Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Dakwah » Dilarang Tidur dan Istirahat di Masjid, Ini Hukumnya

Dilarang Tidur dan Istirahat di Masjid, Ini Hukumnya

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Musirawas.com – SERING kita temukan pengurus masjid melarang orang tidur dan istirahat didalam masjid.

Alasannya melarang, bermacam-macam. Karena untuk menjaga kebersihan masjid, menjaga kekhusyu’an jamaah yang lagi ibadah, dan berbagai alasan lainnya.

Hadits : dari ’Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika i’tikaf sama sekali tidak masuk rumah, kecuali karena menunaikan hajat manusia. (HR. Muslim 297).

Mayoritas ulama berpendapat, boleh tidur di masjid bagi orang yang butuh untuk istirahat atau orang miskin yang tidak memiliki tempat tinggal.

Dalilnya, Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, beliau tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440)

Ahlus sufah adalah para sahabat yang datang dari luar Madinah, dan mereka tidak memiliki tempat tinggal di Madinah.

Oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuatkan atap di salah satu sudut masjid untuk tempat tinggal mereka. Jumlah mereka bisa mencapai 70 orang.

Kadang kurang karena balik ke daerahnya, atau tambah.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, menceritakan, Aku bertemu dengan 70 ashabus sufah. Tidak ada seorangpun yang memakai kain penutup badan bagian atas. (HR. Bukhari 442)

Kita sangat yakin, para sahabat yang tinggal di masjid memahami kemuliaan masjid.

Mereka juga memahami bahwa masjid harus dijaga kesucian dan kebersihannya.

Disamping itu, perbuatan mereka juga diketahui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak mengingkarinya.

Semua pertimbangan ini menunjukkan bahwa pada asalnya, tidur di masjid hukumnya dibolehkan.

Kemudian, sebagian ulama memberikan batasan, bahwa hukum bolehnya tidur di masjid, berlaku bagi mereka yang membutuhkan untuk tempat istirahat sementara. Bukan tempat untuk menetap.

Syaikhul Islam menjelaskan, Boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara).

Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang. (Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, 1/56).

Para ahlus sufah yang tidur di sudut masjid, mereka tinggal di Madinah hanya sementara.

Setelah pertemuan mereka dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dirasa cukup, mereka pulang ke daerahnya.

Selain itu, yang harus diperhatikan adalah ketertiban, kebersihan dan kesucian masjid.

Masjid dibangun sebagai tempat untuk mengagungkan Allah.

Karena itu, bagi siapapun yang melakukan hal mubah di masjid, seperti makan, atau tidur, selayaknya menjaga masjid dari kotoran, maupun najis, dan tidak boleh mengganggu orang yang menjalankan ibadah.

Kemudian harus izin kepada pengurus masjid bila ingin tidur atau istirahat, tentu akan ada solusinya.

Bagaimanapun larangan untuk tidur di masjid dibuat dengan alasan yang baik. Maka jamaah berkewajiban menghormati aturan ini. Wallahu a’lam.

Sumber : Konsultasisyariah.com

  • person
  • visibility 17
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Apel Kesatuan, Dansat Brimob Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Kamtibmas

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Apel Kesatuan, Dansat Brimob Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Dinamika Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 16
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Sumsel,tvkito.com,  — Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor melaksanakan apel kesatuan di Mako Batalyon B Pelopor, pada Kamis (11/09/2025). Apel yang diikuti jajaran perwira dan seluruh personel dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol Susnadi,S.I.K., melalui virtual zoom meeting.   Dalam arahannya, Kombes Pol Susnadi,S.I.K. menekankan pentingnya kesiapsiagaan satuan dalam […]

  • Exit Meeting BPK, Harapan Bupati Dapat Raih Kembali Opini WTP

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 11
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud memberikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah bekerja sama dan telah melaksanakan pemeriksaan keuangan di Kabupaten Musi Rawas. “Periode tahun ini kita berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dapat kembali menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Bupati Ratna Machmud saat Exit Meeting […]

  • Bupati Musi Rawas Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Tata Kelola Birokrasi

    Bupati Musi Rawas Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Tata Kelola Birokrasi

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Hj. Ratna Machmud secara resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas […]

  • PKS Terima Hasil Pemilu 2024, Bersyukur Menigkat untuk Hukum Tetap Jalan

    PKS Terima Hasil Pemilu 2024, Bersyukur Menigkat untuk Hukum Tetap Jalan

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    JAKARTA, musirawas.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima keputusan KPU terkait hasil Pileg dan Pilpres 2024. Namun, masalah hukum tetap berjalan. Hal ini disampaikan Sekjen PKS, Aboe Bakar Alhabsy usai menghadiri Rapat Pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024, di kantor KPU pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2024). “Kalau untuk menerima, menerima. Adapun masalah hukum itu lain ceritanya,” ujarnya. […]

  • Rapat Paripurna DPRD Musirawas PAW Anggota Fraksi PKS Resmi Dilantik

    Rapat Paripurna DPRD Musirawas PAW Anggota Fraksi PKS Resmi Dilantik

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Iwan Susanto, S.Pdi dilantik menjadi anggota DPRD Mura 2019-2024 Pengganti Antar Waktu (PAW). Iwan Susanto dilantik dalam Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mura Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 , Rabu (21/2/2024). Rapat paripurna ini […]

  • Semarak HUT ke-80 RI  Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Tunjukkan Kedekatan Dengan Masyarakat Lewat Pawai Kemerdekaan

    Semarak HUT ke-80 RI Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Tunjukkan Kedekatan Dengan Masyarakat Lewat Pawai Kemerdekaan

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 6
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, tvkito.com ,Senin, 18/08/2025,  — Suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Lubuklinggau.   Dalam momentum bersejarah ini, Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor turut ambil bagian dalam pawai kemerdekaan yang digelar meriah di pusat kota.   Danyon B Pelopor AKBP Andiyano, SKM., MH. Menyampaikan bahwa […]

expand_less