Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kapolres  AKBP Boby Kusumawardhana Ungkap Kasus TPPO 100 Hari Astacita

Kapolres  AKBP Boby Kusumawardhana Ungkap Kasus TPPO 100 Hari Astacita

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lubuklinggau,tvkito.com,Sabtu 23/11/2024,- Polres Lubuk Linggau terus dalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil mereka ungkap, Rabu 30 Oktober 2024.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Boby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, KBO Sat Reskrim Iptu Suroso, Kanit PPA Aiptu Dibya dan Kasi Humas Iptu Alwi saat pers release satgas khusus TPPO, di Mapolres Lubuk Linggau, Jumat 22/11/2024 .

Kapolres menegaskan saat ini masih ada dua orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.

Yakni laki-laki atas nama Taufik yang mencarikan pria dewasa serta si kakek berusia 50 tahun yang membeli. 

Tentu ada tersangka lainnya yang masih status DPO, TF. Termasuk si kakek berusia 50 tahun yang membeli masih kita cari keberadaan yang bersangkutan,” tegas Kapolres saat pers rilis, kemarin.

Kapolres kembali menjelaskan kronologis terjadinya TTPO ini.

Berawal Kamis 17/10/2024 sekitar pukul 18.00  korban yang masih pelajar SMP ini datang ke rumah tersangka  Indah Ayu Lestari (26).

Saat itu tersangka mengajak korban menemaninya ke sebuah hotel yang ada di Lubuk Linggau. 

Pada awalnya korban ini sempat menolak,  karena  merasa  takut dimarahi oleh orang tuanya, mengingat korban ini sudah seharian berada di luar rumah alias belum pulang .

Namun tersangka terus memaksa dan membujuk akhirnya korban anak dibawah umur ini ikut dengan dalam keadaan terpaksa.

Dan kemudian sekitar pukul 21.00 Wib korban meminta izin kepada tersangka untuk pulang, namun tidak diizinkan dengan alasan sudah malam dan tidak ada yang bisa mengantar korban.

Korban akhirnya tetap tinggal di hotel bersama tersangka, saksi TF dan anak tersangka yang masih berusia 7 tahun. 

Kemudian keesokan paginya, Jumat sekitar pukul 08.00 Wib, saksi TF dan anak tersangka pulang meninggalkan korban dan tersangka di hotel.

Sekitar pukul 12.00 Wib datang seorang pria berusia sekitar 50 tahun ke kamar, setelah pintu kamar dibuka oleh tersangka pria tersebut masuk dan tersangkanya keluar dan pulang. 

Kemudian didalam kamar  pria tersebut datang untuk berbuat yang tidak senonoh terhadap korban.

“Dari hasil pengakuan dan informasi pria tersebut memberikan uang Rp 700 ribu kepada korban.   Namun setelah dicek oleh tersangka menanyakan mana uangnya,  disampaikan korban uangnya ada Rp 400 ribu.

Kemudian karena korban merasa tertekan dan dapat ancaman dari tersangka untuk tidak meninggalkan hotel,  beberapa hari kemudian setelahnya orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuk Linggau,” jelas Kapolres.

Tersangka disangkakan dalam pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, kemudian UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. 

“Jadi tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni tentang perdagangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kapolres.

Sayangnya, tersangka Indah Ayu Lestari (26), tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tega menjual temannya yang masih hubungan  keluarga Bunga (14) ini tetap belum mau mengakui perbuatannya. 

“Saya tidak mengajak tapi dia sendiri yang mau.  Saat ke hotel saya dan anak saya itu mau mengungsi karena dirumah lagi mati lampu.  Dianya ngotot mau ikut,  bahkan diizini ibunya sambil bilang jangan idak bawak duit baleknyo,” ungkap Indah. 

Dan korban sebetulnya sudah rusak,  bukan pada saat bersama dia.  Itu berdasarkan pengakuan korban.  Aku juga ada bukti videonya,” tegas Indah.

Menurut Indah, keluarganya sudah beritikad baik ingin damai.

