Polisi Menangkap 4 Pelajar Pelaku Tawuran yang Tewaskan Anggota Karang Taruna Cikarang , 6 DPO

CIKARANG TIMUR, tvkito.com,senin 16/06/2025,- Polisi menangkap empat pelajar pelaku tawuran yang menewaskan anggota Karang Taruna bernama Adi bin Elam (30) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Polisi juga menetapkan enam pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keenamnya yakni IJ, IB, M, O, R, dan BG alias BB,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi Pranata dalam keterangannya, dikutip Senin (16/06/2025).
Polisi pun meminta agar keenam DPO segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” ujar Pranata.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban hendak membubarkan aksi tawuran dua kelompok pelajar di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kamis (12/06/2025) sekitar pukul 02.10 WIB.
Nahas, korban justru menjadi sasaran pelajar. Nyawanya tak tertolong ketika dilarikan ke rumah sakit. Jumat (13/,06/2025), polisi menangkap empat pelaku, yakni IAM, DPK, RR, dan RS. Para pelaku ditangkap di rumah mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keempat pelaku merupakan pelajar aktif yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Mereka merupakan pelajar yang membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut,” ungkap Kukuh.
Saat ini keempat pelaku dijebloskan ke rumah tahanan sementara di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menjerat keempat pelaku dengan Pasal 180 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.( Jun).
Sumber : KOMPAS.com