Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Status Tersangka atas Dugaan Ijazah Palsu: Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

Status Tersangka atas Dugaan Ijazah Palsu: Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,M.M. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

MAJALENGKA,tvkito.com,Minggu 09/11/2025,- Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, kini menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan logika penegakan hukum di negeri ini.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seseorang bisa disebut memfitnah bila kebenaran dari hal yang ia pertanyakan sendiri belum pernah dibuktikan secara terbuka oleh pihak berwenang?

Logika hukum yang sehat tentu mengatakan tidak. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aparat penegak hukum tampak melangkah lebih cepat daripada bukti yang seharusnya menjadi dasar langkah itu sendiri.

A. Bukti Pokok yang Belum Dihadirkan

Dalam kasus ini, inti persoalan adalah tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo diduga palsu. Maka unsur utama yang harus diuji terlebih dahulu ialah: apakah ijazah itu benar-benar asli?

Di sinilah akar persoalan muncul. Hingga kini, publik belum pernah diperlihatkan dokumen asli yang diverifikasi secara resmi dan terbuka — baik oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, maupun lembaga pendidikan terkait.

Padahal menurut Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam konteks ini, bukti utama adalah ijazah itu sendiri. Jika bukti pokoknya belum terverifikasi secara ilmiah, bagaimana mungkin penyidik dapat menyimpulkan adanya “fitnah”?

Proses hukum semestinya berjalan dari bukti menuju kesimpulan, bukan dari kesimpulan menuju bukti.

 

B. Keadilan Tidak Boleh Kehilangan Arah

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa tergelincir menjadi alat pembenaran, bukan pencarian kebenaran.

Ketika aparat penegak hukum (APH) menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum menuntaskan pembuktian faktual, maka proses hukum kehilangan pijakan moral dan logikanya.

Asas due process of law — proses hukum yang adil — seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap penyidikan. Tanpa itu, penegakan hukum berubah menjadi tindakan administratif yang dingin, bukan proses keadilan yang substantif.

Apalagi, penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana pembungkaman terhadap hak berekspresi dan kritik publik yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

C. Risiko Kriminalisasi terhadap Kontrol Publik

Menguji keaslian dokumen publik, apalagi milik pejabat negara, seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dan kebebasan akademik — bukan tindakan kriminal.

Jika kritik, kajian, atau analisis ilmiah terhadap dokumen publik langsung dijerat pasal pencemaran nama baik, maka demokrasi kita sedang bergerak ke arah yang berbahaya.

Kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individu, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga agar kekuasaan tidak lepas kendali.

Ketika orang yang mempertanyakan kebenaran justru dipidanakan, maka publik kehilangan ruang untuk mengoreksi kekuasaan secara sehat.

 

D. Menegakkan Kebenaran, Bukan Sekadar Prosedur

Keadilan sejati tidak diukur dari berapa banyak pasal yang bisa digunakan, tetapi seberapa jujur hukum digunakan untuk mencari kebenaran.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi penegak hukum untuk kembali pada asas proporsionalitas: jangan buru-buru menetapkan tersangka sebelum bukti pokok dihadirkan secara sah dan terbuka.

Pemeriksaan laboratorium, klarifikasi resmi dari sekolah dan universitas terkait, serta transparansi dokumen adalah langkah fundamental yang tidak boleh diabaikan.

Tanpa itu, penegakan hukum hanya akan tampak formal — tapi kehilangan ruh keadilannya.

 

E. Penutup: Demokrasi Menuntut Keberanian Moral

Dalam masyarakat demokratis, keberanian moral justru lahir dari transparansi, bukan dari kekuasaan.

Aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum itu sendiri.

Karena pada akhirnya, hukum yang baik bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling jujur menegakkan kebenaran.

Sumber: ASH  Editor: Tim Redaksi  Majalengka, Jawa Barat

  • person
  • visibility 43
  • forum 0
Bagikan Threads

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Kontrol Rutin Brandgang Luar, Wujudkan Lingkungan Aman, Tertib, dan Bersih

    Lapas Narkotika Muara Beliti Laksanakan Kontrol Rutin Brandgang Luar, Wujudkan Lingkungan Aman, Tertib, dan Bersih

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Muara Beliti,tvkito.com, Rabu 22/10/2025, —  Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan sekitar lembaga, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan kegiatan kontrol rutin di area brandgang luar.   Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan lingkungan Lapas tetap bersih dan tertata.   Pemeriksaan dilakukan menyeluruh […]

  • Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029, Pjs Bupati Musi Rawas Ucapkan Selamat Kepada yang Terpilih

    Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD 2024-2029, Pjs Bupati Musi Rawas Ucapkan Selamat Kepada yang Terpilih

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS.COM – Pjs. Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Coriza mengikuti Sidang Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Masa Jabatan 2024-2029, di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (30/09/ 2024). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Azandri, bersama Pjs Bupati Mura, Ketua Pengadilan Negeri , dan Wakil Ketua DPRD Mura. […]

  • Batalyon B Pelopor Gelar Patroli Dialogis, Hadirkan Rasa Aman bagi Warga Lubuklinggau

    Batalyon B Pelopor Gelar Patroli Dialogis, Hadirkan Rasa Aman bagi Warga Lubuklinggau

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor terus memperkuat upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui patroli dialogis di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, Senin (26/01/2026). Kegiatan patroli menyasar kawasan pemukiman warga serta pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, personel Brimob tidak hanya melakukan pemantauan situasi, tetapi juga berinteraksi langsung dengan warga, […]

  • Polres Musi Rawas Bersama Forkopimda dan Elemen Masyarakat Gelar Apel Deklarasi “Jaga Musi Rawas”

    Polres Musi Rawas Bersama Forkopimda dan Elemen Masyarakat Gelar Apel Deklarasi “Jaga Musi Rawas”

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 182
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dalam upaya meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Musi Rawas bersama Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat menggelar Apel Deklarasi “Jaga Musi Rawas” di halaman Mapolres Musi Rawas, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (6/3/2026). Apel deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, […]

  • Politik Uang Pada Pilkada Makin Parah

    Politik Uang Pada Pilkada Makin Parah

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Musirawas.com – Sudah merata terjadi diseluruh Kabupaten di Indonesia, politik uang pada Pilkada. Hampir rata semua rakyat satu Kabupaten di data dan kena uang. Yang akhirnya jadi kebiasaan baru bagi mereka. “Ya beginilah pemilu yg benar. Kandidat ngasih uang ke kita baru kita pilih,” demikian tulisan Jansen Sitindaon, Wakil Sekjen Partai Demokrat, pada akun twitternya […]

  • Rizal, SH Anggota DPRD Mura Terjun Kemasyarakat Serap Aspirasi Didesa Lubuk Pauh dan Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar

    Rizal, SH Anggota DPRD Mura Terjun Kemasyarakat Serap Aspirasi Didesa Lubuk Pauh dan Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Cecar

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com,Minggu 31/08/2025, – Rizal,S.H yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) laksanakan Reses Perorangan masa sidang kedua tahun 2025.   Anggota DPRD Kabupaten Mura periode 2024-2029 ini melaksanakan reses langsung turun ke masyarakat khusunya di Daerah Pemilihan (Dapil) V nya yakni Kecamatan Jaya Loka, BTS Ulu Cecar, TPK, dan  Kecamatan Sukakarya  yakni di […]

expand_less