Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Dakwah » Dilarang Tidur dan Istirahat di Masjid, Ini Hukumnya

Dilarang Tidur dan Istirahat di Masjid, Ini Hukumnya

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Musirawas.com – SERING kita temukan pengurus masjid melarang orang tidur dan istirahat didalam masjid.

Alasannya melarang, bermacam-macam. Karena untuk menjaga kebersihan masjid, menjaga kekhusyu’an jamaah yang lagi ibadah, dan berbagai alasan lainnya.

Hadits : dari ’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika i’tikaf sama sekali tidak masuk rumah, kecuali karena menunaikan hajat manusia. (HR. Muslim 297).

Mayoritas ulama berpendapat, boleh tidur di masjid bagi orang yang butuh untuk istirahat atau orang miskin yang tidak memiliki tempat tinggal.

Dalilnya, Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, beliau tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440)

Ahlus sufah adalah para sahabat yang datang dari luar Madinah, dan mereka tidak memiliki tempat tinggal di Madinah.

Oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan atap di salah satu sudut masjid untuk tempat tinggal mereka. Jumlah mereka bisa mencapai 70 orang.

Kadang kurang karena balik ke daerahnya, atau tambah.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, menceritakan, Aku bertemu dengan 70 ashabus sufah. Tidak ada seorangpun yang memakai kain penutup badan bagian atas. (HR. Bukhari 442)

Kita sangat yakin, para sahabat yang tinggal di masjid memahami kemuliaan masjid.

Mereka juga memahami bahwa masjid harus dijaga kesucian dan kebersihannya.

Disamping itu, perbuatan mereka juga diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak mengingkarinya.

Semua pertimbangan ini menunjukkan bahwa pada asalnya, tidur di masjid hukumnya dibolehkan.

Kemudian, sebagian ulama memberikan batasan, bahwa hukum bolehnya tidur di masjid, berlaku bagi mereka yang membutuhkan untuk tempat istirahat sementara. Bukan tempat untuk menetap.

Syaikhul Islam menjelaskan, Boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara).

Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, 1/56).

Para ahlus sufah yang tidur di sudut masjid, mereka tinggal di Madinah hanya sementara.

Setelah pertemuan mereka dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirasa cukup, mereka pulang ke daerahnya.

Selain itu, yang harus diperhatikan adalah ketertiban, kebersihan dan kesucian masjid.

Masjid dibangun sebagai tempat untuk mengagungkan Allah.

Karena itu, bagi siapapun yang melakukan hal mubah di masjid, seperti makan, atau tidur, selayaknya menjaga masjid dari kotoran, maupun najis, dan tidak boleh mengganggu orang yang menjalankan ibadah.

Kemudian harus izin kepada pengurus masjid bila ingin tidur atau istirahat, tentu akan ada solusinya.

Bagaimanapun larangan untuk tidur di masjid dibuat dengan alasan yang baik. Maka jamaah berkewajiban menghormati aturan ini. Wallahu a’lam.

Sumber : Konsultasisyariah.com

  • person
  • visibility 40
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Program Pangan Nasional, Polres Musi Rawas Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial

    Dukung Program Pangan Nasional, Polres Musi Rawas Tanam Jagung di Lahan Perhutanan Sosial

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com, Kamis 10/07/2025, – Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan program Presiden-Wakil Presiden RI Asta Cita serta pemberdayaan masyarakat melalui program perhutanan sosial. Polres Musi Rawas (Mura), menggelar kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dan Penanaman Jagung di Lahan Perhutanan Sosial, di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Rabu (09/07/2025).   Diketahui, […]

  • Kegiatan Pokir DPRD Lubuklinggau 2025 Ferry Isrop Mengajak Masyarakat Berpartisipasi Mengawasi

    Kegiatan Pokir DPRD Lubuklinggau 2025 Ferry Isrop Mengajak Masyarakat Berpartisipasi Mengawasi

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com, Kamis 24/07/2025,- Kegiatan pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh DPRD Kota Lubuklinggau untuk merumuskan dan menyampaikan pokok-pokok pikiran atau gagasan terkait pembangunan daerah,  mendapat sorotan dan keritikan tajam dari penggiat control sosial.   Ferry Isrop kamis 24 Juli 2025 saat diminta tanggapan dan pandangannya mengenai pokok-pokok pikiran Anggota […]

  • Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

    Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM Perkembangan media digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi dan mengonsumsi informasi. Namun, perubahan medium tidak serta-merta mengubah hakikat jurnalistik itu sendiri. Di sinilah pentingnya membedakan secara konseptual antara karya jurnalistik dan konten media sosial dalam ekosistem informasi digital yang kian kompleks. Secara teoritis, jurnalistik didefinisikan sebagai proses pengumpulan, pengolahan, […]

  • Dalam Rangka Mendukung Program  MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 Satbinmas Memberi Pembekalan Kepada Para Siswa Baru SMKN 1

    Dalam Rangka Mendukung Program MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 Satbinmas Memberi Pembekalan Kepada Para Siswa Baru SMKN 1

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 40
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU, tvkito.com ,Selasa 15/07/2025, – Dalam rangka mendukung Program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Lubuk Linggau bersinergi dengan SMKN 1 Kota Lubuk Linggau,  untuk memberikan pembekalan kepada para siswa baru.   Kegiatan yang berfokus pada materi “NAC (Neuro-Associative Conditioning) Psikologi Remaja” ini diselenggarakan di Aula SMKN […]

  • Polantas Menyapa Sahabat Radio Papeja, Sat Lantas Polres Lubuk Linggau Edukasi Masyarakat Jelang Mudik Lebaran

    Polantas Menyapa Sahabat Radio Papeja, Sat Lantas Polres Lubuk Linggau Edukasi Masyarakat Jelang Mudik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 244
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lubuk Linggau melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Sahabat Radio Papeja”, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Sat Lantas Polres Lubuk Linggau dalam memberikan edukasi serta imbauan kepada masyarakat […]

  • Kecamatan TPK Gelar Musrenbang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

    Kecamatan TPK Gelar Musrenbang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 sebagai wadah menampung aspirasi, usulan, serta kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan yang Didukung Peningkatan Kualitas Infrastruktur” dan berlangsung lancar pada Selasa, 3 Februari 2026, di Gedung Serbaguna Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, […]

expand_less