Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya sebesar Rp52.581.405.170,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.776.386.334,00 atau 94,67% nilai anggarannya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 18 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 pada dua SKPD, yaitu Dinas Perkim sebesar Rp131.083.911,72 dan
Dinas PUCKTRP sebesar Rp113.421.214,69, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang antara lain menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan
nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;

b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

c) nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya; dan

b. KPA selaku PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume belum disetorkan sebesar Rp78.850.307,02 dan telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp165.654.819,39 yaitu Dinas Perkim pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp52.233.604,70 dan Dinas PUCKTRP pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp113.421.214,69.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Perkim dan Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran.

A. Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp78.850.307,02
sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke kas daerah, yaitu Dinas Perkim dengan
rincian:

1) CV Nan sebesar Rp41.083.264,64;

2) CV MI sebesar Rp4.320.230,00;

3) CV AS sebesar Rp1.895.834,18;

4) CV Dhi sebesar Rp15.356.663,00; dan

5) CV ADB sebesar Rp16.194.315,20.

B. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya.

  • person
  • visibility 13
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pererat Silaturahmi, Pemkab Musi Rawas Kembali Melaksanakan Senam Bersama

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali melaksanakan senam bersama di Lapangan Taman Beregam Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Jumat (28/04/2023). Dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti, Kepala OPD dan jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Secara umum senam merupakan cabang olahraga yang bertujuan untuk melatih tubuh dengan melakukan gerakan-gerakan tertentu secara teratur, […]

  • Paripurna DPRD Mura, Dengarkan LKPJ Bupati Tahun 2023

    Paripurna DPRD Mura, Dengarkan LKPJ Bupati Tahun 2023

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura. Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Azandri, Sabtu (29/3/2024). Dihadiri Kapolres Mura, Dandim 0406 MLM, Sekda, OPD serta Camat. Usai pembacaan LKPJ dilakukan penandatanganan penyerahan LKPJ antara Bupati Mura, Hj Ratna […]

  • DPC PROJAMIN Muba Akan Gelar Aksi Damai di Mapolres, Soroti Dugaan Maraknya Ilegal Drilling dan Refinery

    DPC PROJAMIN Muba Akan Gelar Aksi Damai di Mapolres, Soroti Dugaan Maraknya Ilegal Drilling dan Refinery

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Musi Banyuasin – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJAMIN Musi Banyuasin berencana menggelar aksi damai di depan Mapolres Muba dalam waktu dekat. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan dugaan aktivitas ilegal drilling dan refinery di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Ketua DPC PROJAMIN Muba, Tanto Hartono, saat diwawancarai awak media pada Sabtu (31/01/2026), menyampaikan […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Dialogis

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 25
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan melalui Batalyon B Pelopor dengan melaksanakan patroli dialogis di wilayah Kota Lubuklinggau, Minggu (08/02/2026). Kegiatan tersebut difokuskan pada kawasan permukiman warga serta lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Dalam pelaksanaannya, personel Brimob turun langsung ke lapangan dengan mengedepankan […]

  • Aceng Syamsul Hadie: POLRI diperlukan Reformasi Total untuk Meraih Publik Trust.

    Aceng Syamsul Hadie: POLRI diperlukan Reformasi Total untuk Meraih Publik Trust.

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    MAJALENGKA,tvkito.com, Rabu 01/10/2025,- Reformasi POLRI pada dasarnya adalah proses pembenahan menyeluruh terhadap institusi kepolisian agar sesuai dengan prinsip negara demokrasi, penegakan hukum yang adil, transparansi, serta profesionalisme.   “Sekarang ini Polri diperlukan Reformasi Total untuk meraih publik trust yang sudah anjlok turun jauh”, ungkap Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional). […]

  • Batalyon B Pelopor Tebar Kepedulian Sosial Lewat Program “Kamis Sedekah”

    Batalyon B Pelopor Tebar Kepedulian Sosial Lewat Program “Kamis Sedekah”

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, Kamis 25/09/2025, — Wujudkan kepedulian sosial dan bangun karakter personel yang humanis, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor menggagas program rutin bertajuk ““Kamis  Sedekah” . Kegiatan yang berlangsung setiap hari Kamis ini diinisiasi langsung oleh Komandan Batalyon B Pelopor, ” AKBP Andiyano, S.K.M., M.H.”, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh personel.   Melalui program […]

expand_less