Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya sebesar Rp52.581.405.170,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.776.386.334,00 atau 94,67% nilai anggarannya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 18 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 pada dua SKPD, yaitu Dinas Perkim sebesar Rp131.083.911,72 dan
Dinas PUCKTRP sebesar Rp113.421.214,69, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang antara lain menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan
nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;

b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

c) nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya; dan

b. KPA selaku PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume belum disetorkan sebesar Rp78.850.307,02 dan telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp165.654.819,39 yaitu Dinas Perkim pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp52.233.604,70 dan Dinas PUCKTRP pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp113.421.214,69.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Perkim dan Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran.

A. Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp78.850.307,02
sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke kas daerah, yaitu Dinas Perkim dengan
rincian:

1) CV Nan sebesar Rp41.083.264,64;

2) CV MI sebesar Rp4.320.230,00;

3) CV AS sebesar Rp1.895.834,18;

4) CV Dhi sebesar Rp15.356.663,00; dan

5) CV ADB sebesar Rp16.194.315,20.

B. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya.

  • person
  • visibility 12
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ferry Isrop Meminta Kepada Pemkot Lubuklinggau Serius Penanganan Sampah Jangan Dinilai Tutup Mata

    Ferry Isrop Meminta Kepada Pemkot Lubuklinggau Serius Penanganan Sampah Jangan Dinilai Tutup Mata

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Lubuklinggau,tvkito.com,Jumat 03/01/2025,- Pasca moment tahun baru 2025 di sudut kota lubuklinggau mengalami penumpukan sanpah dinilai tidak terkendali. Hal ini menuai sorotan dari masyarakat control sosial.  Ferry Isrop diketahui sebagai aktivis kota Lubuklinggau yang peduli terkait dengan lingkungan dan  sebagai ketua komunitas wartawan Pro Rakyat saat di mintai sudut pandangnya atau Ferspektip oleh awak media Jumat […]

  • Sinergikan Keyakinan dan Upaya Mewujudkannya

    Sinergikan Keyakinan dan Upaya Mewujudkannya

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Inilahkito.com – JIKA keyakinan tidak diuji maka keyakinan-lah yang akan menguji Anda. Pada sebuah hukum keyakinan, apa pun yang Anda yakini dengan penuh akan menjadi kenyataan. Anda selalu berjalan sesuai dengan keyakinan Anda. Anda selalu berjalan konsisten dengan keyakinan Anda. Tak peduli dengan benar atau salah. Semua yang Anda “yakini” saat ini adalah hasil sebuah […]

  • Imam Masjid Istiqlal Sampaikan Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ada Ajaran dari Rasulullah, Berikut Uraiannya

    Imam Masjid Istiqlal Sampaikan Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ada Ajaran dari Rasulullah, Berikut Uraiannya

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, musirawas.com — Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Rektor Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Quran Jakarta Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar menyatakan dukungan terhadap gagasan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, yaitu kebijakan makan bergizi gratis bagi siswa-siswi di sekolah. “Gagasan untuk memberi makan kepada anak-anak usia pendidikan dini ini ya ini sangat-sangat penting untuk kita dukung. […]

  • Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polres Musi Rawas Ajak Pemuda Jaga Keutuhan Bangsa

    Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polres Musi Rawas Ajak Pemuda Jaga Keutuhan Bangsa

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 8
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,tvkito.com, -Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol Hendri SH, menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, dihalaman apel Kantor Bupati Mura, Selasa (28/10/2025). Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, mengusung tema, “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”. Hadir dalam upacara tersebut, Wakil Bupati […]

  • Ramadhan: Sekolah Manajemen Diri dan Fondasi Kemenangan Sosial  Oleh KH. Muhammad Abdan Syakuro, S.Ag.

    Ramadhan: Sekolah Manajemen Diri dan Fondasi Kemenangan Sosial Oleh KH. Muhammad Abdan Syakuro, S.Ag.

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kepulauan Riau – Ramadhan kerap dipahami sebatas ritual tahunan yang berfokus pada ibadah personal seperti puasa, tarawih, dan zakat. Padahal, Ramadhan sejatinya merupakan sekolah besar peradaban — sebuah sistem pendidikan spiritual dan sosial yang melatih manusia dalam mengelola diri, keluarga, hingga kehidupan bernegara. Menurut KH. Muhammad Abdan Syakuro, S.Ag., Ketua MUI Kundur Barat di Kabupaten […]

  • KTT Perdamaian Gaza di Mesir — Menuju Kemerdekaan Palestina  Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

    KTT Perdamaian Gaza di Mesir — Menuju Kemerdekaan Palestina Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MESIR, tvkito.com – Akhirnya KTT Perdamaian Gaza di Mesir yang diadakan pada 13 Oktober 2025 menghasilkan kesepakatan penting untuk menghentikan konflik yang terjadi di Gaza antara Israel dan Hamas. Berikut poin-poin utama dari hasil KTT tersebut: 1. Gencatan senjata telah dimulai dan pasukan Israel akan segera ditarik secara bertahap dari wilayah Gaza. 2. Sandera Israel […]

expand_less