LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Tersangka berinisial IR (31), warga Jalan Cereme Gang Slamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Ia diamankan petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memimpin langsung anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang berdiri menunggu di depan sebuah warung dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial IR.
Setelah diamankan, IR bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi tempat dirinya menyimpan barang bukti.
Tidak jauh dari lokasi penangkapan, tepatnya di atas aspal jalan sebelum Jembatan Batu Urip, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara terpisah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 98,53 gram dan satu bungkus plastik klip bening lainnya berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 49,04 gram.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita petugas mencapai berat bruto 147,57 gram.
Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di bawah pimpinan AKP M. Romi ini dinilai sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
(Jun)













