Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya sebesar Rp52.581.405.170,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.776.386.334,00 atau 94,67% nilai anggarannya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 18 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 pada dua SKPD, yaitu Dinas Perkim sebesar Rp131.083.911,72 dan
Dinas PUCKTRP sebesar Rp113.421.214,69, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang antara lain menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan
nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;

b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

c) nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya; dan

b. KPA selaku PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume belum disetorkan sebesar Rp78.850.307,02 dan telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp165.654.819,39 yaitu Dinas Perkim pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp52.233.604,70 dan Dinas PUCKTRP pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp113.421.214,69.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Perkim dan Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran.

A. Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp78.850.307,02
sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke kas daerah, yaitu Dinas Perkim dengan
rincian:

1) CV Nan sebesar Rp41.083.264,64;

2) CV MI sebesar Rp4.320.230,00;

3) CV AS sebesar Rp1.895.834,18;

4) CV Dhi sebesar Rp15.356.663,00; dan

5) CV ADB sebesar Rp16.194.315,20.

B. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya.

  • person
  • visibility 38
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor  Gelar Pemeriksaan Kendaraan dan Peralatan di Lubuklinggau

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Pemeriksaan Kendaraan dan Peralatan di Lubuklinggau

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 34
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com, – Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor kembali menggelar apel kesiapsiagaan kendaraan dan peralatan di Lapangan Mako Batalyon B Pelopor, Rabu (22/10/2025).   Apel gelar ini dipimpin oleh Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) B Pelopor, Kompol Ojang S.Sos., MM., mewakili Danyon B Pelopor AKBP Andiyano SKM.,MH.   Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan […]

  • Batalyon B Pelopor Lakukan Razia HP Personel, Pastikan Bebas dari Judi Online

    Batalyon B Pelopor Lakukan Razia HP Personel, Pastikan Bebas dari Judi Online

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 32
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com,Jumat 03/10/2025,  – Dalam rangka menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi kepolisian, Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor menggelar pemeriksaan mendadak terhadap ponsel milik personel. Kegiatan yang berlangsung usai apel pagi di lapangan Mako Batalyon B Pelopor, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1,. Komandan Batalyon B Pelopor “AKBP […]

  • PNS Polres Lubuk Linggau Melakukan Kegiatan Bakti Sosial Yang  Penuh Makna

    PNS Polres Lubuk Linggau Melakukan Kegiatan Bakti Sosial Yang  Penuh Makna

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Lubuk Linggau,tvkito.com, Sabtu 23/11/2024,– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Negeri Sipil (Kopri) ke-53, PNS Polres Lubuk Linggau mengadakan sejumlah kegiatan sosial yang penuh makna.   Salah satunya adalah kegiatan Bhakti Sosial yang dilakukan dengan mengunjungi Panti Asuhan Umar Bin Khattab yang berlokasi di Jalan Cekdam RT. 8, Kelurahan Sukajadi, Jumat 22/11/2024. Kegiatan […]

  • Paralegal Itu Apa?.. Ini Penjelasan Feri Isrop

    Paralegal Itu Apa?.. Ini Penjelasan Feri Isrop

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 31
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com,Sabtu 20/09/2025,-  Paralegal tenaga bantuan hukum non-advokat yang membantu masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, di bawah pengawasan pemberi bantuan hukum.   Feri Isrop, S.H.saat ditemui awak media sabtu 20 September 2025 memberikan sudut pandang mengenai pungsi dan peran sebagai Paralegal di tengah-tengah masyarakat dan adapun payung […]

  • PLN Lakukan Pemadaman Sementara, Gangguan Kabel Tanah di Petanang Jadi Penyebab

    PLN Lakukan Pemadaman Sementara, Gangguan Kabel Tanah di Petanang Jadi Penyebab

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 314
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Pemadaman listrik mendadak yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Lubuk Linggau, Rabu (hari ini), dipastikan akibat adanya gangguan pada jaringan kabel tanah. Manager PLN Kota Lubuk Linggau, Achmad, menyampaikan bahwa pemadaman dilakukan sementara guna mengantisipasi gangguan yang lebih besar serta mempercepat proses perbaikan di lapangan. “Untuk lokasi tersebut dan sekitarnya kita padamkan […]

  • Bupati Musi Rawas Berikan Bantuan Santunan Kematian

    Bupati Musi Rawas Berikan Bantuan Santunan Kematian

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 41
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Untuk meringankan beban ahli keluarga yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berupaya membantu dengan memberikan Santunan Kematian. Namun demikian, santunan yang diberikan harus sesuai aturan dan syarat-syarat tertentu sesuai Perda dan Perbup yang ada, termasuk nominalnya sebesar Rp3.000.000,- Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud telah memasukkan dalam Visi Misinya, Musi Rawas […]

expand_less