Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » SERTIPIKAT RAIB 23 TAHUN,MILIK DEDDY ROCHAKA WIJAYA MOCHTAR BERLANJUT KE SIDANG MEDIASI

SERTIPIKAT RAIB 23 TAHUN,MILIK DEDDY ROCHAKA WIJAYA MOCHTAR BERLANJUT KE SIDANG MEDIASI

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LUBUKLINGGAU, tvkito.com,Sidang Mediasi pertama Kamis , 28 Agustus 2025 di pimpin oleh hakim / mediator Pengadilan Negeri Klas 1A Lubuklinggau berlangsung lancar,atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh BNI cabang Lubuklinggau yang di duga telah lalai dan kurang teliti dalam administrasi sehingga Sertipikat hak milik salah seorang nasabahnya atas nama Deddy Rochaka Wijaya Mochtar raib entah kemana selama kurun waktu 23 tahun lamanya.

 

Saat dikonfirmasi sama awak media, Kuasa Hukumnya Adv.Dr.A. Bukhori,S.H,M.H.,

Adv. Hendrian,S.H,C.Me.,dan Adv.Wike Julita Sari,S.H.,M.H mengatakan, atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut,maka penggugat Deddy Rochaka Wijaya Mochtar.

dengan Surat Kuasa Khusus Nomor : 039/SKK/PN.Llg/LAW-VII/2025,tanggal 05 Juli 2025.

 

Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menggugat,para tergugat terhadap perkara kepemilikan tanah yang sah berupa sertipikat hak milik nomor 303 atas nama penggugat dengan luas tanah 7.098 ( tujuh ribu sembilan puluh delapan meter bujur sangkar) tanah tersebut terletak di Kelurahan Taba Cemekeh Kota Lubuklinggau tepatnya di pinggir Jalan Yos Sudarso, letaknya yang sangat strategis sehingga tanah miliknya tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

 

Adapun para tergugat yang di gugat atas dugaan PMH tersebut yakni sebagai berikut :

 

1.Tergugat 1(satu) :

P.T. BNI Cabang Kota Lubuk linggau Provinsi Sumatera Selatan.

 

2.Tergugat 2 (dua) :

Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.

 

Kamis  (28/8/2025) Deddy Rochaka Wijaya Mochtar di dampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau sesuai jadwal dengan nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Llg atas dugaan PMH telah menghilangkan surat berharga berupa sertipikat hak milik atas tanah yang sah  milik tergugat,yang raib selama 23 tahun (sejak tahun 2002 s/d tahun 2025).

 

Adapun kronologis hal Ikhwal permasalahan tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Pada mulanya Deddy Rochaka Wijaya Mochtar memiliki tanah bersertipikat hak milik yang sah nomor 303 yang terbit sejak tanggal 27 September 1982.

 

Berawal pada tahun 1988 Deddy Rochaka Wijaya Mochtar menganggunkan Sertipikat berharga miliknya tersebut pada BRI Cabang Lubuklinggau sebanyak 2 kali dengan i’tikad baik dan sudah di lunaskan dan diroya,kemudian

sertipikat tersebut dikembalikan oleh pihak BRI kepada Nasabahnya dan di terimah oleh ( Deddy Rochaka Wijaya Mochtar) selaku pemilik yang sah.

 

Selanjutnya Deddy Rochaka Wijaya Mochtar kembali mengajukan agunan/pinjaman pada Bank yang berbeda, yakni kepada pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau pada tahun 1995 dan sudah di lunaskan pada tahun 2002 dan sudah di roya pada tanggal 27 November 2002 oleh pihak BNI cabang Lubuklinggau.

 

Setelah sertipikat di royakan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau,sertipikat asli milik  penggugat tidak pernah di serahkan oleh pihak BNI Cabang Lubuklinggau maupun di terima langsung oleh penggugat.

 

Karena penggugat dirugikan oleh tindakan a buse op power /kesewenang – wenangan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau,maka melalui tim kuasa hukum penggugat ,mengajukan gugatan dan mendaptarkan gugatan PMH oleh PT.BNI Cabang Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dan terdaftar dengan nomor perkara : 32/Pdt.G/2025/PN llg dan memulai sidang Pertama kalinya pada hari kamis,31 Juli 2025 di ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau,untuk mencari keadilan,kepastian dan kemanfaatan hukum.

 

Masih kata : Adv.Dr.A.Bukhori,S.H,.M.H,salah seorang tim kuasa hukum penggugat,saat di wawancarai awak media usai sidang mediasi pertama berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau dirinya menjelaskan bahwa,sidang mediasi pertama di hadiri oleh satu orang kuasa hukum, penggugat,penggugat, serta pihak BNI Cabang Lubuklinggau selaku tergugat 1(satu) dan tergugat 2 (dua) Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau.

