Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum » Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

Klasifikasi Penganggaran Belanja Pada Tujuh SKPD Pemkab Mura Tidak Tepat Rp12,4 Miliar

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa masing-masing sebagai berikut:

Tabel 6 Anggaran dan Realisasi Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dalam LHP BPK Tahun 2022 atas dokumen penganggaran, laporan pertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat klasifikasi penganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat sebesar Rp12.453.141.409,00, dengan uraian sebagai berikut.

A. Penganggaran antara Sub Rekening Belanja Modal pada Empat SKPD Sebesar Rp7.091.743.909,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Modal yang menghasilkan Aset Tetap tidak sesuai dengan kode rekening Belanja Modal pada Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan RSUD dr. Sobirin sebesar Rp7.091.743.909,00, sebagaimana tabel berikut.

Tabel 7 Penganggaran Belanja Modal yang Tidak tepat

Hasil dari kegiatan tersebut tidak memenuhi definisi untuk diakui dan dicatat pada Aset Tetap sesuai dengan kode rekening Belanja Modal, sehingga perlu dilakukan koreksi reklasifikasi aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2022.

B. Belanja Barang Jasa yang Dianggarkan pada Belanja Modal pada RSUD dr. Sobirin Sebesar Rp2.007.936,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang tidak menghasilkan aset tetap pada RSUD dr. Sobirin sebesar Rp2.007.936,00.

Realisasi anggaran tersebut dilaksanakan pada RSUD dr. Sobirin atas Pekerjaan Jaringan Informasi & Teknologi sesuai dengan SPK Nomor 445/04/PJ.P/RS.DS/XII/2022 bulan Desember 2022 sebesar Rp2.007.936,00.

Hasil dari kegiatan tidak memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.

C. Belanja Modal yang Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa pada Tiga
SKPD Sebesar Rp5.265.575.000,00 Tidak Tepat

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat pengeluaran dari Belanja Barang dan Jasa yang menghasilkan Aset Tetap pada Dinas PUBM, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUCKTRP sebesar Rp5.265.575.000,00, dengan rincian sebagaimana tabel berikut.

Tabel 8 Penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang Tidak Tepat

Hasil dari kegiatan tersebut memenuhi klasifikasi untuk diakui dan dicatat sebagai
Aset Tetap, sehingga lebih tepat untuk dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja
Modal.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran yang antara lain menetapkan Paragraf 37, Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud;

2. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian

3. Contoh Jenis Belanja, Penganggaran, dan Pelaporannya, pada:

1) Poin 1.b Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;

2) Poin 2.a. Kriteria Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset
tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai belanja modal jika:
a) Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;

b) Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; dan

c) Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

3) Poin 2.b. Konsep Nilai Perolehan menyatakan Belanja Modal meliputi antara lain: belanja modal untuk perolehan tanah; gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi, dan jaringan; aset tetap lainnya; dan aset lainnya. Komponen Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain.

Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan dalam APBN/APBD sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional.

Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli aset tetap tersebut.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp7.091.743.909,00 tidak menunjukkan substansi sebenarnya; dan

b. Kurang saji Belanja Modal sebesar Rp2.007.936,00 dan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5.265.575.000,00.

  • person
  • visibility 14
  • forum 0
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kesiapan Personel di Lapangan Lewat Latihan Tarung Derajat

    Tingkatkan Kesiapan Personel di Lapangan Lewat Latihan Tarung Derajat

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 9
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com,Selasa 26/08/2025, – Dalam rangka meningkatkan kesiapan personel menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan, Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Batalyon B Pelopor menggelar latihan bela diri  Tarung Derajat di Lapangan Mako Batalyon B Pelopor, Lubuklinggau.   Latihan ini merupakan bagian dari pembinaan kemampuan fisik dan mental yang berkesinambungan, sekaligus memperkuat kesiapan operasional seluruh personel di […]

  • Gencatan Senjata Palestina–Israel Akhir 2025 Dinilai Palsu, Gaza Tetap Dibayar dengan Harga Kemanusiaan

    Gencatan Senjata Palestina–Israel Akhir 2025 Dinilai Palsu, Gaza Tetap Dibayar dengan Harga Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH) Gencatan senjata antara Israel dan Palestina yang kembali diumumkan sepanjang 2025 sejatinya lebih tepat disebut sebagai jeda kekerasan semu, bukan perdamaian. Sebab di lapangan, darah rakyat Palestina tetap mengalir, rumah-rumah terus diratakan, dan Gaza kian berubah menjadi kuburan massal terbuka, sementara dunia sibuk merayakan istilah truce seolah konflik telah berakhir. […]

  • DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

    DPRD Musi Rawas Lebih Bayar Tunjangan Transportasi Dewan  Rp568 Juta

    • calendar_month Kamis, 8 Feb 2024
    • account_circle media.wajahnusantara@gmail.com
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.372.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp9.131.000.000,00 atau 97,4% dari anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor 22.B/LHP/XVIII.PLG/14/2022 tanggal 22 April 2022 menyebutkan permasalahanPenetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD […]

  • Batalyon B Pelopor Ikuti Apel Kesiapsiagaan Virtual Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Batalyon B Pelopor Ikuti Apel Kesiapsiagaan Virtual Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 12
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU,tvkito.com, – Dalam upaya memperkuat kesiapan menghadapi potensi gangguan kamtibmas dan situasi darurat, Satuan Brimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor mengikuti apel kesiapsiagaan secara virtual, yang berlangsung di Markas Komando, Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 (08/09/2025) .   Apel ini digelar sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan dalam memastikan seluruh […]

  • Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurahman Resmi Dilantik sebagai Ketua Dewan Pembina LSM GMBI

    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurahman Resmi Dilantik sebagai Ketua Dewan Pembina LSM GMBI

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bandung, tvkito.com — Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. H. Dudung Abdurahman, SE., MM., MH., yang saat ini menjabat sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketahanan Nasional, resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pembina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Prosesi pelantikan berlangsung di Markas Besar DPP LSM GMBI, Padepokan Al Fauzan, Cibeunying, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (28/11/2025). […]

  • Kapolres Beserta Wakapolres, Kabag Ops, dan Para Kasat Terlihat  Berolahraga Menunjukkan Bukti Nyata Kedekatan Antara Aparat Kepolisian Dengan Masyarakat

    Kapolres Beserta Wakapolres, Kabag Ops, dan Para Kasat Terlihat Berolahraga Menunjukkan Bukti Nyata Kedekatan Antara Aparat Kepolisian Dengan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Junn Edy
    • visibility 13
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU,tvkito.com,Minggu 10/08/2025,  – Area Car Free Day (CFD) di pusat Kota Lubuk Linggau pada Minggu pagi (10/08/2025) menjadi lebih semarak dari biasanya. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, bersama jajaran pejabat utamanya turun langsung untuk berolahraga dan berbaur bersama ribuan warga yang memadati lokasi. Momen ini menjadi bukti nyata kedekatan antara aparat kepolisian […]

expand_less