NewsPolitik

Pentingnya Harmonisasi Legislatif dan Eksekutif Terkait Pejabat Sekwan DPRD Lubuklinggau

371
×

Pentingnya Harmonisasi Legislatif dan Eksekutif Terkait Pejabat Sekwan DPRD Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Lubuklinggau,Senin 09/06/2025,tvkito.com,- Pengajuan nama calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Lubuklinggau oleh Wakil Ketua DPRD menuai sorotan.

 

Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mendapat tanggapan dan sorotan serius dari salah satu calon sarjana hukum prodi Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari.

 

Ferry Isrop saat ditemui awak media senin 9 Juni 2025 dengan santai ia menjelaskan mengenai penting rekomendasi Ketua DPRD Lubuklinggau

 mengenai sekertaris dewan

 

Pengangkatan (dan pemberhentian) Sekretaris DPRD oleh kepala daerah—baik Bupati/Walikota maupun Gubernur—memang diwajibkan untuk “setelah berkonsultasi” dan harus mendapatkan “persetujuan pimpinan DPRD” terlebih dahulu. Ketentuan ini tertuang dalam beberapa peraturan berikut:

 

 Dasar Hukum Utama

 

1. Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

Pasal 205 menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus melalui persetujuan DPRD  .

 

2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

 

Pasal 31 ayat 3‑4 mempertegas bahwa Bupati/Walikota mengangkat/pemberhentikan Sekretaris DPRD “atas persetujuan pimpinan DPRD” setelah melalui konsultasi dengan pimpinan fraksi  .

 

3. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

 

Pasal 127 ayat (4) menyebut bahwa untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (seperti Sekwan DPRD), sebelum penetapan oleh Gubernur, wajib melalui konsultasi dengan pimpinan DPRD  .

 

Ringkasan Kewenangan dan Prosedur

 

Tahap Peraturan Persyaratan

 

UU No. 23/2014 Pasal 205 Pengangkatan/Pemberhentian Harus mendapat persetujuan DPRD

PP No. 18/2016 Pasal 31 Mekanisme teknis Dilakukan atas persetujuan DPRD setelah konsultasi fraksi

PP No. 11/2017 Pasal 127 (4) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebelum penetapan, wajib konsultasi dengan DPRD

 

Ketentuan yang Anda sebutkan—yaitu bahwa Hasil seleksi Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPRD sebelum diangkat—mengacu terutama pada:

 

1. UU No. 23/2014 (Pasal 205)

 

2. PP No. 18/2016 (Pasal 31)

 

3. PP No. 11/2017 (Pasal 127 ayat 4)

 

Ketiga peraturan hukum tersebut menjadi dasar utama bagi proses pengangkatan/pemberhentian Sekwan DPRD.(Jun).

News

LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM — Sinergi kepolisian bersama dunia usaha kembali diwujudkan melalui kepedulian nyata terhadap kemajuan sektor pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani. Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan AKBP Catur Erwin Setiawan bersama jajaran pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyerahkan bantuan berupa mesin pengering jagung kepada Kelompok Tani Madani, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, Rabu (30/9/2026). Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh…

News

LUBUK LINGGAU, TVKITO.COM — Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah tanggung jawab satu institusi semata. Keamanan membutuhkan komunikasi yang terbuka, kepedulian masyarakat, serta sinergi lintas sektor yang terus dibangun dan diperkuat. Semangat tersebut menjadi dasar pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digagas Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, bertempat di Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Senin (28/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Lubuk Linggau AKP Nyoman Sutrisno dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, jajaran personel Sat Binmas, serta warga masyarakat. FGD tersebut menjadi ruang dialog untuk mempererat komunikasi sekaligus memperkuat koordinasi antara kepolisian, pemerintah wilayah, tokoh masyarakat, dan warga dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I. Dalam kegiatan itu, Sat Binmas menekankan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan sejak dini. Masyarakat juga diimbau…