SERTIPIKAT RAIB 23 TAHUN,MILIK DEDDY ROCHAKA WIJAYA MOCHTAR BERLANJUT KE SIDANG MEDIASI

LUBUKLINGGAU, tvkito.com,Sidang Mediasi pertama Kamis , 28 Agustus 2025 di pimpin oleh hakim / mediator Pengadilan Negeri Klas 1A Lubuklinggau berlangsung lancar,atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh BNI cabang Lubuklinggau yang di duga telah lalai dan kurang teliti dalam administrasi sehingga Sertipikat hak milik salah seorang nasabahnya atas nama Deddy Rochaka Wijaya Mochtar raib entah kemana selama kurun waktu 23 tahun lamanya.
Saat dikonfirmasi sama awak media, Kuasa Hukumnya Adv.Dr.A. Bukhori,S.H,M.H.,
Adv. Hendrian,S.H,C.Me.,dan Adv.Wike Julita Sari,S.H.,M.H mengatakan, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut,maka penggugat Deddy Rochaka Wijaya Mochtar.
dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 039/SKK/PN.Llg/LAW-VII/2025,tanggal 05 Juli 2025.
Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menggugat,para tergugat terhadap perkara kepemilikan tanah yang sah berupa sertipikat hak milik nomor 303 atas nama penggugat dengan luas tanah 7.098 ( tujuh ribu sembilan puluh delapan meter bujur sangkar) tanah tersebut terletak di Kelurahan Taba Cemekeh Kota Lubuklinggau tepatnya di pinggir Jalan Yos Sudarso, letaknya yang sangat strategis sehingga tanah miliknya tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Adapun para tergugat yang di gugat atas dugaan PMH tersebut yakni sebagai berikut :
1.Tergugat 1(satu) :
P.T. BNI Cabang Kota Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan.
2.Tergugat 2 (dua) :
Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.
Kamis (28/8/2025) Deddy Rochaka Wijaya Mochtar di dampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau sesuai jadwal dengan nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Llg atas dugaan PMH telah menghilangkan surat berharga berupa sertipikat hak milik atas tanah yang sah milik tergugat,yang raib selama 23 tahun (sejak tahun 2002 s/d tahun 2025).
Adapun kronologis hal Ikhwal permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Pada mulanya Deddy Rochaka Wijaya Mochtar memiliki tanah bersertipikat hak milik yang sah nomor 303 yang terbit sejak tanggal 27 September 1982.
Berawal pada tahun 1988 Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menganggunkan Sertipikat berharga miliknya tersebut pada BRI Cabang Lubuklinggau sebanyak 2 kali dengan i’tikad baik dan sudah di lunaskan dan diroya,kemudian
sertipikat tersebut dikembalikan oleh pihak BRI kepada Nasabahnya dan di terimah oleh ( Deddy Rochaka Wijaya Mochtar) selaku pemilik yang sah.
Selanjutnya Deddy Rochaka Wijaya Mochtar kembali mengajukan agunan/pinjaman pada Bank yang berbeda, yakni kepada pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau pada tahun 1995 dan sudah di lunaskan pada tahun 2002 dan sudah di roya pada tanggal 27 November 2002 oleh pihak BNI cabang Lubuklinggau.
Setelah sertipikat di royakan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau,sertipikat asli milik penggugat tidak pernah di serahkan oleh pihak BNI Cabang Lubuklinggau maupun di terima langsung oleh penggugat.
Karena penggugat dirugikan oleh tindakan a buse op power /kesewenang – wenangan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau,maka melalui tim kuasa hukum penggugat ,mengajukan gugatan dan mendaptarkan gugatan PMH oleh PT.BNI Cabang Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dan terdaftar dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2025/PN llg dan memulai sidang Pertama kalinya pada hari kamis,31 Juli 2025 di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau,untuk mencari keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum.
Masih kata : Adv.Dr.A.Bukhori,S.H,.M.H,salah seorang tim kuasa hukum penggugat,saat di wawancarai awak media usai sidang mediasi pertama berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dirinya menjelaskan bahwa,sidang mediasi pertama di hadiri oleh satu orang kuasa hukum, penggugat,penggugat, serta pihak BNI Cabang Lubuklinggau selaku tergugat 1(satu) dan tergugat 2 (dua) Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.
Penggugat melalui kuasa hukumnya,menggugat kerugian materil dan kerugian inmateril yang dialami penggugat dengan rincian kerugian materil sebesar Rp 2.000.000.000;(dua milyar rupiah) per tahun dikali 23 tahun maka diperkirakan kerugian materil yang dialaminya dalam kurun waktu tersebut sebesar Rp.46.000.000.000; (empat puluh enam milyar rupiah).
Penggugat Deddy Rochaka Wijaya Mochtar memberikan statemen,atas waktu yang diberikan oleh hakim mediator,beliau mengatakan dengan tegas,saya tidak ada permasalahan baik dengan oknum PT.BNI Cabang Lubuklinggau maupun dengan pihak BPN Lubuklinggau,semuanya baik,keduanya adalah mitra bisnis dan kerja saya.
Tetapi penggugat mengingatkan,bagaimana kalau kejadian serupa ini menimpa diri anda pribadi,apa tindakan saudara/saudari atas kejadian yang serupa ini…..?
Lebih jauh penggugat berseloroh dengan santai,menurut penggugat hukum itu ada 3 macam :
1.Hukum perdata, 2.Hukum Pidana dan ke 3.adalah hukum karma,hati – hati.
Lebih lanjut, Adv.Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.
berharap kepada Hakim mediator Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau yang menangani perkara ini agar kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat dapat di kabulkan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau dan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau agar dapat menerbitkan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik nomor 303 yang raib selama lebih kurang selama 23 tahun milik klien kami ( Deddy Rochaka Wijaya Mochtar).
Sidang mediasi kedua,akan dilanjutkan oleh hakim/ mediator dari Pengadilan Negeri Klas 1A Kamis, 4 September 2025.
Tutup Dr.Bukhori.(Jun).