Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa masing-masing sebagai berikut:

Tabel 6 Anggaran dan Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dalam LHP BPK Tahun 2022 atas dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat klasifikasi penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat sebesar Rp12.453.141.409,00, dengan uraian sebagai berikut.

A. Penganggaran antara Sub Rekening Belanja Modal pada Empat SKPD Sebesar Rp7.091.743.909,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Modal yang menghasilkan Aset Tetap tidak sesuai dengan kode rekening Belanja Modal pada Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan RSUD dr. Sobirin sebesar Rp7.091.743.909,00, sebagaimana tabel berikut.

Tabel 7 Penganggaran Belanja Modal yang Tidak tepat

Hasil dari kegiatan tersebut tidak memenuhi definisi untuk diakui dan dicatat pada Aset Tetap sesuai dengan kode rekening Belanja Modal, sehingga perlu dilakukan koreksi reklasifikasi aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2022.

B. Belanja Barang Jasa yang Dianggarkan pada Belanja Modal pada RSUD dr. Sobirin Sebesar Rp2.007.936,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang tidak menghasilkan aset tetap pada RSUD dr. Sobirin sebesar Rp2.007.936,00.

Realisasi anggaran tersebut dilaksanakan pada RSUD dr. Sobirin atas Pekerjaan Jaringan Informasi & Teknologi sesuai dengan SPK Nomor 445/04/PJ.P/RS.DS/XII/2022 bulan Desember 2022 sebesar Rp2.007.936,00.

Hasil dari kegiatan tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.

C. Belanja Modal yang Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Tiga
SKPD Sebesar Rp5.265.575.000,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang menghasilkan Aset Tetap pada Dinas PUBM, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUCKTRP sebesar Rp5.265.575.000,00, dengan rincian sebagaimana tabel berikut.

Tabel 8 Penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang Tidak Tepat

Hasil dari kegiatan tersebut memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai
Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran yang antara lain menetapkan Paragraf 37, Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud;

2. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian

3. Contoh Jenis Belanja, Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:

1) Poin 1.b Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;

2) Poin 2.a. Kriteria Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset
tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:
a) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;

b) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan

c) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

3) Poin 2.b. Konsep Nilai Perolehan menyatakan Belanja Modal meliputi antara lain: belanja modal untuk perolehan tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; dan aset lainnya. Komponen Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.

Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional.

Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli aset tetap tersebut.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp7.091.743.909,00 tidak menunjukkan substansi sebenarnya; dan

b. Kurang saji Belanja Modal sebesar Rp2.007.936,00 dan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5.265.575.000,00.

  • person
  • visibility 39
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Demo Massal Menjadi Saksi Sejarah || Sebaiknya KAPOLRI Tahu Diri dan Malu, MUNDUR…!

    Korban Demo Massal Menjadi Saksi Sejarah || Sebaiknya KAPOLRI Tahu Diri dan Malu, MUNDUR…!

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Majalengka,tvkito.com,- Korban demo massal yang meninggal mencapai sekitar 10 orang, antara lain: Affan Kurniawan (21), Muhammad Akbar Basri (26), Sarinawati (26), Saiful Akbar (43), Rusmadiansyah (25), Sumarni (60), Rheza Sendy Pratama (21), Andika Lutfi Falah (16), Iko Juliant Junior (19) dan Septinus Sesa. Sedangkan jumlah ditangkap/diamankan sesuai data sementara mencapai ribuan.   Menurut informasi dari […]

  • Pimpin Upacara Hari Juang Kepolisian RI, Kapolres Musi Rawas : Berikan Pelayanan Terbaik, Jaga Kepercayaan Publik dengan Integritas dan loyalitas Tinggi

    Pimpin Upacara Hari Juang Kepolisian RI, Kapolres Musi Rawas : Berikan Pelayanan Terbaik, Jaga Kepercayaan Publik dengan Integritas dan loyalitas Tinggi

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com, Kamis 21/08/2025, – Dalam rangka memperingati Hari Juang Kepolisian Republik Indonesia, Polres Musi Rawas (Mura), menggelar upacara yang dipimpin langsung oleh, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, dihalaman apel Mapolres Mura, Kamis (21/08/2025). Turut hadir dalam upacara tersebut, Wakapolres, Kompol Hendri SH, para PJU Polres Mura, para Kapolsek jajaran serta […]

  • Pendiri PCN Deklarasikan Diri Maju Capres 2029

    Pendiri PCN Deklarasikan Diri Maju Capres 2029

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 310
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pendiri sekaligus Ketua Umum Partai Cinta Negeri (PCN), Samsuri, S.Pd.I., M.A., secara resmi dideklarasikan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia untuk Pemilihan Presiden 2029. Deklarasi tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PCN dalam agenda resmi partai yang digelar pada Minggu, 27 April 2025, pukul 14.00 WIB, di Kantor DPP PCN, Johar Baru, Jakarta Pusat. […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas  Serta  Beberapa Kepala OPD  Meninjau Langsung Jalan dan Rumah Longsor di RT 06 Kelurahan Muara Beliti 

    Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas  Serta  Beberapa Kepala OPD  Meninjau Langsung Jalan dan Rumah Longsor di RT 06 Kelurahan Muara Beliti 

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 37
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS,tvkito.com Sabtu 15/03/2025, – Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud dan Wakilnya, Suprayitno meninjau jalan dan rumah longsor di RT 06 Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Saat melihat jalan dan rumah yang jatuh ke bawah karena longsor, Ratna Machmud sempat berbincang langsung dengan pemilik rumah yang longsor, Sabtu (15/3/2025). Ratna Machmud menyampaikan […]

  • Bentuk Sinergitas Sekaligus Dukung Kinerja Polri, Polres Musi Rawas Terima Hibah Kendaraan Dinas Dari Pemda Musi Rawas

    Bentuk Sinergitas Sekaligus Dukung Kinerja Polri, Polres Musi Rawas Terima Hibah Kendaraan Dinas Dari Pemda Musi Rawas

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,Kamis 04/09/2025, – Salah satu bentuk kuatnya jalinan sinergitas antara Polres Musi Rawas (Mura), bersama, Pemerintah Daerah Musi Rawas (Pemda Mura), dalam bentuk meningkatkan situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polres Mura, menerima hibah kendaraan dinas berupa tiga unit roda empat (mobil), dari Pemda Mura, untuk meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat.   Penerimaan hibah kendaraan tersebut […]

  • DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

    DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahanPenetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD […]

expand_less