NewsPeristiwa

Gerak Cepat, Polres Musi Rawas Buru Pelaku Penembakan di Desa Semeteh

67
×

Gerak Cepat, Polres Musi Rawas Buru Pelaku Penembakan di Desa Semeteh

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Pasca terjadinya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, jajaran Polres Musi Rawas bersama Polsek Muara Lakitan bergerak cepat melakukan penanganan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan aparatur desa setempat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Selain itu, tim juga langsung melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku yang melarikan diri usai kejadian.

Peristiwa tersebut bermula saat dua unit kendaraan, yakni Mitsubishi Triton warna silver dan Toyota Yaris warna orange, yang dikendarai terduga pelaku berinisial JN bersama rekan-rekannya, mendatangi kediaman korban.

Setibanya di lokasi, JN diduga langsung memarahi dan menantang korban hingga terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

Situasi yang memanas kemudian berujung aksi pengeroyokan dan penganiayaan berat. Dalam insiden tersebut, pelaku diduga meletuskan senjata api rakitan (senpira) ke arah korban.

Akibat kejadian itu, dua warga Desa Semeteh mengalami luka tembak, yakni ED (45) yang mengalami luka serius di bagian leher sebelah kanan, serta SA (30) yang mengalami luka tembak di lengan kanan.

Kedua korban saat ini tengah menjalani perawatan medis di Puskesmas Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas, Agung Adhitya Prananta menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukumnya.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek Muara Lakitan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap JN dan rekan-rekannya.

Kami sudah mengantongi identitas para pelaku beserta kendaraan yang digunakan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau para pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian.

“Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan berat,” ujarnya.

Meski situasi di Desa Semeteh saat ini dilaporkan kondusif, personel kepolisian tetap disiagakan di sekitar lokasi guna menjamin keamanan masyarakat.

Kapolres juga meminta masyarakat dan aparatur desa untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana serta tetap menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Silakan lapor ke call center 110 apabila menemukan atau mengetahui keberadaan pelaku, atau dapat langsung menghubungi Kapolsek Muara Lakitan,” pungkasnya.

(Jun)