 

Penggugat melalui kuasa hukumnya,menggugat kerugian materil dan kerugian inmateril yang dialami penggugat dengan rincian kerugian materil sebesar Rp 2.000.000.000;(dua milyar rupiah) per tahun dikali 23 tahun maka diperkirakan kerugian materil yang dialaminya dalam kurun waktu tersebut sebesar Rp.46.000.000.000; (empat puluh enam milyar rupiah).

 

Penggugat Deddy Rochaka Wijaya Mochtar memberikan statemen,atas waktu yang diberikan oleh hakim mediator,beliau mengatakan dengan tegas,saya tidak ada permasalahan baik dengan oknum PT.BNI Cabang Lubuklinggau maupun dengan pihak BPN Lubuklinggau,semuanya baik,keduanya adalah mitra bisnis dan kerja saya.

 

Tetapi penggugat mengingatkan,bagaimana kalau kejadian serupa ini menimpa diri anda pribadi,apa tindakan saudara/saudari atas kejadian yang serupa ini…..?

 

Lebih jauh penggugat berseloroh dengan santai,menurut penggugat hukum itu ada 3 macam :

1.Hukum perdata, 2.Hukum Pidana dan ke 3.adalah hukum karma,hati – hati.

 

Lebih lanjut, Adv.Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H.

berharap kepada Hakim  mediator Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuklinggau yang menangani perkara ini agar kerugian materil dan immateril yang dialami penggugat dapat di kabulkan oleh pihak PT.BNI Cabang Lubuklinggau dan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau agar dapat menerbitkan sertipikat pengganti atas sertipikat hak milik nomor 303 yang raib selama lebih kurang selama 23 tahun milik klien kami ( Deddy Rochaka Wijaya Mochtar).

 

Sidang mediasi kedua,akan dilanjutkan oleh hakim/ mediator dari Pengadilan Negeri Klas 1A  Kamis, 4 September 2025.

Tutup Dr.Bukhori.(Jun).

  • person
  • visibility 10
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo

    Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA,tvkito.com,Rabu 09/07/2025,- Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka  untuk berkantor di Papua.   Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (02/07/2025).   “Concern pemerintah […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Terima Kunjungan Edukatif dari TK IT Mutiara Cendekia

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Terima Kunjungan Edukatif dari TK IT Mutiara Cendekia

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 9
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, — Suasana riang dan penuh antusiasme menyelimuti Markas Satbrimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor ketika puluhan siswa-siswi dari ” TKIT Mutiara Cendekia” melakukan kunjungan edukatif, Kamis (09/10/2025). Kegiatan yang bertajuk “Belajar Menjadi Anak Disiplin dan Pemberani”  ini merupakan bagian dari program pengenalan profesi sejak dini, bertujuan menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat […]

  • Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata dan Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo dengan Harta Rp5,4 Triliun

    Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata dan Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo dengan Harta Rp5,4 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 28
    • 0Komentar

    JAKARTA – Widiyanti Putri Wardhana menjadi sorotan publik setelah dilantik sebagai Menteri Pariwisata Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Widiyanti tercatat sebagai menteri dengan kekayaan terbesar di kabinet, mencapai Rp5,4 triliun. Widiyanti Putri Wardhana lahir di Singapura pada 8 Desember 1970. Ia merupakan putri dari […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,Sumsel,tvkito.com, 30/08/2025, – Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor tetap menunjukkan komitmen tinggi terhadap kesiapsiagaan tugas.   Apel siaga penuh digelar seperti biasa di Markas Komando Batalyon B Pelopor, Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 , Kota Lubuklinggau.   Apel yang dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu ini merupakan bagian […]

  • Bupati Musi Rawas Berikan Bantuan Santunan Kematian

    Bupati Musi Rawas Berikan Bantuan Santunan Kematian

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Untuk meringankan beban ahli keluarga yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berupaya membantu dengan memberikan Santunan Kematian. Namun demikian, santunan yang diberikan harus sesuai aturan dan syarat-syarat tertentu sesuai Perda dan Perbup yang ada, termasuk nominalnya sebesar Rp3.000.000,- Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud telah memasukkan dalam Visi Misinya, Musi Rawas […]

  • Batalyon B Pelopor Asah Ketangguhan Melalui Latihan AA Boxer.

    Batalyon B Pelopor Asah Ketangguhan Melalui Latihan AA Boxer.

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 22
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, – Semangat juang dan profesionalisme kembali diperkuat oleh jajaran Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor  melalui latihan bela diri Tarung Derajat atau yang dikenal juga dengan sebutan  AA Boxer, yang digelar di Lapangan Mako Batalyon B Pelopor, Lubuklinggau (29/09/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin satuan dalam membina kemampuan personel, baik dari sisi […]

expand_less