“Tapi dari sana mau damai tapi mereka minta rumah ia yang baru dibangun.   Enak saja, aku lebih baik dipenjara daripada nyerahkan rumah itu,” tegasnya lagi. 

Saat diintograsi ia pun tetap mengakui jika ‘menjual diri’ itu atas kemauan dari korban sendiri yang meminta dicarikan dengan pacarnya. 

“Saya kenal korban sejak kecil, juga masih keluarga.   Ibunya tahu kalau ikut aku dapat duit.  Saya tidak tahu ibunya melaporkan aku, karena mereka tidak senang ada hutang dengan aku dan lemarinya aku tarik.

Saat di tanya awak media saat pers release  , apakah anda menyesal dengan  perbuatan anda sendiri ?  Tersangka menjawab ”  aku idak menyesal ”  karena aku idak salah.  Aku idak makan duitnyo aku idak nyuruh dio menjual diri,” ungkapnya.(Jun).

  • person
  • visibility 12
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pro Kontra Warganet di Medsos Soal Layanan Aduan Masyarakat yang Diusung Gibran, Politikus Akbar Faizal Sebut Tak Logis

    Pro Kontra Warganet di Medsos Soal Layanan Aduan Masyarakat yang Diusung Gibran, Politikus Akbar Faizal Sebut Tak Logis

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 15
    • 0Komentar

    TVKITO.com – Warganet di media sosial tengah menyoroti soal program pelayanan aduan masyarakat yang tengah dijalankan oleh Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, para masyarakat Indonesia bisa langsung mendatangi langsung istana Wapres RI untuk mengeluhkan masalahnya. Program ini telah resmi dibuka oleh Gibran sejak per tanggal 11 November 2024. “Mulai besok kami akan membuka pengaduan dari […]

  • Ternyata Tradisi Bagi THR Hanya di Indonesia, Ini Sejarahnya

    Ternyata Tradisi Bagi THR Hanya di Indonesia, Ini Sejarahnya

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Musirawas.com – Istilah Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata hanya ada di Indonesia saja. THR adalah bentuk pendapatan uang bagi karyawan/pekerja/buruh dari atasan atau pemilik usaha menjelang hari raya keagamaan. Tujuannya untuk membantu agar karyawan/pekerja/buruh mendapat tambahan belanja pada hari raya keagamaan. Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa: Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan […]

  • Gubernur Resmi Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

    Gubernur Resmi Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BENGKULU,tvkito.com,Kamis 19/06/2025, – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong.   Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.   Pemberhentian dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran disiplin berat terkait […]

  • H-2 Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2, Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi Paruh Waktu Jika…

    H-2 Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2, Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi Paruh Waktu Jika…

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 17
    • 0Komentar

    LENGKONG,tvkito.com,Sabtu 14/06/2025,- 2 hari menuju pengumuman seleksi PPPK tahap 2 yang ditunggu-tunggu tenaga honorer.   Tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.   Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang masuk dalam 5 kategori ini.   5 kategori tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK paruh […]

  • Hentikan Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza, Jangan Biarkan Tentara Indonesia Terjebak  Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

    Hentikan Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza, Jangan Biarkan Tentara Indonesia Terjebak Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Penolakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza bukan sekadar ekspresi emosional para senior militer. Sikap tersebut merupakan koreksi strategis yang berpijak pada konstitusi, hukum internasional, serta doktrin politik luar negeri Indonesia. Ketika Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan keterlibatan Indonesia dalam skema Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Donald Trump, pertanyaan […]

  • Aceng Syamsul Hadie Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS: Stabilitas Tarif atau Menggadaikan Kedaulatan?

    Aceng Syamsul Hadie Soroti Perjanjian Dagang Indonesia–AS: Stabilitas Tarif atau Menggadaikan Kedaulatan?

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 155
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2025 dipresentasikan pemerintah sebagai keberhasilan diplomasi ekonomi. Fokus komunikasi publik diarahkan pada satu angka: tarif dibatasi di 19 persen, lebih rendah dari ancaman 32 persen. Namun, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, menilai perdebatan publik tidak boleh berhenti pada […]

expand_less