Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

Dua SKPD Pemkab Musi Rawas Lebih Bayar 18 Paket Pekerjaan Rp244 Juta

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya sebesar Rp52.581.405.170,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp49.776.386.334,00 atau 94,67% nilai anggarannya.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 18 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 pada dua SKPD, yaitu Dinas Perkim sebesar Rp131.083.911,72 dan
Dinas PUCKTRP sebesar Rp113.421.214,69, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang antara lain menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan
nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada

1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;

2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;

b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

c) nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan
volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp244.505.126,41 kepada penyedia jasa atas kekurangan volume pekerjaan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Perkim selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya; dan

b. KPA selaku PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume belum disetorkan sebesar Rp78.850.307,02 dan telah di setorkan ke Kas Daerah sebesar Rp165.654.819,39 yaitu Dinas Perkim pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp52.233.604,70 dan Dinas PUCKTRP pada tanggal 3 April s.d. 14 Maret 2023 sebesar Rp113.421.214,69.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Kepala Dinas
Perkim dan Dinas PUCKTRP selaku Pengguna Anggaran.

A. Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp78.850.307,02
sesuai dengan peraturan dan menyetorkan ke kas daerah, yaitu Dinas Perkim dengan
rincian:

1) CV Nan sebesar Rp41.083.264,64;

2) CV MI sebesar Rp4.320.230,00;

3) CV AS sebesar Rp1.895.834,18;

4) CV Dhi sebesar Rp15.356.663,00; dan

5) CV ADB sebesar Rp16.194.315,20.

B. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik Belanja Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya.

  • person
  • visibility 14
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

    KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Oleh: Aceng Syamsul Hadie  Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak awal Januari ini patut mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Sebagai negara yang mengaku demokratis dan menjunjung tinggi kebebasan sipil, Indonesia justru menunjukkan gejala kemunduran melalui pengesahan dan penerapan sejumlah pasal yang berpotensi merugikan rakyat, […]

  • Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

    Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor Gelar Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 10
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,Sumsel,tvkito.com, 30/08/2025, – Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor tetap menunjukkan komitmen tinggi terhadap kesiapsiagaan tugas.   Apel siaga penuh digelar seperti biasa di Markas Komando Batalyon B Pelopor, Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 , Kota Lubuklinggau.   Apel yang dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu ini merupakan bagian […]

  • Salah Satu SMAN di Musi Rawas Sangat Memperihatinkan  Bangunannya Lapuk Di Makan Usia

    Salah Satu SMAN di Musi Rawas Sangat Memperihatinkan  Bangunannya Lapuk Di Makan Usia

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Sumsel ,tvkito.com Jumat 15/11/2024,- SMAN Jayaloka Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan sangat memprihatinkan, padahal  jumlah siswanya hampir 700 orang. Pantauan dilapangan awak media tvkito.com bangunan sekolah itu nampak belum tersentuh pembangunan banyak lokal yang nampak lapuk dimakan usia, bahkan ada dua ruangan nampak tidak lagi digunakan untuk proses belajar dan mengajar […]

  • Tim Gabungan Dari Polsek Lubuk Linggau Utara 1 dan Redkar Kelurahan Belalau Memadamkan Karhutla

    Tim Gabungan Dari Polsek Lubuk Linggau Utara 1 dan Redkar Kelurahan Belalau Memadamkan Karhutla

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 13
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU, tvkito.com ,02/08/2025, – Tim gabungan dari Polsek Lubuk Linggau Utara I dan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kelurahan Belalau 2 berjibaku memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah mereka. Dengan semangat gotong royong, api yang sempat melahap sekitar satu hektare lahan berhasil dipadamkan pada Jumat (01/08/2025). Kegiatan mitigasi dan pemadaman ini […]

  • Menyoroti Ballon d’Or 2024 di Tangan Rodri, 3 Hal Ini Jadi Alasan Kuat Sang Gelandang Man City Raih Peringkat Pertama!

    Menyoroti Ballon d’Or 2024 di Tangan Rodri, 3 Hal Ini Jadi Alasan Kuat Sang Gelandang Man City Raih Peringkat Pertama!

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS.com – Pemain Timnas Spanyol dan Klub Manchester City, Rodri, resmi terpilih sebagai pemenang Ballon d’Or 2024. Rodri berhasil mengalahkan dua pesaingnya yang berasal dari Klub Real Madrid, yakni Vinicius Junior dan Jude Bellingham. Gelandang bertahan di Timnas Spanyol tersebut menerima penghargaan Ballon d’Or tahun 2024 dari legenda sepak bola Afrika, George Weah. “Sebuah hari […]

  • 12 LC Hiburan Malam Terjaring Razia Polsek Lubuklinggau Utara, 2 Diantaranya Bawah Umur

    12 LC Hiburan Malam Terjaring Razia Polsek Lubuklinggau Utara, 2 Diantaranya Bawah Umur

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 11
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, musirawas.com – Polisi Sektor (Polsek) Lubuklinggau Utara beserta anggota, dan rekan-rekan LSM serta Pers melakukan razia ke beberapa tempat hiburan yang ada di wilayahnya. Senin (18/3/2024) malam. Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP. Denhar menerangkan, kegiatan dimaksud untuk mengimbau dan menegakan keamanan selama Bulan Suci Ramadhan. Sesuai imbauan Kapolda Sumsel melalui Kapolres Lubuklinggau, serta Peraturan Walikota […]

expand_less