Pentingnya Harmonisasi Legislatif dan Eksekutif Terkait Pejabat Sekwan DPRD Lubuklinggau

Lubuklinggau,Senin 09/06/2025,tvkito.com,- Pengajuan nama calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Lubuklinggau oleh Wakil Ketua DPRD menuai sorotan.
Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mendapat tanggapan dan sorotan serius dari salah satu calon sarjana hukum prodi Hukum Tata Negara (HTN) Bumi Silampari.
Ferry Isrop saat ditemui awak media senin 9 Juni 2025 dengan santai ia menjelaskan mengenai penting rekomendasi Ketua DPRD Lubuklinggau
mengenai sekertaris dewan
Pengangkatan (dan pemberhentian) Sekretaris DPRD oleh kepala daerah—baik Bupati/Walikota maupun Gubernur—memang diwajibkan untuk “setelah berkonsultasi” dan harus mendapatkan “persetujuan pimpinan DPRD” terlebih dahulu. Ketentuan ini tertuang dalam beberapa peraturan berikut:
Dasar Hukum Utama
1. Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 205 menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus melalui persetujuan DPRD .
2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Pasal 31 ayat 3‑4 mempertegas bahwa Bupati/Walikota mengangkat/pemberhentikan Sekretaris DPRD “atas persetujuan pimpinan DPRD” setelah melalui konsultasi dengan pimpinan fraksi .
3. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Pasal 127 ayat (4) menyebut bahwa untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (seperti Sekwan DPRD), sebelum penetapan oleh Gubernur, wajib melalui konsultasi dengan pimpinan DPRD .
Ringkasan Kewenangan dan Prosedur
Tahap Peraturan Persyaratan
UU No. 23/2014 Pasal 205 Pengangkatan/Pemberhentian Harus mendapat persetujuan DPRD
PP No. 18/2016 Pasal 31 Mekanisme teknis Dilakukan atas persetujuan DPRD setelah konsultasi fraksi
PP No. 11/2017 Pasal 127 (4) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebelum penetapan, wajib konsultasi dengan DPRD
Ketentuan yang Anda sebutkan—yaitu bahwa Hasil seleksi Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPRD sebelum diangkat—mengacu terutama pada:
1. UU No. 23/2014 (Pasal 205)
2. PP No. 18/2016 (Pasal 31)
3. PP No. 11/2017 (Pasal 127 ayat 4)
Ketiga peraturan hukum tersebut menjadi dasar utama bagi proses pengangkatan/pemberhentian Sekwan DPRD.(Jun).