NasionalNewsPeristiwa

ASH: Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut Cederai Martabat Perempuan dan Langgar Hak Anak

129
×

ASH: Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut Cederai Martabat Perempuan dan Langgar Hak Anak

Sebarkan artikel ini

JAWA BARAT – Kasus pemotongan rambut siswi secara paksa di SMKN 2 Garut menuai sorotan tajam dari Aceng Syamsul Hadie atau yang dikenal dengan inisial ASH.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele apalagi dinormalisasi atas nama kedisiplinan sekolah, karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas pendidikan yang mencederai martabat perempuan serta berpotensi melanggar hukum.

“Pada kasus pemotongan rambut siswi secara paksa yang terjadi di SMKN 2 Garut, telah terjadi pelanggaran hukum yang berat dan mencederai martabat perempuan,” tegas ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menilai pendidikan bukan ruang kekuasaan absolut. Guru, kata dia, tidak memiliki hak atas tubuh maupun martabat peserta didik.

Ketika tindakan pemotongan rambut dilakukan tanpa persetujuan, tanpa dialog, dan tanpa komunikasi dengan orang tua, maka tindakan tersebut telah bergeser dari fungsi edukatif menjadi tindakan koersif dan represif.

Dalam perspektif hukum nasional, tindakan itu dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan satuan pendidikan melindungi anak dari kekerasan fisik maupun psikis.

Ia menegaskan, kekerasan tidak hanya dimaknai sebagai pemukulan, tetapi juga tindakan mempermalukan, memaksa, dan menyerang identitas personal anak.

“Apalagi tindakan dilakukan terhadap siswi perempuan di ruang relasi kuasa yang timpang.

Murid berada dalam posisi subordinatif di hadapan guru.

Dalam kondisi demikian, kepatuhan anak sering kali bukan lahir dari kesadaran, tetapi dari tekanan psikologis dan rasa takut,” tambahnya.

ASH juga menyoroti dimensi pelanggaran terhadap kehormatan perempuan.

Menurutnya, rambut perempuan bukan sekadar unsur kosmetik, melainkan bagian dari identitas, kehormatan, dan integritas diri.

Dalam perspektif sosial, budaya, hingga agama, tindakan memotong rambut perempuan secara paksa tanpa kerelaan dinilai sangat problematik secara etis maupun syar’i.

 

“Islam tidak pernah mengajarkan pendidikan melalui penghinaan fisik maupun simbolik. Rasulullah SAW mendidik dengan hikmah, keteladanan, dan kasih sayang, bukan dengan mempermalukan manusia di depan umum,” tuturnya.

ASH menduga praktik seperti ini menunjukkan masih adanya budaya feodal dalam dunia pendidikan, di mana murid diposisikan sebagai objek kekuasaan sementara guru dianggap memiliki legitimasi penuh untuk menghukum tubuh dan identitas peserta didik.

Karena itu, ia menilai kasus tersebut tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf administratif atau mediasi simbolik semata. Diperlukan evaluasi serius terhadap kultur kekerasan dalam dunia pendidikan, penegakan kode etik profesi guru, hingga pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hak anak dan kekerasan psikis.

“Jika tindakan represif seperti ini terus dibiarkan, maka sekolah akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai tempat pembentukan karakter dan peradaban,” pungkasnya.

 

Sumber: ASH

Editor: Tim Redaksi