Harga Jomplang di E-Katalog Disorot KPK, Tablet Rp17,9 Juta Jadi Sorotan Publik!

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Sorotan tajam kini mengarah pada sistem pengadaan digital pemerintah setelah muncul perbedaan harga mencolok antara produk di e-katalog dan platform komersial.
Isu ini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan di sektor pengadaan barang dan jasa.
Fenomena tersebut mencuat setelah publik menemukan harga perangkat Samsung Galaxy Tab Active 5 di e-katalog mencapai Rp17,9 juta per unit. Padahal, produk serupa di marketplace dan situs resmi dijual dengan kisaran harga Rp9 juta hingga Rp12,5 juta.
Perbedaan signifikan ini pun memicu pertanyaan luas, mulai dari mekanisme penentuan harga hingga potensi adanya pengondisian dalam proses pengadaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat menjadi bahan penting bagi lembaganya dalam memetakan potensi risiko.
Menurutnya, KPK tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga pola yang dapat membuka celah penyimpangan.
“Informasi seperti ini sangat penting. Kami jadikan sebagai pengayaan dalam memetakan risiko di sektor pengadaan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor strategis yang juga memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi.
Karena itu, KPK memiliki peran dalam melakukan koordinasi dan supervisi lintas kementerian serta lembaga guna memastikan tata kelola berjalan transparan dan akuntabel.
KPK menilai digitalisasi melalui e-katalog seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Namun, sistem tersebut harus tetap diiringi dengan integritas seluruh pihak yang terlibat.
“Digitalisasi harus diiringi integritas.
Jangan sampai sistem yang dibangun untuk transparansi justru dimanfaatkan untuk mark up,” tegas Budi.
Lebih lanjut, KPK melihat kasus ini sebagai pintu masuk untuk menelusuri rantai pengadaan secara menyeluruh, mulai dari vendor hingga mekanisme penetapan harga.
Selain itu, para pelaku usaha juga diingatkan untuk menjaga komitmen terhadap transparansi dan kejujuran dalam menjalankan bisnis.
“Kami ingin menciptakan iklim usaha yang bersih. Dengan begitu, potensi mark up maupun pengaturan pemenang bisa ditekan,” tambahnya.
KPK memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan nasional berbasis digital.
(Jun).
- person
- visibility 109
- forum 0


