konservasi tersebut secara otomatis berstatus ilegal.
Namun demikian, persoalan dinilai tidak berhenti pada aspek ilegalitas semata. Skala aktivitas yang berlangsung masif dan berulang mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan kelompok terorganisir, termasuk Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung dalam paguyuban tertentu.
“Ini bukan lagi pelanggaran individual, melainkan dugaan jaringan ekonomi ilegal berbasis sumber daya alam,” tambah ASH yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi media Jejak Investigasi.
ASH yang juga seorang dosen dan mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka selama tiga periode itu menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus tersebut.
Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang melarang pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin resmi.
Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memberikan sanksi lebih berat terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan tanpa izin, terutama jika dilakukan secara terorganisir.
Ketiga, apabila ditemukan adanya pembiaran oleh pihak tertentu yang mengetahui namun tidak melakukan tindakan, maka terbuka kemungkinan adanya unsur maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, jika ditemukan aliran keuntungan ilegal, kasus ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.
Dalam aspek pembuktian, ASH menilai terdapat sejumlah indikator yang perlu didalami aparat penegak hukum, di antaranya:
1. Aktivitas yang berlangsung berulang dan meluas.
2. Dugaan keterlibatan kelompok atau paguyuban.
3. Tidak adanya izin resmi atau PKS.
4. Dugaan aliran ekonomi ilegal.
Lemahnya pengawasan Balai TNGC yang berpotensi mengarah pada pembiaran struktural.
Apabila seluruh unsur tersebut terbukti, maka konstruksi hukum kasus ini dinilai dapat mengarah pada kombinasi tindak pidana kehutanan, kejahatan lingkungan, hingga kejahatan terorganisir.
Selain aspek hukum, dampak ekologis juga menjadi sorotan serius. Penyadapan yang tidak sesuai kaidah dinilai berpotensi merusak jaringan pohon pinus, menurunkan daya dukung hidrologi, hingga memicu bencana ekologis dalam jangka panjang.
Kerugian negara disebut tidak hanya berupa hilangnya potensi penerimaan, namun juga biaya pemulihan lingkungan yang jauh lebih besar.
Atas dasar itu, ASH mengajukan sejumlah rekomendasi strategis yang dinilai layak menjadi bahan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPR RI, maupun aparat penegak hukum, antara lain:
1. Melakukan penyelidikan pidana menyeluruh hingga ke aktor pengendali.
2. Audit kelembagaan terhadap pengelola kawasan Balai TNGC.
3. Penelusuran aliran dana atau follow the money.
4. Penertiban total aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Pemulihan ekosistem berbasis prinsip polluter pays.
“Kasus Gunung Ciremai adalah cermin persoalan yang lebih besar. Ketika hukum tidak ditegakkan secara tegas, kawasan konservasi berubah menjadi ruang eksploitasi terselubung. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang berlindung di balik dalih ekonomi rakyat Jika dibiarkan, yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga kedaulatan hukum atas sumber daya alam,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi













