SUMATERA UTARA – Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang pimpinan media online berinisial SP di Medan, Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN, Aceng Syamsul Hadie, menyoroti serius dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tindakan pemaksaan dan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
“Penculikan wartawan itu perbuatan jahat dan biadab. Tindakan ini sudah terang-terangan dan melampaui batas.
Segera Kapolda Sumut usut tuntas dan bertindak tegas tanpa ragu. Kami akan memantau dan mengawasi proses hukum ini,” tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara, kemerdekaan pers merupakan elemen fundamental demokrasi konstitusional.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jaminan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat sekaligus unsur penting dalam kehidupan demokratis.
ASH menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan serangan langsung terhadap konstitusi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Apabila dugaan pemaksaan terhadap korban untuk membuat video klarifikasi benar terjadi, maka tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of press freedom atau penghalangan kemerdekaan pers,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila dugaan penculikan dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kekuasaan, atribut, atau pengaruh institusional tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, hingga Pasal 335 KUHP terkait intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Negara hukum tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan oleh aparat di luar mekanisme hukum.
Ketika aparat diduga bertindak sebagai alat intimidasi terhadap warga sipil, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi legitimasi negara itu sendiri,” sindirnya.
ASH juga menyinggung adanya pola berulang kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah yang diduga melibatkan aparat bersenjata.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan gejala impunitas struktural yang belum mampu diselesaikan negara secara serius.
Menurutnya, pers harus dipahami sebagai mitra konstitusional dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. Karena itu, kritik atau pemberitaan yang dianggap merugikan tidak boleh dibalas dengan ancaman, kekerasan, maupun intimidasi.
Ia meminta pemerintah, TNI, Polri, Komnas HAM, Dewan Pers, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengambil langkah luar biasa dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Jika negara gagal melindungi wartawan, maka sesungguhnya negara sedang gagal melindungi demokrasi itu sendiri.
Sebab sejarah telah membuktikan, otoritarianisme selalu dimulai dari pembungkaman suara kritis dan normalisasi ketakutan terhadap kekuasaan,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi













