Kapolres AKBP Boby Kusumawardhana Ungkap Kasus TPPO 100 Hari Astacita

Lubuklinggau,tvkito.com,Sabtu 23/11/2024,- Polres Lubuk Linggau terus dalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil mereka ungkap, Rabu 30 Oktober 2024.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Boby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, KBO Sat Reskrim Iptu Suroso, Kanit PPA Aiptu Dibya dan Kasi Humas Iptu Alwi saat pers release satgas khusus TPPO, di Mapolres Lubuk Linggau, Jumat 22/11/2024 .
Kapolres menegaskan saat ini masih ada dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.
Yakni laki-laki atas nama Taufik yang mencarikan pria dewasa serta si kakek berusia 50 tahun yang membeli.
Tentu ada tersangka lainnya yang masih status DPO, TF. Termasuk si kakek berusia 50 tahun yang membeli masih kita cari keberadaan yang bersangkutan,” tegas Kapolres saat pers rilis, kemarin.
Kapolres kembali menjelaskan kronologis terjadinya TTPO ini.
Berawal Kamis 17/10/2024 sekitar pukul 18.00 korban yang masih pelajar SMP ini datang ke rumah tersangka Indah Ayu Lestari (26).
Saat itu tersangka mengajak korban menemaninya ke sebuah hotel yang ada di Lubuk Linggau.
Pada awalnya korban ini sempat menolak, karena merasa takut dimarahi oleh orang tuanya, mengingat korban ini sudah seharian berada di luar rumah alias belum pulang .
Namun tersangka terus memaksa dan membujuk akhirnya korban anak dibawah umur ini ikut dengan dalam keadaan terpaksa.
Dan kemudian sekitar pukul 21.00 Wib korban meminta izin kepada tersangka untuk pulang, namun tidak diizinkan dengan alasan sudah malam dan tidak ada yang bisa mengantar korban.
Korban akhirnya tetap tinggal di hotel bersama tersangka, saksi TF dan anak tersangka yang masih berusia 7 tahun.
Kemudian keesokan paginya, Jumat sekitar pukul 08.00 Wib, saksi TF dan anak tersangka pulang meninggalkan korban dan tersangka di hotel.
Sekitar pukul 12.00 Wib datang seorang pria berusia sekitar 50 tahun ke kamar, setelah pintu kamar dibuka oleh tersangka pria tersebut masuk dan tersangkanya keluar dan pulang.
Kemudian didalam kamar pria tersebut datang untuk berbuat yang tidak senonoh terhadap korban.
“Dari hasil pengakuan dan informasi pria tersebut memberikan uang Rp 700 ribu kepada korban. Namun setelah dicek oleh tersangka menanyakan mana uangnya, disampaikan korban uangnya ada Rp 400 ribu.
Kemudian karena korban merasa tertekan dan dapat ancaman dari tersangka untuk tidak meninggalkan hotel, beberapa hari kemudian setelahnya orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau,” jelas Kapolres.
Tersangka disangkakan dalam pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, kemudian UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
“Jadi tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni tentang perdagangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kapolres.
Sayangnya, tersangka Indah Ayu Lestari (26), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tega menjual temannya yang masih hubungan keluarga Bunga (14) ini tetap belum mau mengakui perbuatannya.
“Saya tidak mengajak tapi dia sendiri yang mau. Saat ke hotel saya dan anak saya itu mau mengungsi karena dirumah lagi mati lampu. Dianya ngotot mau ikut, bahkan diizini ibunya sambil bilang jangan idak bawak duit baleknyo,” ungkap Indah.
Dan korban sebetulnya sudah rusak, bukan pada saat bersama dia. Itu berdasarkan pengakuan korban. Aku juga ada bukti videonya,” tegas Indah.
Menurut Indah, keluarganya sudah beritikad baik ingin damai.
“Tapi dari sana mau damai tapi mereka minta rumah ia yang baru dibangun. Enak saja, aku lebih baik dipenjara daripada nyerahkan rumah itu,” tegasnya lagi.
Saat diintograsi ia pun tetap mengakui jika ‘menjual diri’ itu atas kemauan dari korban sendiri yang meminta dicarikan dengan pacarnya.
“Saya kenal korban sejak kecil, juga masih keluarga. Ibunya tahu kalau ikut aku dapat duit. Saya tidak tahu ibunya melaporkan aku, karena mereka tidak senang ada hutang dengan aku dan lemarinya aku tarik.
Saat di tanya awak media saat pers release , apakah anda menyesal dengan perbuatan anda sendiri ? Tersangka menjawab ” aku idak menyesal ” karena aku idak salah. Aku idak makan duitnyo aku idak nyuruh dio menjual diri,” ungkapnya.(Jun).