News

Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Asal Muratara, Satu Kurir Ditangkap di Jalinsum

13
×

Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Asal Muratara, Satu Kurir Ditangkap di Jalinsum

Sebarkan artikel ini

LUBUK LINGGAU – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau.

Dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang diduga berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial TS (32), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, berhasil diamankan pada Senin sore (04/05/2026).

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh AKP M. Romi bersama Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan sejak pukul 15.00 WIB di sepanjang Jalinsum Lubuk Linggau–Rupit.

Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Fino di wilayah Kelurahan Durian Rampak.

Saat hendak diberhentikan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diringkus petugas.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam jok motor,” ungkap AKP M. Romi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:  Satu bungkus besar plastik teh merek GUANYIWANG berisi sabu seberat bruto 1.026 gram

Tiga paket sabu dengan berat bruto 31,23 gram

Satu paket pecahan pil diduga ekstasi seberat bruto 6,62 gram

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Muratara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 KUHP.

Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Jun).