Polres Lubuklinggau Ungkap 88 Kasus 3C Dalam 2 Bulan, Didominasi Pelaku Residivis

Lubuklinggau,tvkito.com, Rabu 16/07/2025,- Selama dua bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sebanyak 88 kasus kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan istilah 3C : pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 35 merupakan kasus Curat, 9 kasus Curas, dan 44 kasus Curanmor.
“Total tersangka yang diamankan ada 32 orang, berasal dari wilayah hukum empat Polsek, yakni Polsek Barat, Timur, Utara, dan Selatan,” jelas AKP Kurniawan dalam release pers yang didampingi Kasi Humas Polres Lubuklinggau, Alwi.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan 17 barang bukti, termasuk tabung gas LPG, kunci T, mixer, onderdil motor, dan barang-barang lainnya hasil kejahatan.
AKP Kurniawan merinci modus operandi yang digunakan para pelaku:
-Curat: Pelaku membongkar rumah atau bangunan kosong dan mencuri barang-barang berharga.
-Curas: Melibatkan tindakan kekerasan atau ancaman, seperti mendorong korban atau menodongkan senjata untuk mengambil sepeda motor atau barang.
-Curanmor: Biasanya dilakukan dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Sebaran kasus berdasarkan wilayah:
-Lubuklinggau Barat: 10 Curat, 1 Curas, 2 Curanmor
-Lubuklinggau Timur: 8 Curat, 1 Curas, 1 Curanmor
-Lubuklinggau Utara: 7 Curat, 2 Curas
-Lubuklinggau Selatan: 1 Curat, 1 Curanmor
Ancaman Hukuman dan Motif
Para pelaku dijerat dengan:
-Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara
-Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun motif kejahatan bervariasi, mulai dari foya-foya, miras, judi, hingga desakan ekonomi.
Bahkan, beberapa pelaku diketahui merupakan residivis yang menjadikan kejahatan sebagai “pekerjaan”.
Kasat Reskrim AKP Kurniawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan pribadi.
“Kunci ganda kendaraan, parkir di tempat terang dan ramai, serta jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan,” ujarnya, Rabu (16/07/2025).
Untuk laporan cepat, masyarakat dapat menghubungi Polres Lubuklinggau di nomor 110, atau langsung mengontak Tim Macan Linggau (JUN).