Residivis Narkoba Diciduk Polisi Saat Timbang Sabu di Rumah Bedeng Taba Pingin

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Lubuk Linggau.
Seorang pria berinisial OH (33), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil diamankan petugas saat penggerebekan di sebuah rumah bedeng di kawasan Taba Pingin, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Ipda Purwo Arie Handoko, atas instruksi Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi.
Tertangkap Saat Menimbang Sabu
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat petugas masuk ke dalam rumah bedeng tersebut, pelaku OH kedapatan sedang menimbang plastik klip yang diduga berisi sabu. Menyadari kehadiran polisi, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
Namun, kesigapan anggota Satres Narkoba membuat upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku tertangkap tangan sedang mempersiapkan paket narkotika. Meski sempat mencoba kabur, tim kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP M. Romi.
Polisi Amankan Sabu dan Alat Edar
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
1 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu
2 unit timbangan digital
2 ball plastik klip bening
1 wadah plastik bekas merek Pepsodent berisi plastik klip
1 alat hisap sabu (bong)
3 potongan pipet plastik modifikasi warna hitam
Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi pelaku, baik di dekat kaki pelaku maupun di atas meja di dalam kamar.
Di hadapan petugas, OH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus narkotika dapat dilakukan dengan cepat.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga Kota Lubuk Linggau tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.
(Jun)
- person
- visibility 89
- forum 0



