Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Status Tersangka atas Dugaan Ijazah Palsu: Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

Status Tersangka atas Dugaan Ijazah Palsu: Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,M.M. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

MAJALENGKA,tvkito.com,Minggu 09/11/2025,- Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan logika penegakan hukum di negeri ini.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seseorang bisa disebut memfitnah bila kebenaran dari hal yang ia pertanyakan sendiri belum pernah dibuktikan secara terbuka oleh pihak berwenang?

Logika hukum yang sehat tentu mengatakan tidak. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aparat penegak hukum tampak melangkah lebih cepat daripada bukti yang seharusnya menjadi dasar langkah itu sendiri.

A. Bukti Pokok yang Belum Dihadirkan

Dalam kasus ini, inti persoalan adalah tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo diduga palsu. Maka unsur utama yang harus diuji terlebih dahulu ialah: apakah ijazah itu benar-benar asli?

Di sinilah akar persoalan muncul. Hingga kini, publik belum pernah diperlihatkan dokumen asli yang diverifikasi secara resmi dan terbuka — baik oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, maupun lembaga pendidikan terkait.

Padahal menurut Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam konteks ini, bukti utama adalah ijazah itu sendiri. Jika bukti pokoknya belum terverifikasi secara ilmiah, bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan adanya “fitnah”?

Proses hukum semestinya berjalan dari bukti menuju kesimpulan, bukan dari kesimpulan menuju bukti.

 

B. Keadilan Tidak Boleh Kehilangan Arah

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa tergelincir menjadi alat pembenaran, bukan pencarian kebenaran.

Ketika aparat penegak hukum (APH) menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menuntaskan pembuktian faktual, maka proses hukum kehilangan pijakan moral dan logikanya.

Asas due process of law — proses hukum yang adil — seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap penyidikan. Tanpa itu, penegakan hukum berubah menjadi tindakan administratif yang dingin, bukan proses keadilan yang substantif.

Apalagi, penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana pembungkaman terhadap hak berekspresi dan kritik publik yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

C. Risiko Kriminalisasi terhadap Kontrol Publik

Menguji keaslian dokumen publik, apalagi milik pejabat negara, seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan kebebasan akademik — bukan tindakan kriminal.

Jika kritik, kajian, atau analisis ilmiah terhadap dokumen publik langsung dijerat pasal pencemaran nama baik, maka demokrasi kita sedang bergerak ke arah yang berbahaya.

Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individu, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tidak lepas kendali.

Ketika orang yang mempertanyakan kebenaran justru dipidanakan, maka publik kehilangan ruang untuk mengoreksi kekuasaan secara sehat.

 

D. Menegakkan Kebenaran, Bukan Sekadar Prosedur

Keadilan sejati tidak diukur dari berapa banyak pasal yang bisa digunakan, tetapi seberapa jujur hukum digunakan untuk mencari kebenaran.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali pada asas proporsionalitas: jangan buru-buru menetapkan tersangka sebelum bukti pokok dihadirkan secara sah dan terbuka.

Pemeriksaan laboratorium, klarifikasi resmi dari sekolah dan universitas terkait, serta transparansi dokumen adalah langkah fundamental yang tidak boleh diabaikan.

Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan tampak formal — tapi kehilangan ruh keadilannya.

 

E. Penutup: Demokrasi Menuntut Keberanian Moral

Dalam masyarakat demokratis, keberanian moral justru lahir dari transparansi, bukan dari kekuasaan.

Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum itu sendiri.

Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling jujur menegakkan kebenaran.

Sumber: ASH  Editor: Tim Redaksi  Majalengka, Jawa Barat

  • person
  • visibility 17
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air

    Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam ke Tanah Air

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA,tvkito.com, Minggu 15/06/2025, – Setelah menyelesaikan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jemaah haji Indonesia mulai melakukan perjalanan pulang ke Tanah Air. Namun, terdapat kebijakan baru terkait air zamzam yang perlu diketahui oleh para jemaah. Dalam perjalanan kembali ke Indonesia, jemaah haji tidak diizinkan untuk membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat. […]

  • Aceng Syamsul Hadie: Jangan Jadikan Alfamart dan Indomaret Kambing Hitam Program KDMP

    Aceng Syamsul Hadie: Jangan Jadikan Alfamart dan Indomaret Kambing Hitam Program KDMP

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA – Narasi yang mulai dibangun seolah-olah Alfamart dan Indomaret menjadi penghalang lajunya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai sebagai simplifikasi berbahaya, bahkan cenderung menyesatkan. Jika framing tersebut benar diarahkan ke ruang publik, maka patut dipertanyakan: apakah kebijakan ini berbasis kajian data yang komprehensif, atau sekadar mencari kambing hitam sebelum program berjalan optimal? “Alfamart […]

  • Minta Lagi, Natalius Pigai Ingin Ribuan Pegawai Demi Bangun Mindset Warga RI Soal HAM: Intip 3 Permintaan Dana Triliunan Sang Menteri

    Minta Lagi, Natalius Pigai Ingin Ribuan Pegawai Demi Bangun Mindset Warga RI Soal HAM: Intip 3 Permintaan Dana Triliunan Sang Menteri

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai kembali menyita perhatian publik usai mengajukan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk gaji dan tunjangan pegawai di kementeriannya. Pigai mengungkap permintaan itu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, anggaran yang diajukan […]

  • Rapat Paripurna DPRD Musirawas PAW Anggota Fraksi PKS Resmi Dilantik

    Rapat Paripurna DPRD Musirawas PAW Anggota Fraksi PKS Resmi Dilantik

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Iwan Susanto, S.Pdi dilantik menjadi anggota DPRD Mura 2019-2024 Pengganti Antar Waktu (PAW). Iwan Susanto dilantik dalam Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mura Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 , Rabu (21/2/2024). Rapat paripurna ini […]

  • Cagub ‘Wanita’ di Banten Ini Dipandang Sebelah Mata Oleh Lawannya: 7 Pemimpin Perempuan Ini Justru Sukses Jadi Pemimpin

    Cagub ‘Wanita’ di Banten Ini Dipandang Sebelah Mata Oleh Lawannya: 7 Pemimpin Perempuan Ini Justru Sukses Jadi Pemimpin

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 13
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS.com – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nomor Urut 2, Dimyati Natakusumah, mengungkap pandangannya soal perempuan dalam debat perdana Pilgub Banten 2024. Dimyati menilai, perempuan harus mendapat perhatian karena memiliki peran yang spesial sehingga terlalu berat untuk menjadi seorang gubernur. “Oleh sebab itu, wanita jangan terlalu dikasih beban berat. Apalagi jadi gubernur, itu berat lho,” ujar Pasangan […]

  • Dewan Pers Menyatakan Tempo Langgar Kode Etik, Menteri Bahlil Tak Ambil Pusing

    Dewan Pers Menyatakan Tempo Langgar Kode Etik, Menteri Bahlil Tak Ambil Pusing

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA , musirawas.com – Dinilai melanggar kode etik, Dewan Pers merekomendasi pada Tempo untuk minta maaf dan memberikan hak jawab kepada Menteri Bahlil Lahadalia. Menanggapi rekomemdasi itu, Bahlil tak mau ambil pusing, dia tetap menghormati Undang-Undang Pers yang ada. “Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan […]

expand_less