Pembangunan Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Diduga Bermasalah, Aceng Syamsul Hadie Desak Bupati Tegakkan Hukum dan Selamatkan Ketahanan Pangan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJALENGKA – Pembangunan gedung Yayasan Generasi Qur’an Majalengka yang berlokasi di Blok Kramatmulya, Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, diduga bermasalah secara hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan tersebut berada di zona hijau pada lahan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), serta belum mengantongi izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Eko, Dede, dan Nurul selaku staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka, saat dikonfirmasi Tim PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM, menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman alih fungsi lahan pertanian.
“Sudah seharusnya Bupati Majalengka segera bertindak cepat dan tegas dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan ketahanan pangan nasional dari segala bentuk kejahatan ekologis, serta memberikan sanksi berat kepada para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Aceng.
Ia menjelaskan, secara hukum LSD merupakan bagian inti dari LP2B yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-undang tersebut secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam bentuk apa pun.
“Larangan ini bukan sekadar norma kosong, melainkan perintah hukum yang mengikat seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tidak ada ruang tafsir bebas bagi pejabat publik untuk mengorbankan LSD demi kepentingan sektoral,” jelasnya.
Aceng juga mempertanyakan upaya perubahan zona hijau LSD menjadi zona kuning melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, UU Nomor 41 Tahun 2009 merupakan lex specialis yang kedudukannya tidak dapat dikalahkan oleh peraturan daerah atau kebijakan tata ruang lainnya.
“Revisi RTRW yang bertentangan dengan undang-undang sektoral merupakan cacat hukum. Izin yang lahir dari kebijakan semacam ini berpotensi batal demi hukum dan dapat membuka ruang pertanggungjawaban administrasi, perdata, bahkan pidana bagi pejabat yang terlibat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan sawah bersifat irreversibel. Sawah yang telah berubah menjadi beton tidak dapat dikembalikan seperti semula.
Di tengah ancaman krisis pangan global, perubahan iklim, dan tingginya ketergantungan impor, kebijakan yang menggerus lahan sawah produktif dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Alih fungsi zona hijau, khususnya LSD, menjadi zona kuning untuk permukiman atau fasilitas sosial seperti lembaga pendidikan, bukan hanya pelanggaran tata ruang, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan ekologis karena merusak fungsi lingkungan vital secara permanen, melawan hukum, serta mengancam hak publik dan generasi mendatang,” tandasnya.
Selain itu, Aceng mendesak Dinas PUTR Kabupaten Majalengka agar tidak melakukan pembiaran dan segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan teguran resmi, guna menghindari kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat.
“Pembangunan gedung yayasan ini diduga kuat telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi,” pungkasnya.
[JUN]
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi
- person
- visibility 77
- forum 0



